tanya tax amnesty

Answered Q&ACategory: Pajak Individualtanya tax amnesty
freddy setiawan asked 2 years ago

saya wp pribadi sudah 5 tahun tidak lapor spt tahunan, bagaimana cara saya untuk dapat ikut tax amnesty, dan laporan apa yang harus saya lampirkan, terima kasih,

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 terlebih dahulu agar bisa mengikuti Tax Amensty.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com