SPT Tahunan

Erik asked 1 year ago

Hallo..selamat siang
Saya bekerja sebagai karyawan swasta disebuah perusahaan bangunan dengan gaji bersih 3 juta rupiah.saya sudah punya NPWP&baru dibuat diakhir tahun 2016 ini.
Pertanyaannya adalah:
Berhubung perusahaan tidak memberikan bukti potong pph dengan alasan bahwa gaji saya masih dibawah PTKP jadi pph nya nihil, form SPT 2016 yang bagaimana yang harus saya pilih untuk diisi y?terimakasih.

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami sampaikan bahwa setiap karyawan yang bekerja di perusahaan wajib untuk mendapatkan Bukti Potong Pajak (baik dipotong pajak maupun tidak dipotong pajak).
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/