tata cara angsuran pajak

Answered Q&ACategory: Pajak Badan Hukumtata cara angsuran pajak
Anonymous asked 2 years ago

bagaimana tata cara pengangsuran dan penundaan pembayara pajak, setelah peraturan Dirjen Pajak No. per-38/pj/2008 dan Pertauran Dirjen Pajak No. per-38/pj/2011 di cabut dan tidak berlaku lagi per juli 2015?
apa solusi bagi perusahaan yang ingin mengangsur tagihan PBB?
trimakasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka PBB merupakan pajak daerah, maka Bapak/Ibu harus mencari peraturan daerah tempat Bapak/Ibu berdomisili karena setiap daerah mempunyai peraturan masing-masing.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com