UU Pengampunan Pajak
Mengenai UU Pengampunan Pajak : 1. Apakah yang diperlukan sebagai lampiran adalah print out hanya saldo bank per 31 Desember 2015 ? 2. Jika ada trading saham di luar negeri yang dimulai Maret 2016 yg dananya tidak tercantum dlm Spt 2015. Apakah harus stop trading dulu dan declare atau teruskan saja nanti lapor di spt tahunan 2016 ? Terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, ada baiknya jika Bapak/Ibu menunggu sampai dengan Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Pengampunan Pajak agar tidak terjadi kesalahan pemahaman intepretasi.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com