Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23
Selamat Sore,
Saya ingin bertanya ..
Kalau kita mengajukan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 itu persyaratannya apa?
Kemudian apa akan ada audit atau pemeriksaan?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka syarat mengajukan SKB PPh Pasal 23 adalah:
1. mengalami kerugian fiskal;
2. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
3. PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
dan mengajukan surat permohonan kepada DJP.
Atas permohonan tersebut dan sepanjang pengalaman kami, tidak dilakukan pemeriksaan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com