Sy mau tanya SSP Final 4(2) yg sudah kt setor dan sdh divalidasi oleh KPP yg kelebihan bayar bisa dipindahbukukan? Mohon penjelasanx,tks
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka termohonan pemindahbukuan dapat dilakukan sepanjang terjadi kesalahan penyetoran.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com