Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: November 2015

Pemerintah pertimbangkan tax holiday untuk KEK

Pemerintah masih mempertimbangkan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan atau “tax holiday” selama jangka waktu lima hingga 25 tahun bagi investor di delapan Kawasan Ekonomi Khusus.

Besaran pengurangan PPh yang sedang dipertimbangkan pemerintah antara 20 hingga pembebasan secara mutlak atau 100%, kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Sofyan Djalil setelah rapat koordinasi di Jakarta, Selasa.

“Detilnya masih dibahas. Misalnya pengurangan pajak penghasilan dari 20 sampai dengan 100%. Untuk batas waktu antara 5 hingga 20 tahun. Kami melihat nanti tujuan investornya apa?,” kata dia.

Insentif yang diberikan pemerintah bagi investor KEK ini rencanannya akan tercantum dalam paket kebijakan ekonomi ke-enam, yang akan diumumkan Rabu (3/11) atau Kamis (4/11).

Insentif tersebut, menurut Sofyan, diberikan untuk menarik aliran investasi bagi pengembangan KEK, di mana di dalam kawasan khusus tersebut, pemerintah ingin menggenjot sektor manufaktur, selain beberapa sektor lain.

“Kami ingin dorong hilirasasi. Semakin dalam industrilisasi semakin banyak insentif,” ujarnya.

Selain insentif pajak, kata Sofyan, pemerintah juga akan memberikan insentif kemudahan perizinan, kemudahan perpanjangan izin, insentif urusan imigrasi dan insentif bagi impor.

Adapun delapan KEK yang sedang dibangun pemerintah adalah KEK Sei Mangkei di Sumatera Utara, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, KEK Palu di Sulawesi Tengah, KEK Morotai di Maluku Utara, KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan.

Selanjutnya, KEK Tanjung Langsung di Banten, KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat, dan KEK Bitung di Sulawesi Utara.

Sofyan menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan untuk mencantumkan kebijakan baru mengenai investasi di penyediaan air minum.

“Tapi itu masih sangat dibahas, ini untuk merespon keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air. Itu sedang dibahas untuk peraturan peralihannya,” ujar dia.

Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/pemerintah-pertimbangkan-tax-holiday-untuk-kek

Continue Reading

Sejumlah emiten properti kaji terbitkan DIRE

Penghapusan pajak ganda pada kontrak investasi kolektif dana investasi real estate (DIRE) atau real estate investment trust (REIT) disambut sejumlah emiten properti. Beberapa pengembang berniat menerbitkan DIRE, namun masih menunggu aturan pemerintah terkait penghapusan pajak tersebut.

Teranyar, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sedang mempertimbangkan untuk membatalkan rencana penawaran saham perdana (Initial Public Offering/ IPO) anak usahanya PT Summarecon Invesment Property (SIP) setelah pajak berganda DIRE dihapuskan. Dengan penghapusan ini, perseroan mulai mengkaji kemungkinan mencari pendanaan lewat DIRE.

“Saat ini SMRA masih terus mempelajari alternatif-alternatifnya sambil menunggu keluarnya aturan resmi dari pemerintah,” kata Adrianto Adhi, direktur Utama SMRA pada KONTAN, Selasa (3/11).

Semula, SIP berencana IPO akhir tahun ini atau awal tahun 2016 dengan melepas 20% saham ke publik. Perusahaan ini telah menunjuk Deutsche Bank, CLSA dan Mandiri Securitas sebagai penjamin emisi untuk perhelatan ini dan membidik dana sebesar US$ 200 juta yang akan digunakan untuk mendukung ekspansi pembangunan properti.

Sementara, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) berencana memindahkan dua portofolio DIRE perseroan senilai Rp 35 triliun dari Singapura ke Indonesia tahun depan. ” Pemindahan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2016,” kata Chief Executive Officer (CEO) Lippo Group James Riady baru-baru ini.

LPKR telah menerbitkan DIRE sejak tahun 2006 di bursa Singapura. Perseroan memilih negara tersesebut karena memiliki struktur DIRE yang bagus dan pasaranya lebih likuid. Sementara kala itu di Indonesia belum ada payung hukum yang lengkap untuk menerbitkan DIRE dan investor domestik belum familiar dengan instrumen investasi tersebut.

DIRE pertama yang diterbitkan perseroan adalah First Reit dan pada tahun 2007 perseroan kemudian menerbitkan Lippo Malls Indonesia Retail (LMIR) Trust. Per Juni 2015, aset yang dikelola First Reit mencapai SG$ 1,17 miliar, sedangkan aset kelolaan LMIR Trust mencapai SG$ 1,84 miliar per Desember 2014.

Meskipun penghapusan pajak ganda tersebut dinilai James cukup terlambat, namun dirinya tetap menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Dia optimis kebijakan itu akan mendorong pertumbuhan pasar DIRE di Indonesia.

Selain itu, tiga emiten lain yang juga memiliki pendapatan berulang atau recurring income yang juga tengah menunggu aturan tentang DIRE ini adalah PT Intiland Development Tbk (DILD), PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).

Ketiganya menyambut baik penghapusan pajak berganda DIRE karena akan menjadi salah satu alternatif pendanaan bagi emiten properti. Hanya saja, mereka masih menunggu aturan lebih lanjut dari Otoritas Jasa Keuangan dan juga Kementerian Keuangan mengenai detail kebijakan tersebut untuk memutuskan apakah akan memutuskan untuk menerbitkan DIRE.

Rizky Hidayat, analis Mandiri Sekuritas menilai dampak penghapusan pajak berganda DIRE berdampak positif terhadap sektor properti. ” Ini terbukti dari kenaikan saham-saham properti paska pengumuman paket kebijakan tersebut,” katanya.

Namun, efek positif tersebut sudah tercover dalam kenaikan saham-saham paska pengumuman penghapusan pajak berganda tersebut. Sentimen selanjutnya akan tergantung pada aturan detail yang dikeluarkan OJK dan Kementerian Keuangan tentang DIRE tersebut.

Rizky melihat akan banyak emiten yang akan tertarik untuk menerbitkan DIRE jika aturan detailnya cukup ramah bagi mereka. Menurutnya, emiten-emiten yang tepat untuk menerbitkan intrumen invetasi adalah pengembang yang memiliki banyak proyek recurring income PWON, LPKR, CTRA, SMRA dan APLN.

Kendati demikian, tantangan penerbitan DIRE masih besar. Pertama, pengembang tentu membutuhkan waktu yang mengkaji aturan terkait dan menetapkan aset yang akan dijadikan sebagai aset dasar. “Di sisi lain, pasar DIRE di Indonesia juga masih sangat kecil sehingga masih waktu untuk mengedukasi investor retail,” jelas Rizky.

Sementara menurut , Hans Kwee, Direktur Investa Saran Mandiri, butuh waktu dua sampai tiga tahun lagi agar DIRE bisa efektif di Indonesia karena butuh waktu bagi otoritas terkait untuk mengedukasi masyarakat tentang instrumen investasi tersebut.

Selain itu, lanjut Hans, pengembang juga tidak akan mau menerbitkan DIRE di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik. Pasalnya, tujuan menerbitkan DIRE adalah mencari pendanaan untuk ekspansi proyek-proyek selanjutnya. “Kalau ekonomi melambat, emiten tentu tidak akan mau ekspansi,” ujar Hans.

Sumber: http://investasi.kontan.co.id/news/sejumlah-emiten-properti-kaji-terbitkan-dire

Continue Reading

2016, Ditjen Pajak Pastikan Mobil Pribadi Kena PPN Jalan Tol

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol menjadi tahun depan. Perluasan objek pajak ini hanya akan menyasar pada pengguna jalan tol yang mengendai kendaraan pribadi atau golongan satu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Mekar Satria Utama menjelaskan  sesuai dengan amanat Undang-Undang PPN, semua jenis kendaraan pengguna jasa jalan tol wajib kena pajak 10 persen karena tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan.

“Namun agar PPN jalan tol tidak ganggu distribusi barang dan jasa, nantinya yang akan kena hanya untuk golongan satu, kendaraan pribadi dan mini bus pribadi. Jadi kendaraan umum tidak kena,” ujarnya kepada CNN Indonesia, Senin (2/11).

Menurutnya, DJP pernah beberapa kali mengenakan PPN atas jasa jalan tol, tetapi selalu gagal karena tak mudah untuk melaksanakannya. Untuk itu, lanjut satria, Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah melayangkan draft Peraturan Pemerintah (PP) soal PPN jalan tol ke Kementerian Hukum dan HAM guna membuat pengecualian pengenaan PPN atas pengguna kendaraan selain mobil pribadi.

“Kami telah membuat PP untuk mengecualikan itu. Isinya, PPN hanya dikenakan untuk kendaraan golongan satu, sedangkan golongan dua dan seterusnya tidak kena. Karena di UU PPN seharusnya keenam golongan kendaraan pengguna jalan tol seluruhnya kena,” tuturnya.

Rencananya, lanjut Satria, kebijakan PPN atas kendaraan pribadi pengguna jalan tol akan diterapkan mulai tahun depan. Namun, mekanisme pengenaannya sesuai dengan konsep awal, yakni waktunya bersamaan dengan penyesuaian tarif tol.

“Karena perubahan tarif dalam UU jalan tol per dua tahun, maka jalan tol yang sudah naik tarifnya baru akan kena PPN 2017. Tapi kalau ada beberapa ruas yang memang tarifnya harus naik tahun depan ya kena PPN,” katanya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151102205816-78-89028/2016-ditjen-pajak-pastikan-mobil-pribadi-kena-ppn-jalan-tol/

Continue Reading

Penerimaan Pajak Akhir Oktober Baru 57%

Hingga sekitar dua bulan jelang tutup tahun, penerimaan pajak nonmigas yang menjadi tanggung jawab Ditjen Pajak masih melempem di kisaran 57% dari target dalam APBNP 2015 Rp1.244,7 triliun.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan hasil pantauan data real time per 29 Oktober 2015, penerimaan pajak (minus PPh migas) mencapai Rp714,5 triliun atau baru tumbuh sekitar 3,6% dari periode yang sama tahun lalu.

” nonmigasnya ini yang jadi tanggung jawab kami sudah tumbuh. Kalau PPh migas, kita tidak bisa apa-apa kalau harganya sedang rendah. migas sudah pasti jeblok,” ujarnya di kawasan DPR akhir pekan ini, seperti dikutip Bisnis.com, Minggu (1/11/2015).

Pada yang sama, penerimaan pos PPh migas hanya tercatat Rp43 triliun, terkontraksi dari capaian periode yang sama tahun lalu Rp67 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak total (termasuk PPh migas) per 29 Oktober tercatat Rp758,27 triliun atau 58,6% dari target.

Dia mengeluhkan masih rendahnya performa target penerimaan pajak itu akibat dari beberapa kebijakan yang batal diterapkan tahun ini seperti pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa jalan tol dan aturan bukti potong atas bunga deposito, serta PPN bea meterai.

Menurutnya, aturan bukti potong atas bunga deposito yang muncul awal tahun ini namun dicabut kembali sebenarnya mampu menyumbang penerimaan hingga Rp152 triliun. Namun, pihaknya mengaku tidak masalah karena dengan adanya keterbukaan informasi data perbankan lewat Automatic Exchange of Information (AEoI) pada akhir 2017 akan menebusnya.

Kendati demikian, pihaknya masih optimistis shortfall selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak tahun ini tidak lebih dari Rp150 triliun. Pihaknya mengaku masih bertumpu pada kebijakan reinventing policy dan penegakan hukum seperti tindakan paksa badan (gijzeling).

Selain itu, pihaknya juga menyakini akan ada tambahan penerimaan pajak dari pemberian diskon tarif final atas revaluasi aktiva tetap. Hingga saat ini, lanjutnya, sudah ada perusahaan swasta maupun BUMN yang antusias mendapat fasilitas tersebut.

Sementara itu, terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), mantan Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar ini mengaku tidak akan mengimplementasikannya tahun ini. Pasalnya, dengan masih dibahasnya payung hukum terkait tax amnesty, penerapan paling realistis baru bisa tahun depan.

Sigit mengungkapkan kebijakan tax amnesty itu sudah diperhitungkan dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak total sekitar Rp1.350 triliun. Bahkan, jika nantinya DPR tidak punya inisiatif, pemerintah yang mengambil alih dengan inisiatif pemerintah.

“Kalau tidak ada tax amnesty, saya akan minta APBNP. Harus keluar . Pak Presiden sudah OK,” jelasnya.

Jika dengan inisiatif pemerintah, pihaknya mengaku akan menjalankan skema tax amnesty untuk penarikan dana yang selama ini terparkir di luar negeri. Terkait tarif, rencana awalnya sebesar 4% pada semester I/2016 dan 6% pada semester II/2016.

Pasalnya, dengan kebijakan ini, akan ada dana sekitar Rp2.000 triliun yang masuk ke Tanah Air. Dengan tarif minimal 3% saja, lanjutnya, sudah penerimaan pajak sekitar Rp60 triliun yang masuk ke kas negara.

Sigit berujar skema pengampunan yang diusulkan Ditjen Pajak hanya mencakup pidana pajak. Sementara pidanan umum di luar pajak menjadi kewenangan aparat penegak hukum lain sehingga butuh kesepakatan lebih luas di tingkat nasional.

Sejalan tidak masuknya unsur pidana di luar pajak, sambungnya, data pajak yang didapat dalam program tax amnesty tidak bisa digunakan untuk bukti pidana umum lainnya. Dengan demikian, wajib pajak (WP) dijamin dari sisi keamanan data.

Sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20151102/10/487861/penerimaan-pajak-akhir-oktober-baru-57

Continue Reading

Paket Ekonomi Jilid VI Fokus di Pajak dan KEK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan kembali mengumumkan paket kebijakan ekonomi pekan ini.

Ini merupakan paket kebijakan ekonomi keenam yang diharapkan bisa menjadi stimulus perekonomian nasional.

Hari ini, Jokowi bersama jajaran menteri akan menggelar sidang kabinet untuk membahas paket tersebut.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, paket kebijakan ekonomi kali juga fokus pada beberapa hal.

Beberapa diantaranya masih seputar pajak dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

“Ada juga menyangkut pajak, kemudian mengenai kawasan ekonomi khusus,” kata Darmin saat ditemui di kantornya, Senin (2/11/2015).

Sayangnya mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tersebut masih enggan memperinci isi paket kebijakan terbaru itu.

Menurut Darmin, paket kebijakan ekonomi terbaru akan diumumkan Rabu (4/11/2015) atau Kamis (5/11/2015) mendatang.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/02/111200226/Paket.Ekonomi.Jilid.VI.Fokus.di.Pajak.dan.KEK

Continue Reading

Pemerintah Harus Jeli Mengejar Pajak dari Transaksi eCommerce

Pemerintah disarankan untuk lebih jeli dan cerdik dalam mengejar potensi pajak dari transaksi eCommerce.

“Potensi pajak dari eCommerce ini besar. Hitungan kasar bisa mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 15 triliun. Soalnya sekarang orang Indonesia sudah banyak Go Online,” ungkap Peneliti dari Perkumpulan Prakarsa (The Center for Welfare Studies) AH Maftuchan, belum lama ini.

Disarankannya, pemerintah harus jeli melihat aktifitas jejaring sosial seperti Facebook, Twiter dan toko-toko online yang memanfaatkan media sosial.

Apalagi, saat ini ada sistem advertising sense di situs yang bisa mendatangkan omzet hingga miliaran rupiah. “Pemerintah kurang cerdik melihat potensi pajak dari aktifitas ini. Kita tahu bahwa dengan advertising sense di website itu potensinya sangat besar sekali. Pemerintah Inggris saja sangat peduli terhadap Amazon dan Facebook yang tidak bayar pajak,” tegasnya.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengakui pajak transaksi eCommerce diatur lebih spesifik karena selama ini seolah-olah bukan objek pajak,” kata Yustinus.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang di dalamnya termasuk pajak eCommerce.

Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak Kemkeu, Poltak M John Hutagaol mengungkapkan dalam revisi UU PPh, akan diatur lebih rinci mengenai pajak transaksi eCommerce.

“Seharusnya setiap pembayaran ke luar negeri terkena PPh pasal 26% sebesar 20%, kecuali perusahaan yang terdapat di negara yang tidak mempunyai perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia. Sekarang banyak eCommerce asing yang lolos dari pajak,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan road map eCommerce nasional. Sayangnya, hingga sekarang cetak biru itu tak kunjung selesai. Isu yang menjadi tarik menarik salah satunya tentang pajak bagi eCommerce.

Pembahasan road map eCommerce melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan dan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Di Indonesia, transaksi eCommerce pada 2013 ditaksir mencapai US$ 8 miliar. Kemudian di tahun 2014 meningkat hingga mencapai US$ 13 miliar dan di tahun 2015 ini diperkirakan akan terus meningkat menjadi US$ 20 miliar. Ambisi pemerintah Indonesia adalah menggelembungkan nilai transaksi eCommerce pada 2020 mencapai US$ 135 miliar.

Sumber: http://www.indotelko.com/kanal?c=ecm&it=Pemerintah-Mengejar-Pajak-Transaksi-eCommerce

Continue Reading

Didik J Rachbini Kritik Target Pajak di APBN 2016 Terlalu Tinggi

Pemerintah menargetkan penerimaan pendapatan negara sebesar Rp 1.822 triliun dalam APBN 2016. Penerimaan tersebut terdiri dari perpajakan Rp 1.546 triliun, penerimaan negara bukan pajak Rp 273 triliun, serta penerimaan hibah Rp 2 triliun.

Pengamat ekonomi, Didik J Rachbini, mengingatkan penerimaan pajak tahun depan terlalu tinggi jangan sampai menjadi blunder pemerintah. Sebab menurutnya, target penerimaan negara dari pajak pada tahun ini yang sebesar Rp 1.300 triliun sulit tercapai. 

“APBNP 2015 sudah terperosok ke banyak lubang, diantaranya penerimaan pajak 2015 yang belum tercapai. Tapi tahun depan menargetkan penerimaan pajak lebih tinggi, tapi keadaan ekonomi sedang tidak baik,” kata Didik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (31/10/2015). 

Didik menuturkan, ada pepatah mengatakan bahwa jangan sampai terperosok ke lubang yang sama. Menurutnya, target pajak yang tinggi, pengeluaran negara tinggi namun belum ada langkah konkrit penyelesaian dalam kondisi ekonomi yang belum membaik.

“APBN tahun depan saya kira akan ada masalah lagi. Harusnya (target pajak) lebih low profile, tapi ini malah high profile,” tandasnya.

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/10/31/didik-j-rachbini-kritik-target-pajak-di-apbn-2016-terlalu-tinggi

Continue Reading