Tarif Pajak Akta Jual Beli Tanah Tahun 2016

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Tarif Pajak Akta Jual Beli Tanah Tahun 2016
Gani Kurnia asked 2 years ago

Pada bulan januari 2016 saya membeli sebidang tanah secara tunai dengan bukti kwitansi dan kesepakatan semua pajak ssp & bphtb di tanggung saya sebagai pembeli.
Berhubung saat itu saya belum mempunyai dana, maka proses balik nama belum saya lakukan. Kemudian pada bulan Oktober 2016 minggu ke-2, saya baru melakukan AJB, berapa PPH yang harus saya bayarkan? 2,5% atau 5%?
Terkait Tax Amnesty, Apakah berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Soalnya PIC yang menangani Pajak saya, tetap memberikan tarif 5% atas transaksi akta jual beli tanah yang saya lakukan, terima Kasih
Gani Kurnia B

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak Galih,

Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pajak yang dikenakan adalah sebesar 5% (Pajak Pembeli). Atas PPh sebesar 2,5% hanya berlaku bagi Penjual (Pajak Penjual).

Jika Bapak Galih memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Galih dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/