Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: August 2015

Revisi aturan JHT mulai berlaku 1 September

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang akan mulai berlaku pada 1 September 2015.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/8). Revisi aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

“Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” kata Hanif.

Dalam aturan-aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.

Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar jika mereka mengalami PHK dapat mencairkan JHT yang tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya. Sedangkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

“Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata Hanif.

Selain itu, PP 60 Tahun 2015 juga menjelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja.

“Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Hanif.

Peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” kata Hanif.

Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Pencairan manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan meninggal dunia.

Selain itu, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.

“Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain,” kata Hanif.

Sumber: http://m.kontan.co.id/news/revisi-aturan-jht-mulai-berlaku-1-september

Continue Reading

Amnesti Pajak itu Hal Biasa di Dunia Internasional

Rencana pemberian amnesti pajak (pengampunan pajak) saat ini menjadi hal kontroversial di Indonesia. Namun, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Poltak Maruli John Liberty Hutagaol menilai tax amnesty merupakan hal yang biasa dalam dunia Internasional.

John mengatakan program amnesti pajak sudah dilakukan di 31 negara di dunia. Sehingga menurutnya kebijakan itu harus segera dilakukan.

Nantinya, pengampunan pajak dibatasi untuk repatriasi dana luar negeri. Sehingga, diharapkan dana tersebut akan masuk kembali ke dalam negeri.

“Program seperti ini sudah dilakukan 31 negara di dunia. Australia, Portugal dan sebagainya. Ini suatu yang biasa di dunia internasional,” kata John di Menara Batavia, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Menurut John ada sekitar Rp 4.000 triliun dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersimpan di Singapura. Tak hanya di Singapura, John menilai dana WNI ada di negara-negara lainnya seperti Makau, Swiss, dan sebagainya.

“Seandainya dana tadi masuk ke sistem ekonomi Indonesia tentu sangat membantu ekonomi kita. Maka dari itu kita batasi repatriasi dana luar negeri,” ujar John.

John menambahkan, amnesti pajak nantinya juga berguna untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. John mengatakan target penerimaan pajak pada 2015 akan meningkat 30 persen lebih dibanding realisasi tahun sebelumnya.

“Ada potensi Rp100 triliun yang dapat masuk ke dalam penerimaan pajak Indonesia dari WNI yang menyimpan uangnya di luar negeri sekitar 10 hingga 15 persen,” kata John.

Namun, rencana tax amnesty menuai protes banyak pihak. Pasalnya, bukan hanya mengampuni pajak yang terutang, tetapi pembebasan pidana juga diberikan.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/15/07/01/nqrwdd-amnesti-pajak-itu-hal-biasa-di-dunia-internasional

Continue Reading

Target penerimaan pajak 2016 dinilai tak realistis

Sejumlah fraksi dalam rapat paripurna DPR yang berlangsung di Jakarta, Kamis (20/8), menyoroti tingginya target penerimaan pajak dalam RAPBN 2016 yang ditetapkan sebesar Rp 1.565,8 triliun, karena dianggap kurang realistis.

Juru bicara Partai Gerindra Rachel Maryam mengatakan target pendapatan pajak tersebut tidak mungkin tercapai, mengacu pada realisasi penerimaan pajak pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya mencapai kisaran 90%.

Padahal, lanjut Rachel Maryam, apabila penerimaan pajak tidak tercapai, maka untuk menambah pembiayaan dan menambal defisit anggaran, pemerintah akan menambah porsi utang yang memiliki persepsi negatif di masyarakat.

“Kalau pajak tidak tercapai, maka pemerintah biasanya akan mengeluarkan surat utang, dengan begitu pemerintah melakukan delusi terhadap mata uang yang beredar di masyarakat, karena setiap utang memiliki sifat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera Abdul Fikri Faqih bahkan menyarankan pemerintah untuk mengkaji kembali target penerimaan pajak yang relatif tinggi tersebut serta angka “tax ratio” yang juga membutuhkan pembenahan serius.

“Selama ini target pajak tidak pernah tercapai, padahal kami menilai penerimaan pajak masih belum maksimal. Tax ratio juga cenderung stagnan dari tahun ke tahun, bahkan menurun, sehingga perlu ditingkatkan,” kata Fikri Faqih.

Juru bicara Partai Golkar Ridwan Bae meragukan target penerimaan pajak tahun 2016, karena pemerintah masih kesulitan untuk mendorong penerimaan pajak 2015, yang hingga akhir Juli, baru mencapai Rp 531,1 triliun atau 41,04% dari target dalam APBN-P sebesar Rp 1.294,2 triliun.

“Target pajak memberikan selisih yang besar dengan realisasi sementara, sehingga diragukan tercapai. Dengan demikian, akan lebih baik target tersebut dikoreksi, agar lebih memungkinkan untuk mendorong pencapaian pajak,” ujar Ridwan Bae.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah masih mengandalkan upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi untuk mencapai target penerimaan perpajakan RAPBN 2016 sebesar Rp 1.565,8 triliun.

Sumber: http://m.kontan.co.id/news/target-penerimaan-pajak-2016-dinilai-tak-realistis

Continue Reading

Amnesti Pajak Hapuskan Pidana Korupsi

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito siapkan rencana kebijakan amnesti pajak atau pengampunan pajak yang segera diberikan kepada presiden.

Dalam perencanaan tersebut terdapat spesial amnesti pajak yang bisa mengampuni pidana umum dan khusus.

“Karena korupsi tidak termasuk dalam pengecualian pidana yang tidak diampuni dalam amnesti pajak, maka dapat dihapuskan pidana korupsinya dan tidak diusut lagi lah, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama kepada ROL, Jumat (26/6).

Ia juga menjelaskan bagaimana mekanisme yang akan diterima oleh koruptor jika mendapatkan amnesti pajak. Begini nanti, kata dia, jika dana-dana tersebut sudah dilaporkan maka akan masuk ke DJP.

Mekar melanjutkan, data dari penyerahan tersebut nantinya tidak akan disebarluaskan. “Nanti data-data tersebut nggak bisa serahakan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan agar tidak ada penindakan lebih lanjut terhadap koruptor tersebut. Sehingga, menurut Mekar tidak ada tuntutan yang akan dilaksanakan terhadap pelaku korupsi yang mempunyai aset atau harta di luar negeri.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/06/27/nqkb4f-amnesti-pajak-hapuskan-pidana-korupsi

Continue Reading

Film Hingga Pertandingan Olahraga Bebas PPN

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015, telah menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai itu meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut seperti dikutip laman setkab.go.id pada Kamis (20/8).

Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu adalah: a. Tontonan film; b. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan /atau tontonan pagelaran busana.

Selain itu c. Tontonan kontes kecantian, tontonan kontes binaraga, dan tontonan kontes sejenisnya; d. Tontonan berupa pameran; e. Diskotek, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. Tontonan pertunjukan sirkus, tontonan pertunjukan akrobat, dan tontonan pertunjukan sulap; g. Tontonan pertandingan pacuan kuda, tontonan pertandingan kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; dan h. Tontonan pertandingan olahraga.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PMK No. 158/PMK.010/2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 13 Agustus 2015 itu.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/08/20/ntd3eb335-film-hingga-pertandingan-olah-raga-bebas-ppn

Continue Reading

Pajak e-Commerce Bisa seperti Perusahaan Bursa

Pemerintah masih terus menggodok peta jalan (road map) perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Beberap hal yang menjadi perhatian untuk mengelola perdagangan online itu yaitu isu tentang pendanaan, sistem pembayaran maupun pajak.

Beberapa waktu lalu, sempat mengemuka wacana pemerintah berencana mengenakan pajak ke bisnis online sebesar 10 persen. Hingga kini belum jelas terkait kepastian pengenaan pajak tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Kamis 20 Agustus 2015, mengatakan pengenaan pajak pada bisnis online lebih rumit dibandingkan dengan pengenaan pajak bisnis offline.

“Isunya masih dari sisi pajak, apakah akan diterapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kan di sini ada startup, UKM dan yang mapan,” kata dia ditemui usai acara Google Bisnis Go Online di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan mengakui untuk menentukan besaran nilai pajak untuk bisnis online termasuk rumit. Untuk itu, wacana penerapan besaran pajak 10 persen bagi bisnis online menurutnya perlu didalami lagi.

“Kalau bayar pajak 10 persen, e-commerce kan ribet ya, opsinya apakah akan dimudahkan seperti pajak di bursa saja, pajaknya mungkin seperti pajak bursa saja,” tutur dia.

Kemudian soal isu pendanaan, menurut Rudiantara, pemerintah juga sedang mengkaji sumber dana bagi UKM online. Misalnya melalui kucuran dari program kredit lunak dari perbankan maupun dari anggaran dari pemerintah.

Tapi sayangnya, untuk sumber program dari perbankan masih terkendala soal aturan. Program yang ada saat ini belum memungkinkan untuk bisnis yang sifatnya online.

“Kalau Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk beli yang secara fisik itu bisa. Tetapi, kalau ini (e-commerce) kan enggak ada fisik barangnya, bank kalau ini enggak mau. Makanya ini perlu sosialisasi,” tuturnya.

Rudiantara mengatakan road map e-commerce yang melibatkan delapan kementerian sudah hampir selesai. Awalnya road map tersebut ditargetkan selesai pada akhir Agustus tahun ini, namun melihat perkembangan saat ini, belum jelas apakah road map tersebut akan sesuai yang dijadwalkan.

“Ini kerjaan dari Februari, ini hampir selesai,” kata Rudiantara.

Sumber: http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/663507-pajak-e-commerce-bisa-seperti-perusahaan-bursa

Continue Reading

Kejar Target Pajak, Wajib Pajak Pribadi Bebas Denda

Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak memiliki ‘setumpuk’ pekerjaan rumah untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun 2015 ini. Sebab, realisasi penerimaan pajak di awal tahun belum menggembirakan.

Ini diakui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bila  penerimaan pajak selama tiga bulan pertama tahun 2015 (Januari-Maret) baru mencapai 13 persen dari target atau sebesar Rp 170 triliun.

Padahal, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak yang tertuang dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294 triliun selama setahun.

Jika melihat penerimaan pajak dengan rata-rata Rp 170 triliun per tiga bulan, maka  cukup sulit bagi pemerintah untuk memenuhi target Rp 1.294 triliun. Penerimaan pajak  Januari-Maret tahun ini ternyata masih lebih rendah dibanding periode sama pada tahun lalu, sebesar Rp 188,5 triliun.

Untuk mengurangi kekurangan pajak itu pemerintah telah meningkatkan pembinaan dan memperbaiki catatan pembayaran pajak selama lima tahun terakhir. Untuk Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) didorong menyampaikan secara teratur.

Kemenkeu juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk merapikan data terkait WP yang belum memiliki NPWP.  Sehingga, jika ada WP yang sama sekali belum pernah membayar pajak, tetap akan membayar pajak.

Hal lain yang akan dilakukan pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak adalah menyasar pada wajib pajak pribadi golongan artis, profesional, dan atlet.

Di negara-negara maju  menjadikan Pajak Penghasilan (PPh) OP sebagai tumpuan penerimaan pajak merupakan hal yang lumrah.

Namun, tak semua setuju dengan langkah pemerintah ini. Karena nilainya tak cukup besar untuk menutupi rendahnya penerimaan pajak. Dengan engan kondisi ekonomi yang  sulit seperti saat sekarang  maka kebijakan tersebut akan tambah menyengsarakan rakyat.

Ekonom Dradjad H Wibowo menyarankan pemerintah tidak usah mengejar-ngejar sekitar 10 juta rakyat pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terindikasi tidak membayar pajak.

Menurutnya, lebih baik pemerintah mengawal pajak-pajak perusahaan besar yang nilainya lebih signifikan terhadap penerimaan negara.Misalnya, mengejar penyelesaian pajak PT Astra International Tbk dan PT Nestle Indonesia.Masalah pajak PT Astra International nilainya  sangat besar, yakni sekitar Rp 2 triliun. Sedangkan kewajiban pajak PT Nestle Indonesia sebesar Rp800 miliar. Kalau dua itu saja yang dituntaskan, negara akan memperoleh dana segar sekitar Rp 2,8 triliun.

Di pihak lain, mulai 1 Mei 2015 lalu  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menghapus denda administrasi atau istilahnya pengampunan pajak seperti pernah dilakukan pada 2008. Penerapan sunset policy ini demi mencapai target pajak tahun ini yang dipatok Rp 1.294,25 triliun.

Pengampunan dengan penghapusan sanksi baik  untuk Wajib Pajak  pribadi maupun badan/lembaga.Penghapusan denda adminstrasi atau sunset policy  ini diberlakukan untuk penunggak pajak yang belum memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2009 hingga 2013. Ditjen Pajak memberi waktu kepada WP untuk memperbaiki SPT 5 tahun ke belakang sebelum akhir 2015. Penghapusan denda tersebut akan diberlakukan untuk seluruh jenis pajak.

Pengampunan denda itu berbeda dari sunset policy pada 2008. Kali ini, penghapusan denda bersifat wajib bukan lagi sukarela. Penerapannya pun untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan.

Ditjen Pajak memang memiliki masalah dalam mengejar penambahan wajib pajak. Dari sekitar 240 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya 26 juta yang tercatat sebagai wajib pajak. Dari jumlah itu, baru setengahnya saja yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sumber: http://www.kompasiana.com/ayuanita/kejar-target-pajak-wajib-pajak-pribadi-bebas-denda_55d410c51f23bd7c05045c64

Continue Reading

Intelijen Pajak, Efektifkah Mendongkrak Target Pajak

Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi, ternyata belum bisa memberikan hasil yang signifikan.Persoalannya, bisa jadi akibat kemampuan memungut yang rendah atau kemampuan membayar yang rendah.

Bahkan, langkah Direktorat Jenderal Pajak yang meningkatkan kesejahteraan pegawainya dengan memberikan tunjangan kinerja yang tinggi ternyata tak banyak menolong penerimaan pajak tahun ini.

Padahal, nilai tunjangan pegawai pajak yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, cukup membuat iri para pekerja di bidang lain. Besaran tunjangannya,  berkisar dari Rp8,457 juta bagi tingkat pelaksana, hingga Rp117,375 juta untuk Direktur Jenderal Pajak. Tetapi, sayang, pemberian ‘vitamin’ itu belum banyak menolong terhadap kinerja mereka.

Sebagai ilustrasi, penerimaan pajak sepanjang triwulan I 2015 lalu saja masih jauh dari target. Perolehan pada triwulan I 2015 itu, bisa dikatakan  prestasi terburuk dalam beberapa tahun belakangan.

Sebab, berdasakan catatan Ditjen Pajak, realisasi setoran pajak dari awal tahun hingga 28 Maret 2015 sebesar Rp 170 triliun. Jumlah ini hanya 13,65 persen dari target sebesar Rp 1.296 triliun.

Bandingkan  dengan periode yang sama triwulan I,  pada 2014, yang mencapai Rp 264,4 triliun atau 19,2 persen dari target Rp 1.280 triliun. Dalam lima tahun ke belakang, dua kali penerimaan pajak, jauh dari target. Pertama adalah triwulan I 2011 yang hanya 15,9 persen dari target Rp 878,7 triliun. Di luar tahun 2011 dan 2015, penerimaan pajak relatif stabil pada kisaran 18-19 persen.

Pada triwulan I 2010, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 116 triliun atau 19 persen dari target Rp 606,1 triliun. Sedangkan selama 2012-2013, realisasi penerimaan pajak masing-masing berkisar 18,72 persen (Rp 165 triliun dari Rp 881,7 triliun) dan 18,5 persen (Rp 210 triliun dari Rp 1.134 triliun).

Untuk itulah, Direktorat Jenderal Pajak siap mengoptimalkan peran intelijen perpajakan guna meningkatkan penerimaan serta meminimalisasi penggelapan pajak, dimulai sebelum penerapan law enforcement pada tahun depan.

Intelijen perpajakan ini  sebelumnya sudah terbentuk tetapi hanya berada di kantor pusat. Karenanya,  kedepan perannya akan lebih diefektifkan dan akan disebar ke seluruh kantor wilayah

Namun, apakah peran mereka ini bisa efektif?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, peran intelijen pajak harus mampu  menjaring data dan informasi yang relevan untuk menangkal modus manipulasi dan penyelundupan pajak yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Kemudian, penempatan intelijen pajak di luar negeri terutama di negara negara yang sering dijadikan tempat pelarian aset (Negara surga pajak).  Dengan demikian Ditjen Pajak dapat dengan mudah membidik para pengusaha nakal yang biasanya bermain  dengan skema penghindaran pajak. Mereka melakukan  rekayasa transaksi keuangan dengan cukup canggih

Jadi penguatan unit intelijen memang cukup vital bagi peningkatan performance organisasi. Namun, jika tak diikuti oleh profesionalisme dan pengawasan serta sistem internal security guna mencegah timbulnya penyalahgunaan wewenang, maka harapan menjadi salah satu garda terdepan dalam pemungutan pajak menjadi sia-sia.

Apalagi, target penerimaan pajak seperti yang tercantum  di APBNP 2015  mencapai Rp1.244 triliun. Tentu, harus melakukan segala cara untuk mencapai target tersebut. Namun caranya harus tetap transparan, akuntabel, berintegritas dan profesional dalam memungut pajak.

Sumber: http://www.kompasiana.com/meryindri90/intelijen-pajak-efektifkah-mendongkrak-target-pajak_55d42059f29273e8136e0baa

Continue Reading

Intel-intel Pajak se-Indonesia Ngumpul di Bandung

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengumpulkan seluruh personel intelijennya di Bandung, Jawa Barat hari ini. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memetakan penempatan mata-mata pajak yang tadinya hanya berada di kantor pusat, kini tersebar di seluruh Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa 18 Agustus 2015, mengatakan perubahan struktur organisasi intelejen tersebut dilakukan, karena pihaknya menyadari peran penting intelijen perpajakan bagi tersediannya data dan informasi yang akurat. Rapat koordinasi tersebut akan dilakukan mulai hari ini hingga 21 Agustus mendatang.
Selain itu, menurutnya, rakornas ini bertujuan untuk menciptakan standarisasi intelijen perpajakan demi memperoleh data dan informasi bagi keperluan pembinaan Wajib Pajak. Baik yang dilakukan secara persuasif oleh Account Representatives dan dalam kegiatan pemeriksaan dan penyidikan.
Kegiatan intelijen perpajakan juga menyasar pada penyediaan data, atau informasi WP yang terdaftar maupun belum terdaftar, termasuk mengungkap praktek-praktek ekonomi yang tidak tercatat secara formal (legal reported, legal unreported dan aktivitas ilegal) yang dilakukan untuk menghindari pajak.
Kegiatan intelijen perpajakan ini merupakan bagian integral dalam upaya Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan nasional. Sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia mempercayakan tanggung jawab pembayaran dan pelaporan pajak kepada masyarakat Wajib Pajak.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengawasan dan intelijen adalah pelaksanaan tugas Ditjen Pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan masyarakat telah dilaksanakan dengan jujur dan benar.
Tahun 2015 telah ditetapkan sebagai Tahun Pembinaan WP untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong WP untuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak.
Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya. Dia menyampaikan, Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas perpajakan ini yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2015.
Setelah Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 berakhir, pada 2016, Ditjen Pajak akan menggalakkan penegakan hukum dengan menggunakan data dan informasi yang dikumpulkan termasuk dari kegiatan intelijen dan pengawasan. (asp)
Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/662507-intel-intel-pajak-se-indonesia-ngumpul-di-bandung
Continue Reading

Sanksi pajak akan diturunkan jadi 1%

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menurunkan besaran bunga sanksi administratif pajak dari 2% menjadi 1% per bulan. Penurunan itu menjadi usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, mengatakan, besaran sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 8 ayat 2a Undang-Undang KUP.

Pasal tersebut menyebutkan, pengenaan sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) berakhir sampai dengan tanggal pembayaran.

“Jika wajib pajak membetulkan sendiri, sanksi bunganya turun menjadi 1%. Itu usulan kami,” katanya, ke KONTAN, Rabu (12/8).

Mekar bilang, penurunan besaran sanksi bunga administrasi tersebut menjadi salah satu bentuk insentif bagi wajib pajak yang secara sukarela pembetulan sendiri SPT,  tanpa melalui proses pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.

Dia mengakui, penurunan sanksi pajak akan menurunkan potensi penerimaan negara. Namun, Mekar berdalih otoritas pajak memang tidak mencari penerimaan yang berasal dari hukuman dan lebih mengutamakan pendidikan pajak ke masyarakat.

“Kami cari penerimaan dari kesadaran wajib pajak. Lagipula, kontribusi penerimaan yang berasal dari sanksi pajak terhadap penerimaan secara keseluruhan menempati bagian terbawah,” katanya.

Jika usulan ini diterima, maka kemungkinan besar penurunan besaran sanksi administratif pajak tersebut bisa mulai berlaku pada 2016 atau 2017. Sebelumnya pemerintah juga memproyeksi revisi UU KUP akan rampung akhir tahun depan.

Ditektur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, usulan penurunan sanksi administratif pajak sudah tepat. Artinya, lanjut Prastowo, usulan Ditjen Pajak tersebut didasarkan pada kondisi saat ini yang mengalami penurunan realisasi pajak, dan mengembalikan fungsi sanksi bunga pajak untuk  membina dan bukan untuk menghukum.

“Sanksi 2% itu ditetapkan karena dulu tingkat bunga masih tinggi sehingga idealnya memang perlu disesuaikan,” katanya.

Prastowo juga berpendapat, bahwa kebijakan menurunkan sanksi yang diusulkan tersebut merupakan bentuk keadilan antara wajib pajak yang beritikad baik.

Diharapkan penurunan besaran sanksi tersebut juga dapat menumbuhkan kepercayaan antara wajib pajak dengan otoritas pajak. Sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin besar.

Sumber: http://m.kontan.co.id/news/sanksi-pajak-akan-diturunkan-jadi-1

Continue Reading