tax amnesty

ndie asked 2 years ago

Selamat sore,
saya ingin menanyakan mengenai program Tax Amnesty :

  1. Dapatkah perusahaan mengikuti tax amnesty jika PPn nya lebih bayar (perusahaan ekspor)
  2. Jika bisa, apakah PPn lebih bayar tersebut akan di restitusi melalui pemeriksaan ataukah hangus ?

terima kasih
 
ndie

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan berhak mengikuti tax amnesty. Untuk Perusahaan yang PPN dengan status lebih bayar dapat melakukan tax amnesty, namun semua lebih bayar pada ppn Perusahaan tersebt akan hilang.
 
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com