Denda pajak karena tidak lapor pajaj PT yang tidak pernah aktif
Salam hormat,
Terima kasih sebelumnya.
saya ingin bertanya .. ditahun 2010 lalu saya pernah mendirikan PT . namun sampai saat ini saya tidak pernah melaporkan pajaknya .
Terhitung sekitar 56bulan sampai juni ini ..
yang ingin saya tanyakan .
apakah benar saya akan dikenakan denda yang sangat banyak. mengingat perusahaan yang saya jalankan tidak pernah ada,
Mohon informasinya . Terima Kasih
Selamat Sore Bapak atau Ibu,
Benar, perusahaan yang didirikan Bapak atau Ibu diwajibkan untuk membayar beberapa Pajak Penghasilan. Di dalam SKT perusahaan Bapak atau Ibu dapat dilihat kewajiban Pajak Penghasilan apa saja, kemudian baru bisa kita lihat berapa denda yang akan dikenakan untuk perusahaan Bapak atau Ibu.
Untuk lebih lanjut anda bisa menghubungi saya di nomor 0812-828-12218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Perusahaan anda dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com