Warisan ikut amnesti pajak tidak?
Saya ingin bertanya.. Alm. Ayah (tidak memiliki NPWP) meninggalkan sebuah rumah.. Atas rumah tersebut sudah dibuatkan akta waris ke istri dan anak2.. Kondisinya istri sudah tua dan hidup ditanggung oleh anak..
Pertanyaannya :
1. Apakah perlu ikut amnesti pajak mengingat warisan bukan objek pajak?
2. Siapakah yg hrs mengakui warisan rumah tersebut?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, seharusnya pada saat rumah tersebut diwariskan/saat (alm) ayah anda meninggal sudah harus dilaporkan oleh pewaris. Warisan benar bukan objek pajak, namun karena pada saat (alm) ayah anda meninggal, pewaris belum melaporkan harta tersebut maka sekarang ini wajib untuk mengikuti tax amnesty.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com