SPT untuk penghasilan dibawah PTKP tapi memiliki harta
Saya IRT yang memiliki penghasilan dari usaha online kecilan dibawah PTKP. Saya punya NPWP sejak tahun 2012, namun hanya melakukan pelaporan SPT 2× di 2013 & 2014 saja selama ini. 2015 & 2016 saya tidak melakukan pelaporan SPT. Di tahun 2016 ini saya memiliki 1 mobil dan 1 motor yang merupakan pemberian suami, dua2nya atas nama saya, dan sudah dibayarkan pajaknya. Pertanyaan saya, apakah saya harus melakukan koreksi SPT di maret 2017 ini, atau saya perlu melakukan tax amnesty dan melaporkan 2 harta baru saya tersebut? Bagaimana dengan harta berupa tabungan dan deposito, apakah perlu dilaporkan juga?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka anda harus melakukan tax amnesty karena mobil yang diberikan oleh suami anda merupakan objek pajak bagi anda. Hal ini juga berlaku untuk tabungan dan deposito.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com