Tax amnesty
- Bagaimana tax amnesty untuk harta diluar dimana spt 2015 gunakan 1770s, spt sebelum 2015 gunakan spt 1770 dan tahun pajak 2016 ada usaha?
- berapa penilaian harta untuk diluar negeri dan berapa nilai kurs nya?
- bagaimana perlakuan untuk harta bersama dimana pemiliknya ada tergolong umkm dan karyawan?
- terimakasih
1 Answers
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, berikut jawaban pertanyaan Bapak/Ibu:
- Yang dijadikan dasar tax amnesty adalah SPT Tahun 2015;
- Penilaian harta dari luar negeri yang direpatriasi ke dalam negeri sebesar 2% dan yang tidak direpatriasi ke dalam negeri sebesar 4%. Sebagai catatan, tarif ini hanya berlaku sampai bulan September 2016, perlakuan tarif akan berbeda lagi saat periode Oktober – Desember 2016 dan Januari – Maret 2016;
- Kami harus melihat lebih lanjut detail dari SPT Bapak/Ibu agar dapat memastikan Bapak/Ibu masuk ke dalam tarif berapa persen.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com