Tax amnesty

Joseph asked 2 years ago

 Halo saya boleh numpang tanya. Saya 77 tahun yg sudah tidak berpenghasilan (saya hidup sehari-hari) menikmati bunga dari hasil investasi saya di reksadana, obligasi RI dan deposito (semua lewat bank dan sudah kena pajak final ) sehingga laporan spt 1770 saya selalu nihil. Pertanyaan saya adalah kalau misalnya saya tidak jujur di spt saya selama ini ( saya tulis di spt misalnya 100 juta di kolom penghasilan yg kena pajak final..padahal yg saya dapat 1 m )..apakah saya harus ikut tax amnesty dan apakah saya harus perbaiki spt sekarang atau tunggu tahun depan? Apakah artinya kalo saya ikut tax amnesty saya harus bayar pajak lagi padahal harta yg saya ikutkan tax amnesty sudah kena pajak final?
Terima kasih
Joseph

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Siang Bapak Joseph,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak maka dapat kami sampaikan bahwa tujuan dari tax amnesty adalah adalah melaporkan harta yang belum pernah dilaporkan.
 
Terkait dengan harus atau tidaknya tax amnesty bergantung kepada Bapak dalam menyusun rencana untuk Pak Joseph sendiri. Jika Pak Joseph ingin tax amnesty maka harus membayar uang tebusan atas harta yang belum pernah dilaporkan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com