tax-amnesty

Diana asked 2 years ago

Selamat malam, mau bertanya tentang tax amnesty.. Orang tua saya menerima dana pensiun di tahun 2015, dan telah di laporkan pada SPT 2015 orang tua saya. Orang tua saya kemudian membeli rumah atas nama saya, dan juga memberikan sejumlah uang kepada saya. Saya tidak bekerja, dan tidak memiliki NPWP. Saya di anjurkan untuk memiliki NPWP karena mempunyai uang dan rumah atas nama saya. Apakah uang dan rumah tersebut harus saya tebus tax amnesty? Mengingat uang dana pensiun sudah dilaporkan pada SPT 2015 orang tua saya.. Apakah saya harus mengembalikan uang pada orang tua saya? Ataukah ada cara agar kami tidak perlu menebus tax amnesty? Dan juga, rumah yang dibeli atas nama saya tersebut di beli pada tahun 2014 dengan dana pinjaman dari mertua, yang kemudian di bayarkan pada tahun 2015 setelah orang tua saya merima dana pensiun. Total pemberian uang dan pembelian rumah sekitar 600 juta. Tolong pencerahannya, karena kami sangat berat jika harus membayar penebusan tax amnesty sebesar 2% (12 juta). Dikarenakan saya tidak bekerja dan orang tua sudah pensiun.   Terimakasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, atas harta yang telah ada harus dilaporkan jika telah memiliki NPWP, namun jika anda tidak ingin membuat NPWP, kedepannya untuk transaksi penjualan dan pembelian asset akan dibutuhkan NPWP.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com