Tax amnesty atau pembetulan spt
Selamat pagi,
Mohon penjelasannya perihal jalur yang harus saya pilih,tax amnesty atau pembetulan spt tahunan.
Pertama kali bekerja sebagai karyawan swasta tahun 2008 dengan gaji di bawah PTKP dan mempunyai NPWP. Diwajibkan melapor spt tahunan 1770 SS,dan tidak melaporkan harta,karena di form tidak terdapat kolom harta.
Padahal sebenarnya saya memiliki harta atas nama saya pribadi yang dibelikan oleh almarhum orang tua saya pada saat saya kuliah.
Pada tahun 2012,gaji saya sudah diatas PTKP dan rutin melapor spt tahunan dengan form 1770 S. Dan mulai melapor harta yang saya beli dengan penghasilan sendiri,bukan yang diberika orang tua atas nama saya.dengan alasan bila saya tulis yang diberikan orang tua saya,akan jomplang antara penghsilan dan harta saya.
Dan saya yakin,orang tua saya tidak pernah lapor pajak karena memang tidak punya NPWP dulu.Padahal syarat harta warisan tidak kena pajak adalah gaji diatas PTKP dan harta pernah dilaporkan pewaris.
Jujur walaupun gaji saya diatasPTKP,tetapi hanya sedikit diatas batanya saja. Kalau saya ikut tax amnesty atas harta yang diberikan orang tua saya,maka saya harus menebus sejumalh 2%,yang mana sangat besar dan saya belum mampu.kalau jual aset berupa tanah dan apartment tidak bisa secepat itu.
Apakah bisa dengan pembetulan spt tahunan?apakah kantor pajak akan memeriksa dan memberikan dendayang lebih besar?
Mohon pencerahannya pak,karena saya bingung,mau jujur tapi saya tidak punya dana yang cukup untuk menebus atau denda.
Terima kasih
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan boleh2 saja. Namun perlu diperhatikan KPP masih dapat memeriksa tahun sebelumnya apakah Bapak/Ibu telah melaporkan dengan benar.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com