SPT untuk yg kerja di luar negeri

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › SPT untuk yg kerja di luar negeri
sammy anuar asked 2 years ago

Selamat pagi, saya ingin tanya mengenai SPT tahunan. Sejak setengah tahun saya kerja diluar negeri, dan gajinya saya transfer ke Indonesia untuk diinvestasikan dalam bentuk saham. Pertanyaan saya, bagaimana nanti saya harus isi SPT tahunan atau SPT masa? & Apa nanti saya akan kena pajak? Sepengetahuan saya, transaksi jual beli saham sudah kena pajak final. Terima kasih sebelumnya.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, sebelumnya kami harus mengetahui terlebih dahulu apakah Bapak/Ibu mempunyai NPWP atau tidak karena akan berdampak kepada perpajakan Bapak/Ibu. Benar jika transaksi jual beli saham dilakukan di bursa efek maka pajak yang akan dikenakan adalah pajak final.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/