Taxable-Deductible
saya mau bertanya, perusahaan tempat saya bekerja berencana akan memberikan reward dalam bentuk barang kepada pegawai dengan masa kerja melebihi 5 tahun, yang ingin saya tanyakan:
1. Reward dalam bentuk barang tsb masuk ke dalam penghitungan pph pasal 21 masing2 karyawan?
2. Kalau iya nilai yang digunakan untuk konversi apakah nilai beli barang tsb atau nilai pasar dari barang tsb?
3. Apakah biaya untuk membeli barang reward tsb boleh dibiayakan ke biaya perusahaan? atau harus dikoreksi fiskal saat pembuatan spt tahunan badan?
Terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka menurut hemat kami seharusnya reward adalah penghargaan yang diberikan kepada karyawan perusahaan Bapak/Ibu dalam bentuk barang dimana seharusnya tidak menjadi tanggungan dari karyawan perusahaan Bapak/Ibu.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com