Tanya Pajak Suami Istri

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualTanya Pajak Suami Istri
Bayu Andriatna asked 1 year ago

Saya mau tanya:
Kondisi:
1. Suami bekerja sebagai Pegawai BUMD, memiliki NPWP, penghasilan diatas 60jt/tahun.
2. Istri bekerja sebagai PNS (Dokter) sebuah RSUD (akhir tahun mendapatkan 1721-A2 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final), meiliki NPWP yg sama dengan suami (no belakang 999), bekerja juga di 2 rumah sakit swasta dengan penghasilan yang setiap bulan masing2 tidak dipotong pajaknya, total penghasilan seluruhnya diatas 60jt/tahun.
Pertanyaan:
1. Bagaimana pelaporan pajak tahunan suami?
2. Untuk penghasilan istri di 2 RS swasta bagaimana cara pembayaran pajaknya? Bagaimana pelaporannya? Apakah mempengaruhi pelaporan pajak tahunan suami?
Terima kasih atas jawabannya.

1 Answers
admin Staff answered 1 year ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pelaporan pajak suami harus digabung dengan istri karena NPWP yang dipakai istri adalah NPWP suami.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/