tata cara pengisian SPT
adakah aturan tentang pengisian SPT secara manual? Apakah boleh diisi menggunakan pen, dengan printout komputer atau mengisi dengan mesin tik? Terima kasih
1 Answers
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka SPT boleh diisi mengunakan pena, print out computer ataupun mesin ketik.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com