Memparbaiki kesalahan laporan PPN dan PP46 yang tidak sesuai
Laporan SPT masa PPN saya tidak sama dengan laporan omset PP. 46 saya, dimana laporan PP46 saya omsetnya terjadi salah penulisan angka dalam laporan sehingga terjadi selisih omset antara omset PPN dan PP46 dimana dalam laporan saya Omset PP46 saya lebih besar dan itu terjadi dalam masa pajak 2014, bagaimana solusinya pak ? apakah bisa saya membuat pembetulan spt dengan cara menyesuaikan omset PPN, mohon solusinya, thanks.
Selamat pagi Bapak/Ibu,
Terkait pertanyaan Bapak, selama belum dilakukannya pemeriksaan Bapak berhak untuk melakukan pembetulan PPN dan PP46.
Untuk lebih lanjut anda bisa menghubungi saya di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail kerdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Perusahaan anda dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult |http://www.RumahKonsultanPajak.com