SPT TAHUNAN

mario asked 1 year ago

Selamat siang Pak
saya punya NPWP tapi sejak tahun 2015 sudah tidak kerja ,sekarang kerja saya serabutan dgn penghasilan sekitar 5 jt  sebulan.
apakah saya harus lapor SPT tahunan pak atau saya tidak perlu lapor
dan kalo lapor pake spt yg mana pak 1770 atau 1770 ss
demikian info

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami sampaikan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memperolah NPWP (baik mempunyai penghasilan ataupun tidak mempunyai penghasilan) wajib untuk melaporkan penghasilannya ke kantor pajak dan setiap tahun melaporkannya di dalam SPT Tahunan Orang Pribadi / SPT Tahunan Badan (untuk Perusahaan).
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/