tanya tax amnesty
saya wp pribadi sudah 5 tahun tidak lapor spt tahunan, bagaimana cara saya untuk dapat ikut tax amnesty, dan laporan apa yang harus saya lampirkan, terima kasih,
1 Answers
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2015 terlebih dahulu agar bisa mengikuti Tax Amensty.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com