Apakah butuh NPWP untuk transaksi rumah dibawah Rp 2 M ??
Saya sedang nego untuk menjual rumah di Perum Taman Semanan Indah, Kel. Semanan, Kec. Kali Deres, Jakarta Barat.
Pertanyaan Saya:
1. Apakah Pihak Penjual butuh NPWP untuk setoran pajak atas penjualan rumah dengan nilai transaksi Rp 1,75 M ?
Karena ada daerah diluar DKI yang menetapkan kalo nilai jual rumah dibawah 2 M, pajak bisa disetorkan tanpa
NPWP.
2. Kira2 berapa biaya Akta Notaris yang wajar untuk akad seperti diatas?
Sebelumnya trima kasih atas jawaban2nya
Wass. H.Daud
Selamat Pagi Bapak H. Daus,
Sehubungan dengan pertanyaan bapak untuk nomor:
1. Sepengetahuan kami, untuk daerah Jakarta membutuhkan nomor NPWP serta untuk pajak penjualan yang dibayarkan bapak. Hal ini secara tidak langsung akan mempengaruhi SPT Orang Pribadi Bapak di Tahun 2015.
2. Untuk perkiraan biaya Akta Notaris yang wajar untuk setiap notaris berbeda-beda.
Untuk lebih lanjut anda bisa menghubungi saya di nomor 0812-828-12218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu bapak dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com