Yayasan Sosial

anton asked 2 years ago

Ada Yayasan Sosial yang saat ini belum punya NPWP. Semua penerimaan dan asetnya berasal dari sumbangan/hibah.
Apakah Yayasan Sosial tersebut perlu untuk mengikuti amnesti pajak?
Kalau mengikuti amnesti pajak, aoakah juga harus membayar uang tebusan mengingat semua pendapatan dan asetnya berasal dari sumbangan/hibah yang bukan merupakan objek pajak
Terima kasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,

Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, sumbangan/hibah bukan merupakan objek pajak jika yayasan sosial tersebut telah mendapatkan ijin dari kementerian yang berwenang. Wajib Pajak yang boleh mengikuti tax amnesty hanya wajib pajak yang telah memperoleh NPWP.

Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com