spt

wendy asked 2 years ago

apa pembetulan SPT harus ke kantor pajak di mana pembuatan NPWP awal.saya laporan SPT tiap tahun di kantor pajak bukan penerbit NPWP awal

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas pembetulan SPT Tahunan yang dibetulkan harus dilaporkan ke KPP tempat Bapak/Ibu terdaftar.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com