KAPAN SAYA HARUS BAYAR PAJAK PPH ORANG PRIBADI PEKERJAAN LEPAS?

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualKAPAN SAYA HARUS BAYAR PAJAK PPH ORANG PRIBADI PEKERJAAN LEPAS?
Denni Agung Pambudi asked 2 years ago

assalamualaikum
 
saya ingin konsultasi soal pajak
begini saya baru buat NPWP sebagai orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas terdaftar tanggal 6 September 2016 kemarin melalui situs online
Usaha saya adalah perdagangan dan mulai berdiri sejak tahun 2014

Untuk hal ini, saya ingin bertanya beberapa hal:

  1. Lalu kapan saya baru bisa melakukan pembayaran pajak dan melaporkan SPT saya ?
  2. apakah dalam rentang waktu sejak usaha berdiri yaitu tahun 2014 hingga akhir tahun 2014 saya tetap diwajibkan melapor spt untuk rentang waktu tersebut ?

mohon penjelasan atas dua pertanyaan saya tersebut

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah mempunyai NPWP wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi setiap tahunnya (paling lambat setiap bulan Maret setiap tahunnya).
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com