Tabungan di LN
Hi,
Saya dan suami kembali ke indonesia 1 tahun yang lalu, Kami berdua tidak memiliki NPWP. Selama 1 tahun ini, pendapatan hanya berasal dari suami. Kami berdua, masing2 masih memiliki bank account di Luar Negeri. Pertanyaan saya:
– Untuk ikut Tax Amnesty, cukup suami saja yang membuat NPWP dan melaporkan tabungan di luar negeri? ataukah saya juga harus membuat NPWP dan melaporkan tabungan saya juga? karena saya prefer untuk ikut NPWP suami saja. Namun bila hanya NPWP suami, bagaimana dengan bank account saya di LN, haruskah ditutup?
– Saya juga memiliki deposito Rp di indonesia. Apakah ini mengharuskan saya untuk membuat NPWP?
– Apakah benar jika saya melaporkan tabungan saya yang di LN, maka dana tersebut HARUS di tarik semua ke indonesia? dan tidak boleh digunakan (ditahan) selama paling singkat 3 tahun?
– Dan untuk pelaporan perhiasan yang dimiliki, apakah itu wajib dan walaupun hanya perhiasan kecil apakah tetap perlu dilaporkan? ataukah ada batas minimum nilai jual perhiasan yang wajib dilaporkan?
– Perlukah saya dan suami juga melaporkan SPT tahunan untuk tahun yang sudah terlewat? (usia saya 30 tahun dan suami 32 tahun.) Berapa SPT tahunan yang harus saya dan suami laporkan di tax amnesty ini?
Saya dan suami sebelum kembali ke indonesia, menerima gaji berupa Dollar. Jadi di SPT tahunan, nominal gaji yang harus saya cantumkan, apakah menggunakan kurs sekarang ataukah saya harus mencari kurs sesuai tahun yang saya laporkan?
Mohon bantuannya. Terima Kasih.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu mengenai tax amnesty, maka:
- cukup suami anda yang mendaftarkan npwp;
- terkait dengan dana anda yang berada diluar negeri, kembali lagi apakah anda ingin menarik uangnya ke dalam negeri atau anda mempunyai rencana tersendiri dengan uang anda? anda tetap dapat menaruh uang anda diluar negeri, namun akan dikenakan tarif tax amnesty yang lebih besar dibandingkan yang menaruh uangnya di dalam negeri.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com