Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23

Answered Q&ACategory: Pajak Badan HukumSurat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23
Anonymous asked 2 years ago

Selamat Sore,
Saya ingin bertanya ..
Kalau kita mengajukan Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 itu persyaratannya apa?
Kemudian apa akan ada audit atau pemeriksaan?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka syarat mengajukan SKB PPh Pasal 23 adalah:
1. mengalami kerugian fiskal;
2. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
3. PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
dan mengajukan surat permohonan kepada DJP.
 
Atas permohonan tersebut dan sepanjang pengalaman kami, tidak dilakukan pemeriksaan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com