tanya tax amnesty
Saya karyawan swasta , dan punya usaha sampingan , dimana jual susu formula dan popok bayi dengan memakai kartu kredit. Lokasi di pinggir jalan mulai jam 5 – 7 pagi (2 jam), dan statusnya bongkar pasang, bukan toko. Mirip PKL. Dimana mulai tahun 2016 saya membayar pajak final 1% . Yang ingin saya tanyakan, dimana sebelumnya belum membayar pajak final 1% untuk usaha sampingan saya, ingin ikut Tax Amnesty. Apa yang perlu saya laporan? Persediaan barang dagangan dan hutang kartu kredit saya, bisakah di ikutkan Tax Amnesty? Terus sebelumnya ada pembayaran kartu kredit memakai rekening saudara, intinya saya hanya pinjam nama saja. Harus bagaimana? Waktu saya tanya ke Help Disk, katanya tidak perlu dilaporkan persediaan barang dagangan dan hutang kartu kredit saya. Betulkah itu? Katanya cukup harta yg belum pernah dilaporkan di SPT 2015. Mohon Petunjuknya. Terima kasih.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka perlu atau tidaknya persediaan barang dilaporkan harus disesuaikan dengan perencanaan perpajakan dari Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com