WNI yang bekerja di Dubai membeli aset di Indonesia menggunakan NPWP
Selamat Siang,
Saya mau bertanya,
Untuk WNI yang sudah bekerja bertahun-tahun di luar negeri dan kemudia membeli properti di Indonesia menggunakan NPWP nya, apakah perlu melaporkan propertinya tersebut dengan tax amnesty ? atau cukup dengan SPT ?
Beberapa Catatan :
1. Selama beberapa tahun blm lapor SPT karena tidak mempunyai penghasilan di Indonesia.
2. Rumah tersebut belum lunas, masi dicicil ke developer dan akan lunas di akhir 2017.
3. WNI tersebut bekerja di Dubai yang mana di negara tersebut, blm ada pajak penghasilan baik untuk warga negara asing (expatriat) maupun warga negara asli. Namun ada perjanjian antara pemerintah Dubai dan Indonesia bahwa WNI yang bekerja di wilayah Dubai tidak perlu lagi membayar pajak di Indonesia.
Terima Kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas rumah yang belum anda laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Bapak/Ibu terdaftar. Untuk kebijakan apakah ingin tax amensty atau melakukan pembetulan SPT bergantung dengan kebijakan Bapak/Ibu.
Jika WNI yang bekerja di Dubai tidak perlu membayar pajak lagi di Indonesia dengan persyaratan tertentu. Lebih lanjut, sebagai informasi tambahan dapat kami sampaikan bahwa bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP tidak perlu membayar pajak bukan berarti tidak perlu melaporkan kewajiban SPT.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://rumahkonsultanpajak.com/