Subjek Pajak Luar Negeri
- bagaimana jika wajib pajak berencana tinggal <183 hari, lalu akhirnya tinggalnya >183 hari. bagaimana pajaknya?
- lebih baik mana antara tarif 20% untuk wajib pajak luar negeri dengan tarif pajak dalam negeri 5%,15%,25%,dan 30% (progresif). mana yanglebih menguntungkan?
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, jika nantinya Bapak/Ibu berencanya tinggal lebih dari 183 hari maka akan dihitung menggunakan PPh Pasal 21. Lebih lanjut, terkait dengan tarif harus dilihat lebih lanjut dengan lamannya tinggal di Indonesia.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/