wajib-pajak-wp-badan-pt-anggrek-hitam-menyelesaikan-kewajiban-pajak-untuk-tahun-2013-dengan-membayar-pajak-pada-25-april-2014-dan-melaporkan-pajak-pada-28-april-2014-spt-pajaknya-menyebutkan-bah

Answered Q&A › wajib-pajak-wp-badan-pt-anggrek-hitam-menyelesaikan-kewajiban-pajak-untuk-tahun-2013-dengan-membayar-pajak-pada-25-april-2014-dan-melaporkan-pajak-pada-28-april-2014-spt-pajaknya-menyebutkan-bah
Nunik Afifah asked 4 months ago

Wajib Pajak (WP) Badan PT. Anggrek Hitam menyelesaikan kewajiban pajak untuk tahun 2013 dengan membayar pajak pada 25 April 2014 dan melaporkan pajak pada 28 April 2014. SPT Pajaknya menyebutkan bahwa: Penghasilan 100.000.000.000 Beban yang boleh dikurangkan 76.000.000.000 Penghasilan kena pajak 24.000.000.000 Pajak ____25% Pajak 6.000.000.000 PPh 25 5.000.000.000 PPh 29 1.000.000.000 PPh pasal 25 untuk tahun pajak 2014 sebesar Rp 500.000.000 per bulan mulai dibayar bulan Mei 2014. Perusahaan pada 22 September 2014 mulai diperiksa. Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa beban yang boleh dikurangkan sebesar Rp 64.000.000.000, sedangkan untuk penghasilan dan kredit pajak jumlahnya sesuai SPT. WP tidak menyetujui temuan pemeriksa pajak tersebut.Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikeluarkan SKPKB pada tanggal 25 November 2014.Diminta: a. Berapa nilai pajak dan denda yang ada dalam SKPKB pada tanggal 25 November 2014?