SPT Tahunan

Erik asked 1 year ago

Hallo..Ada yang mau saya tanyakan..
Saya ikut program TAKA(tabungan rencana) di tahun 2016 dengan target dana 20 juta dengan jangka waktu 3 tahun.jadi setiap bulan saya menyisihkan penghasilan saya sekian ratus ribu sesuai dengan yang ditetapkan pihak bank untuk mencapai target tersebut.ini perlu dilakukan sampai 3 tahun.barulah di tahun 2019 nanti saya memperoleh dana itu.
Pertanyaannya adalah:
Berhubung dana baru saya peroleh dalam 3 tahun kedepan,bisakah saya melaporkannya dalam SPT tahun 2019?atau di SPT tahun 2016 ini sudah harus dilaporkan terlebih dahulu?berhubung untuk tabungan seperti ini ada kemungkinan misalnya kita butuh dana mendadak maka terpaksa tidak kita lanjutkan sampai tahun 2019.mohon penjelasannya.terimakasih.

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, setiap penghasilan yang diterima oleh Bapak/Ibu harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dan di dalam sistem perpajakan menganut sistem perolehan penghasilan di tahun bersangkutan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/