bphtb

Herdianto asked 1 min ago

Saya ingin bertanya jika boleh, Jika saya DINI mendapat wasiat atas kematian Bapak saya pada tahun 2018 berupa tanah dan bangunan dengan luas bumi 700m2 dan luas bangunan 500m2 yang pada tahun 2005 dibeli oleh Bapak saya dengan harga Rp1.500.000.000 , berapa BPHTB yang harus saya bayar saat hendak mendaftarkan balik nama atas tanah/bangunan itu? (NJPO bumi Rp 2.013.000/m2 ; NJOP bangunan Rp 1.200.000/m2) NPOPTKP atas setiap perolehan Rp 60.000.000. NPOPTKP ditetapkan untuk warisan/wasiat Rp 300.000.000 (pasal 8)