KAPAN SAYA HARUS BAYAR PAJAK PPH ORANG PRIBADI PEKERJAAN LEPAS?
assalamualaikum
saya ingin konsultasi soal pajak
begini saya baru buat NPWP sebagai orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas terdaftar tanggal 6 September 2016 kemarin melalui situs online
Usaha saya adalah perdagangan dan mulai berdiri sejak tahun 2014
Untuk hal ini, saya ingin bertanya beberapa hal:
- Lalu kapan saya baru bisa melakukan pembayaran pajak dan melaporkan SPT saya ?
- apakah dalam rentang waktu sejak usaha berdiri yaitu tahun 2014 hingga akhir tahun 2014 saya tetap diwajibkan melapor spt untuk rentang waktu tersebut ?
mohon penjelasan atas dua pertanyaan saya tersebut
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi setiap tahunnya (paling lambat setiap bulan Maret setiap tahunnya).
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com