Pembayaran spt pajak pribadi bagi pekerja lepas

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPembayaran spt pajak pribadi bagi pekerja lepas
Y. Angga asked 2 years ago

Selamat Sore,
Saya bernama Angga. Sebelumnya saya pernah bekerja di suatu perusahaan pada 2013 dan diminta untuk membuat NPWP. Pembayaran NPWP saya diurus oleh perusahaan tempat saya bekerja. Pada tahun 2014 bulan Januari saya berhenti dari perusahaan tersebut dan bekerja sebagai freelance dan juga membantu usaha paman saya. Sejak saat itu sampai sekarang saya tidak pernah mengurus NPWP saya. Dan saya mendengar tentang Tax Amnesty.
Pertanyaan saya:

  1. Apakah saya harus ikut Tax Amnesty?
  2. Apakah saya perlu membuat SPt tahunan?
  3. jika saya tidak ada harta dan penghasilan yang tidak menentu dari freelance bagaimana mengurus pajak saya ini. 
  4. Cara mengisi SPT Pribadi

Terima kasih sebelumnya untuk infonya. 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka dapat kami sampaikan bahwa konteks tax amnesty adalah terkait dengan harta yang belum dilaporkan ke dalam SPT Tahunan terakhir (2015). Lebih lanjut, sebagai Wajib Pajak, Bapak/Ibu wajib untuk melaporkan SPT Tahunan secara berkala setiap tahunnya
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com