Perubahan faktur pajak beberapa tahun yang lalu, masih mungkinkah?
Hallo, salam kenal.
Saya ingin menanyakan soal perbaikan faktur pajak beberapa tahun yang lalu, masih bisakah?
Belum lama ini, kira2 beberapa bulan yang lalu, kami memperkerjakan seorang akuntan baru, menurut akuntan laporan pajak kami sangat tidak benar, karena beberapa tahun ini dilaporkan perusahaan mengalami rugi selama beberapa tahun, sehingga sangat tidak masuk diakal laporan pajak perusahaan kami tersebut.
Kami sangat terkejut mendengar berita itu, sehingga kami langsung menghubungi konsultan pajak yang biasa menangani laporan pajak perusahaan kami. Karena Saya tidak bermaksud untuk mencari siapa yang salah, tapi hanya ingin mencari jalan keluar terbaik, maka Kami yang sebelumnya menyerahkan sepenuhnya laporan pajak ke konsultan, maka sekarang mencoba untuk mencari jalan keluarnya. Sedangkan menurut konsultan kami, tahun ini laporan pajak perusahaan akan dibuat untung.
Kebetulan dikoran ada iklan “Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015” yang akan menghapuskan sanksi pajak. Kami bermaksud untuk memperbaiki laporan pajak kami beberapa tahun yang lalu (mungkin mulai dari 2012 sampai 2015 ini). Kami bermaksud memperbaiki faktur pajak yang sudah dilaporkan mengenai transaksi yang terkena PPN.
Apakah dimungkinkan untuk meminta faktur baru untuk memperbaiki laporan pajak tersebut?
kami bermaksud untuk memperbaiki laporan penjualan yang sebelumnya dilaporkan sangat sedikit.
Menurut Bpk/Ibu bagaimana solusi terbaik untuk memperbaiki laporan pajak perusahaan kami ini (kami khawatir akan dilakukan pemeriksaan oleh pegawai pajak di perusahaan kami ini)?
Terima kasih sebelumnya.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Sebelumnya salam kenal juga Bapak/Ibu.
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, perbaikan Pelaporan SPT Masa PPN masih bisa dibetulkan tetapi memiliki beberapa catatan yang harus diperhatikan dan dilihat akan dampak akan dilakukan. Mungkin kami harus mempelajari dahulu laporan keuangan perusahaan Bapak/Ibu bagaimana, dan apabila dimungkinkan saya ingin berdiskusi dengan Bapak/Ibu.
Memang benar tahun 2015 ini adalah tahun pembinaan wajib pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 91/PMK.03/2015, tetapi kita harus melihat dahulu dampak yang akan terjadi atas keputusan yang akan dilakukan oleh Perusahaan. Tahun pembinaan sebagaimana dimaksud oleh PMK No. 91/PMK.03/2015 ini hanya menghilangkan sanksi/denda yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak, selain itu Wajib Pajak juga harus mengajukan permohonan penghapusan sanksi/denda kepada Direktorat Jenderal Pajak (dalam hal ini melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar).
Untuk lebih lanjut anda bisa menghubungi saya di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Perusahaan anda dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com