Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: August 2015

Mulai 2018, Ditjen Pajak Bisa ‘Intip’ Dana Nasabah Bank

Jakarta -Mulai 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah bisa mengakses data para nasabah perbankan. Ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak.

Nantinya, dana para deposan atau pemilik deposito di bank ikut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Jadi, Ditjen Pajak bisa melihat kepatuhan Wajib Pajak (WP).

“Di 2018 rekening bank sudah bisa dibuka. Semua peraturannya sedang dikaji,” kata Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Dia menjelaskan, pembukaan data dana nasabah di perbankan dilakukan untuk mengetahui kepatuhan para wajib pajak. Termasuk dana para deposan yang disimpan di luar negeri.

“Kami pernah tax amnesty 3 kali, pada 1998, 2004, hasilnya mengecewakan. Jadi kami hati-hati di situ. Kami coba analisa, maka arah kami yang akan datang kalau ada, kami fokus repatriasi dana yang dipakai di luar negeri,” ucap dia.

Sigit juga menyebutkan, Indonesia telah bekerjasama dengan Amerika Serikat (AS) melalui Foreign Account Tax Compliance Act (FACTA). Lewat kerjasama ini, Ditjen Pajak bisa mengetahui data-data nasabah Indonesia yang ada di AS dan sebaliknya.

“Kami sudah punya FACTA dari AS, kami punya rekening orang AS yang ada di Indonesia melalui institusi pajak. 2018 Di akan diberlakukan semua hal yang sama,” katanya.

Selanjutnya, kata Sigit, Indonesia juga bisa melakukan kerjasama dengan berbagai negara lainnya terkait pembukaan rekening tersebut.

“Kami bisa men-declare rekening orang Indonesia yang ada di Singapura. Ada G-20 untuk adopsi FACTA, itu yang ke depan akan ditemukan semuanya. Kami yang pasti-pasti saja,” jelas dia.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/08/11/155646/2989065/4/mulai-2018-ditjen-pajak-bisa-intip-dana-nasabah-bank

Continue Reading

Tax Holiday Insentif Terbaik di Indonesia

Pemerintah akan segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 tahun 2012 terkait tax holiday atau insentif libur pajak. Insentif ini dianggap insentif paling baik di antara insentif lainnya di Indonesia.

“Dalam pengertiannya nggak ada lagi insentif yang lebih baik dari insentif ini di Indonesia. Ini Sudah jelas paling top,” tutur Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ditemui usai bermain bulutangkis di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Bambang beralasan, insentif ini bisa menarik banyak investasi khususnya di sektor industri manufaktur yang dinilai Bambang merupakan industri yang sangat vital.

“Industri manufaktur ini industri masa depan Indonesia. Contohnya industri yang berbasi pertanian, logam dasar, baja, gallangan kapakl, termasuk infrastruktur. jadi kita coba fokus pada sektor-sektor prioritas karena itulah esensi dari tax holiday,” jelas Bambang.

Bambang mengatakan, dirinya akan segera menandatangani PMK tersebut dalam kurun waktu kurang dari dua pekan lagi. Sehingga iklim investasi di Indonesia pun semakin menarik dan lebih banyak lagi investasi masuk.

“Dalam satu dua minggu ini dikeluarkan. Tinggal saya teken dengan perubahan sedikit. Yang pasti ini bisa mendorong investasi ke arah yang kita inginkan,” tutup Bambang.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/08/09/150233/2987196/4/menkeu-bambang-tax-holiday-insentif-terbaik-di-indonesia

Continue Reading

Menkeu Tetapkan 62 Jasa Lain Kena Pajak Penghasilan 2 Persen

Pemerintah menetapkan 62 jenis jasa lain yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 2 persen dari total penghasilan bruto. Untuk wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh dilipatgandakan dari tarif seharusnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-UndangĀ  Nomor 36 Tahun 2008.

Beleid ini terbit pada 27 Juli 2015 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan atau pada 26 Agustus 2015.

“Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 10 persen daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro seperti dikutip dari salinan PMK yang diterima CNN Indonesia, Senin (10/8).

Khusus untuk jasa katering, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh pasal 21 dimaksud adalah seluruh pemasukan. Sementara untuk 61 jasa lain selain jasa katering, penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh dikurangi dengan pembayaran upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas pengadaan atau pembelian barang.

Adapun 62 jenis jasa lain yang menjadi objek pengenaan PPh ini adalah:

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank;
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah;
  45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN dan APBD

 

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150810075049-78-71030/menkeu-tetapkan-62-jasa-lain-kena-pajak-penghasilan-2-persen/

Continue Reading