tanya tentang pelaporan spt pajak penghasilan utk yang memiliki penghasilan dalam dan luar negri dgn domisili luar negri…
Selamat siang,
saya ingin bertanya untuk kondisi adik saya:
1. Adik saya memiliki penghasilan di Indonesia dan dia membayar pajak sesuai dengan PP46 final 1% untuk penghasilan tersebut.
2. Di samping itu adik saya berdomisili dan bekerja di luar negri sehingga hanya setahun sekali pulang ke Indonesia/tinggal di luar negri lebih dari 183 hari. Bagaimana pelaporan penghasilan adik saya di spt tahunan untuk gaji yang didapat dari pekerjaan di luar negri tersebut? Apakah masih dikenakan pajak penghasilan? ataukah dikategorikan penghasilan tidak kena pajak karena gaji di luar negri telah dikenakan pajak oleh pemerintahan disana.
Mohon saran dan informasinya.
Terimakasih banyak.
Iyus.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami sampaikan bahwa jika adik Bapak/Ibu masuk sebagai kategori subjek pajak luar negeri. Subjek Pajak Luar Negeri tidak dapat menggunakan fasilitas PPh Final 1%, oleh karena itu kami perlu mengetahui terlebih dahulu jenis penghasilan dari PPh Final 1% yang adik Bapak/Ibu telah bayarkan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/