Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: November 2015

Intel memata-matai wajib pajak

Awas, intelijen mengintai dan memata-matai para wajib pajak. Para agen spionase akan menelusuri data dan aset para wajib pribadi dan korporasi di dalam dan di luar negeri.

Rencana itu tertuang dalam kerjasama antara Kementerian Keuangan meneken kerjasama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Kepala BIN Sutiyoso, kemarin.

Kerjasama dua instansi ini bertujuan menjaga target penerimaan perpajakan. Bambang menyatakan, kerjasama ini memudahkan pemerintah menelusuri rekam jejak wajib pajak pribadi, perusahaan nakal dan para pengemplang pajak.

Keterlibatan aparat intelijen ini bukan saja akan menyingkap transaksi keuangan para wajib pajak. Jalinan aparat pajak dan intelijen ini juga diyakini efektif untuk menelusuri pola bisnis gelap yang dijalankan wajib pajak nakal.

“Fungsi intelijen akan sangat membantu kami untuk menelisik sumber penerimaan yang belum terjangkau atau terdeteksi oleh petugas pajak,” ungkapnya, kemarin.

Keterlibatan aparat intelijen ini boleh jadi bikin bulu kuduk berdiri. Sebab, kata Sutiyoso, BIN berwenang menyadap dan menelusuri aliran dana seseorang di dalam dan luar negeri. Bahkan, Bank Indonesia (BI) dan perbankan wajib membuka dan memberikan data-data wajib pajak di sistem perbankan jika BIN memintanya.

“Dengan cara seperti itu, kecurangan para pembayar pajak bisa ditekan,” kata Sutiyoso. Sebagai gambaran, saat ini aparat BIN tersebar di 34 provinsi atau di seluruh provinsi di indonesia.

Alhasil, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai juga bisa berkolaborasi dengan BIN dari pusat hingga daerah.

Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan BIN yang juga mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo, menjelaskan mekanisme penelusuran data wajib pajak.

Kata Dradjad, Ditjen Pajak akan menyetor nama dan data wajib pajak bermasalah kepada BIN yang bertugas dan menelusurinya. “BIN juga bisa menelusuri indikasi dan dugaan transfer pricing hingga aset yang ada di luar negeri,” kata Dradjad.

Nah, jika menemukan potensi penyelundupan dan kecurangan wajib pajak, BIN akan melaporkannya kembali ke Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai untuk diproses. Alhasil, Dradjad yakin kerjasama ini bakal mempersempit ruang gerak wajib pajak bermasalah.

Memang, kata pengamat pajak, Yustinus Prastowo, keterlibatan intelijen bisa mengerek pajak. Persoalannya, siapa yang menjamin bahwa data wajib pajak yang patuh tak disalahgunakan? Duh, bikin ngeri saja.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/intel-memata-matai-wajib-pajak

Continue Reading

Amankan Penerimaan Pajak, Menkeu Gandeng BIN

Kementerian Keuangan dan Badan Intelijen Negara (BIN) menyepakati kerja sama untuk mengamankan penerimaan perpajakan. Selama ini penerimaan pajak masih jauh dari potensinya karena tidak pernah mencapai target pendapatan dalam anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN).

“Fokus dari kerja sama ini adalah untuk pajak dan bea cukai. Kami berterima kasih kepada Kepala BIN untuk kerja sama penguatan intelijen dalam bidang ekonomi, khususnya penerimaan negara,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Komitmen kerja sama tersebut disepakati melalui penandatanganan perjanjian antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Kepala BIN Sutiyoso.

Bambang mengatakan, kerja sama pengamanan itu dapat mulai diwujudkan untuk mencapai target penerimaan perpajakan pada 2016 senilai Rp 1.546,7 triliun, dan dalam waktu dekat juga dibentuk satuan tugas optimalisasi penerimaan.

Komitmen yang terjalin dalam kerja sama tersebut mencakup pelaksanaan deteksi dini permasalahan perpajakan, pengamanan pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, evaluasi kinerja, program dan rencana aksi strategis, serta peningkatan dan pengembangan intelijen perpajakan.

Selain itu, ada kerja sama pada tataran pusat dan daerah, penggunan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing pihak serta pemanfaatan data dan informasi terkait permasalahan penerimaan perpajakan.

Dengan adanya kerja sama ini, Bambang mengharapkan para pelaku bisnis ilegal atau wajib pajak bermasalah yang tidak terdeteksi oleh Kementerian Keuangan bisa dipantau melalui tindakan intelijen seperti penyadapan.

“Banyak pola bisnis yang gelap dan tidak terdeteksi di Indonesia. BIN sebagai lembaga intelijen bisa mendeteksi. Kalau PPATK, dia hanya bisa melihat transaksi keuangan, tidak bisa melihat bisnis gelap,” katanya.

Kerja sama itu, ditambahkannya, juga bisa bermanfaat untuk mendukung fungsi intelijen pajak yang selama ini belum terlalu optimal untuk mendeteksi potensi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para wajib pajak.

Kepala BIN Sutiyoso menyatakan, tugas intelijen yang bisa dilakukan dalam mengamankan penerimaan perpajakan, antara lain melakukan penyadapan serta melihat aliran dana di sistem perbankan.

“BIN memiliki kewenangan, misalnya soal penyadapan. Kemudian, bisa memeriksa aliran dana seseorang. Disebutkan juga BI dan perbankan semuanya nanti wajib memberikan keterangan,” ujarnya.

Ia mengemukakan, dengan upaya intelijen tersebut, maka para pelaku pelanggaran hukum dalam bidang perpajakan akan sulit untuk berkelit, karena data yang ada akan diberikan kepada otoritas pajak maupun bea cukai untuk penagihan.

“Dengan cara itu, kecurangan bisa dikurangi. Apalagi, jajaran BIN ada di 34 provinsi, sehingga bisa memudahkan Direktorat Jenderal Pajak untuk berkolaborasi dengan BIN di daerah,” ucap Sutiyoso.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/27/070010926/Amankan.Penerimaan.Pajak.Menkeu.Gandeng.BIN?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp

Continue Reading

PPATK Buru Pengusaha Pengemplang Pajak, Ini Hasilnya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memburu pengusaha pengemplang pajak. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan timnya ingin membantu pemerintah meningkatkan penerimaan pajak. “Kami ingin data bermanfaat dari sisi pajak agar negara benefit,” ucap Yusuf di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 26 November 2015.

Salah satu caranya adalah PPATK memberi laporan hasil analisis (LHA) kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Dampaknya signifikan,” ujarnya. Dari 116 LHA yang dikirim ke Ditjen Pajak, lebih dari 50 persen di antaranya sudah dieksekusi. “Mendapat hasil Rp 2,4 triliun. Kami lihat progresnya bagus ke depan,” tutur Yusuf.

Saat ini Yusuf masih memerintahkan timnya untuk menelusuri beberapa hasil analisis pengusaha yang diduga menyembunyikan hartanya agar tak terlapor dalam surat pemberitahuan wajib pajak. Pemerintah saat ini memang memberikan pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, kalau ada pengusaha yang masih main-main, PPATK tak segan membongkarnya.

Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan modus secara umum adalah banyak pelaku usaha yang menyembunyikan transaksinya di rekening pribadi. “Jadi SPT itu tidak mencerminkan transaksinya,” ucap Ivan.

Menurut informasi, PPATK sudah mengantongi data-data pengemplang pajak tersebut. Data itu sudah terang-benderang dan tinggal bergulir. Bila data tersebut nantinya dieksekusi, penerimaan pajak tak lagi hanya sekitar Rp 1.600 triliun, tapi bisa mencapai Rp 6.100 triliun.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/11/26/090722472/ppatk-buru-pengusaha-pengemplang-pajak-ini-hasilnya

Continue Reading

Tahun Depan Ditjen Pajak Bakal Kejar Wajib Pajak Individu

Untuk meningkatkan pendapatan pajak negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan fokus pada wajib pajak individu pada tahun depan.

Menteri Keuangan Bambang S. Brodjonegoro mengungkapkan agar DJP masuk ke individu wajib pajak, mengingat besarnya potensi yang bisa diraih.

Bambang memerinci dari 250 juta penduduk Indonesia, hanya 27 juta yang memiliki nomor pokok wajib pajak, lalu dari jumlah tersebut hanya 10 juta individu yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak.

“Dari 10 juta orang yang melaporkan SPT pajak, hanya 900.000 wajib pajak yang sadar membayar PPH orang pribadi,” ucapnya, Rabu (25 November 2015).

Bambang mengungkapkan telah terjadi ketimpangan dalam pembayaran pajak. Dia mengakui bahwa Dirjen Pajak masih luput mengawasi kelompok wajib pajak pribadi.

Dari 45 juta pekerja penerima upah di Indonesia, katanya, belum seluruhnya memiliki kesadaran membayar pajak. Bambang juga menilai bahwa tidak semua wajib pajak pribadi penerima upah yang memiliki satu sumber pendapatan, atau memiliki pekerjaan sampingan.

Menurutnya, pendapatan sampingan dari wajib pajak pribadi seharusnya dilaporkan saat melaporkan SPT pajak. Bambang mengungkapkan penerimaan pajak menjadi penting sebab telah menjadi nyawa anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Untuk menjalankan roda pemerintahan, katanya, maka pajak akan digunakan sebagai belanja modal dan pegawai.

Ketika negara membangun infrastruktur, katanya, ada tiga sumber penerimaan yakni pajak, cukai, penerimaan bukan pajak yang didominasi oleh sumber daya alam (SDA).

Bambang mengungkapkan saat ini pajak menjadi sumber penerimaan utama untuk menjadi neraca APBN lebih sehat.

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah akan fokus pada tiga kebijakan pajak yakni pembinaan, revaluasi aset dan tax amnesty.

Pada tahun ini, wajib pajak memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah, khususnya insentif terkait revaluasi atau penilaian kembali aktiva tetap dan insentif terkait penghapusan sanksi pajak.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan apabila permohonan revaluasi diajukan pada tahun ini maka tarif pajak penghasilan final yang berlaku adalah 3%, sedangkan untuk permohonan yang diajukan pada semester I/2016 dan semester II/2016 masing-masing akan dikenakan tarif 4% dan 6%.

“Untuk mendukung tahun pembinaan yang tinggal lima minggu lagi, maka pembetulan SPT dan penghapusan semua sanksi agar dimaksimalkan oleh masyarakat,” ungkap Sigit.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/11/25/090722335/tahun-depan-ditjen-pajak-bakal-kejar-wajib-pajak-individu

Continue Reading

Perusahaan Perkebunan Termasuk Penunggak Pajak

Perusahaan sektor perkebunan masih ada yang menunggak pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi.  Kasi Penagihan KPP Pratama Jambi, Abdul Gamar menyebutkan sampai saat ini pencairan sudah mencapai 51 persen dari target Rp76,5 miliar yang tercatat sebagai hutang WP pribadi dan perusahaan. Artinya sudah separuh utang WP dibayarkan dari jumlah sebelumnya.

Secara umum ia membeberkan berbagai sektor yang utang pajak tidak hanya dari sektor perusahaan perkebunan, tetapi juga ada dari perdagangan, serta sektor jasa keuangan. Perusahaan tersebut menyebar di sejumlah wilayah provinsi Jambi. Kendati tak menyebutkan nama WP yang menunggak, namun sebutnya, semua tunggakan itu dari segmen perusahaan maupun perorangan, akan tetapi mayoritas yang berutang dari WP badan (perusahaan).

“Sampai sekarang sudah 51 persen dari tunggakan yang 76 miliar. Ada perkebunan, perdagangan umum lainnya. Kita selalu melakukan monitoring, sampai melakukan blokir rekening yang nunggak,” ungkapnya Kasi Penagihan KPP Pratama Jambi Selasa (24/5).

Lanjutnya, untuk menangani WP yang membandel tersebut dilakukan pemeriksaan, serta diberikan waktu perlunasan hingga 30 hari, teguran untuk melunasi dengan tenggang waktu 21 hari. Apabila ada juga yang tetap tidak mau bayar, maka diberikan tindakan surat paksa diberi kesemptan 2×24 jam untuk membayar. Dan bila tidak ada respon baru dilakukan penyitaan aset, pemblokiran rekening di bank, hingga pencegahan keluar negeri.

“Kita terus melakukan penagihan aktif kepada WP yang masih menunggak pajak PPh maupun Ppn. Memberikan surat peneguran sampai penyitaan aset hingga pelelangan, sampai mereka membayar hutang pajaknya,” ujarnya

Sumber: http://jambi.tribunnews.com/2015/11/26/perusahaan-perkebunan-termasuk-penunggak-pajak

Continue Reading

Ada titik terang di RUU tax amnesty

Rencana penerbitan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty nampaknya akan terealisasi.

Pemerintah akhirnya bersedia menjadi pihak yang berinsiatif merilis UU tersebut.

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) berencana akan mengadakan pertemuan dengan Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan ini.

Agenda pertama yang akan disepakati adalah asal usul UU tersebut.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kepada presiden terkait penyetujuan atas hak inisiatif UU tax amnesty.

Setelah DPR dan pemerintah sepakat, maka akan ada surat resmi dari pemeriintah agar UU tersebut masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.

Awalnya, pembahasan rancangan UU (RUU) itu dilakukan tahun ini.

Namun, karena ada tarik menarik mengenai asal usul RUU, maka pembahasan pun tak kunjung dimulai.

Padahal, pihak DPR sudah menyiapkan draf awal RUU yang judulnya RUU Pengampunan Nasional.

Tetapi, kemudian direvisi menjadi RUU Pengampunan Pajak.

Sigit mengaku, pihaknya juga sudah menyiapkan draf terkait regulasi pengampunan pajak yang akan diajukan.

“Sekarang naskah akademiknya sedang dibahas di panitia antar kementerian (PAK),” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (24/11).

Bertindak sebagai koordinator pembahasan adalah Kemkumham.

Seperti pada draf awal RUU yang dibuat DPR, ada ketentuan tarif tebusan yang harus dibayar oleh para pengemplang pajak.

Kisarannya adalah 3%,4%, dan 6% dari total harta setelah dikurangi utang. Ini dikenakan berdasarkan waktu pengajuan.

Semakin cepat diajukan maka semakin sedikit pengalinya.

Tetapi, menurut Sigit, angka ini berpotensi berubah menjadi lebih rendah.

Alasannya, agar para pengempalang pajak berminat untuk melaporkan hasil kekayaannya yang belum dilaporkan.

Ketentuan tebusan ini rencananya akan diberlakukan baik bagi pengemplang yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) maupun yang sudah.

Selanjutnya, kebijakan ini nantinya berlaku bagi penghindar pajak yang menyimpan duitnya di luar negeri dan dalam negeri.

Seperti diketahui, saat ini data simpanan nasabah bank sifatnya rahasia, sehingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kesulitan menelusuri kekayaan para wajib pajak.

Asal tahu saja, awalnya, ketentuan ini hanya diperuntukan bagi pengemplang pajak yang dananya diparkir di luar negeri.

Namun, para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) ingin agar mereka yang dananya ada di dalam negeri juga diberi kesempatan untuk diampuni pajaknya.

Sigit bilang, pihaknya tidak akan menghiraukan asal dana dari para pengemplang yang nantinya ikut kebijakan ini.

Termasuk, dari hasil kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, atau hasil pembalakan liar.

“Pajak tidak pernah mempertanyakan itu uang darimana, kami tidak punya hak, itu kerjaan Polisi dan Jaksa, kami hanya mempertanyakan uang itu sudah dibayar pajaknya apa belum,” tuturnya.

Namun, ia menegaskan, itu bukan berarti pihaknya melegalkan aksi kejahatan tersebut.

Menurutnya, ia hanya mengacu pada UU Perpajakan yang menyebut, segala jenis tambahan kemampuan ekonomi itu adalah terutang pajak.

Sigit optimistis, UU Tax Amnesty bisa segera diluncurkan dan bisa menambah penerimaan negara.

Ia sudah menghitung dan menargetkan, penerimaan yang masuk dari hasil kebijakan khusus ini mencapai Rp 80 triliun.

Angka ini pun sudah masuk dalam penghitungan target penerimaan pajak tahun depan yang senilai Rp 1.360 triliun bersama dengan hasil revaluasi aset yang senilai Rp 15 triliun.

Sekadar tambahan informasi, saat ini, bagi pelaku pidana pajak, bentuk sanksi yang diterima adalah penjara pajak atau denda empat kalilipat.

Dengan adanya ketentuan ini, maka para pengemplang pajak akan terbebas dari pidana pajak ini.

Pemerintah berharap, dengan diberlakukannya tax amnesty, maka basis pajak akan bertambah.

Jika basis pajak bertambah, maka penerimaan pajak pun bisa maksimal.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ada-titik-terang-di-ruu-tax-amnesty

Continue Reading

RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif pemerintah

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak alias tax amnesty akhirnya menjadi usul inisiatif pemerintah. Untuk merealisasikan usulan ini, rencananya pekan ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) akan menggelar pertemuan dengan Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas usulan pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengusulkan kepada presiden tentang hak inisiatif UU pengampunan pajak ini. Setelah DPR dan pemerintah sepakat, akan ada surat resmi dari pemerintah agar rancangan beleid itu masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2016.

Menurut Sigit, Ditjen Pajak sudah menyiapkan draf regulasi pengampunan pajak ini. “Naskah akademiknya sedang dibahas di panitia antar kementerian,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (24/11).

Seperti pada draf awal RUU yang disusun DPR, ada ketentuan tarif tebusan yang harus dibayar oleh para pengemplang pajak. Besaran tarif tebusan ini 3%,4%, dan 6% dari total harta setelah dikurangi utang.

Tetapi, menurut Sigit, angka tebusan ini berpotensi lebih rendah lagi. Tujuannya, agar para pengemplang pajak berminat untuk melaporkan hasil kekayaan yang belum dilaporkan. Ketentuan tebusan ini rencananya akan diberlakukan bagi pengemplang yang sudah maupun belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Nah, kebijakan ini nantinya berlaku bagi penghindar pajak yang menyimpan duitnya di luar negeri dan dalam negeri.

Catatan saja, semula, ketentuan ini hanya akan diberlakukan bagi pengemplang pajak yang dananya diparkir di luar negeri. Tapi, para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) ingin agar pengemplang pajak yang dananya ada di dalam negeri diberi kesempatan untuk diampuni pajaknya.

Sigit optimistis, UU Tax Amnesty bisa segera diterbitkan dan bisa menambah penerimaan negara. Ia sudah menghitung dan menargetkan, penerimaan yang masuk dari hasil kebijakan khusus ini Rp 80 triliun dan sudah diperhitungkan dalam target penerimaan pajak 2016 yang dipatok Rp 1.360 triliun.

Pengamat pajak dari Danny darussalam Tax Center, Darussalam bilang,  Indonesia bisa mengkombinasikan pengampunan pajak dengan program pengungkapan harta atau aset yang selama ini disembunyikan di luar negeri (Offshore Voluntary Disclosure Program/OVDP) dan dilanjutkan dengan upaya repatriasi modal. Tapi, “Desain pengampunan pajak ini sebaiknya difokuskan pada harta yang selama ini tidak dilaporkan dan berorientasi pada kepatuhan di masa yang akan dayang,” katanya.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ruu-tax-amnesty-menjadi-inisiatif-pemerintah

Continue Reading

Gelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Asing Jalani Sidang

Seorang direktur berinisial S dari perusahaan asing yakni PT AJM, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Ia didakwa melakukan penyelewengan pajak, dengan modus tidak melaporkan penjualan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Atas perbuatan S ini, negara mengalami kerugian Rp 15 miliar, yang dihitung dari Pajak Pertambangan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut dari para pembeli produk PT AJM.

Pada persidangan sebelumnya, telah didengar keterangan Saksi Pelapor dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dan beberapa saksi dari pihak Bank tempat penampungan uang hasil penjualan yang sebagian tidak dilaporkan dalam SPT.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Anita Widianti mengatakan, patut dicatat adalah keterangan saksi pelapor, yang lebih mengetahui dan berperan dalam perkara ini sebenarnya adalah Komisaris PT AJM, yaitu G alias KHC yang berkas perkaranya secara terpisah, dan sampai saat ini masih dinyatakan P-19 (belum lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Salah satu kunci untuk membongkar kasus ini adalah dengan diberikannya izin membuka rekening bank, melalui permintaan Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia (sekarang kepada Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Anita dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2015).

Hal ini membuat penyidik mempunyai bahan bukti dan petunjuk adanya hasil penjualan yang disetorkan oleh para pembeli ke rekening PT AJM, dan sebagian lainnya yang disetorkan ke rekening atas nama pribadi Tersangka G alias KHC (sebagai Komisaris Perusahaan), yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Badan PT AJM.

Ditjen Pajak sedang dan akan terus melakukan Penyidikan terhadap Wajib Pajak lainnya, yang diduga melakukan modus yang sama untuk menyelewengkan pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara.

Pengamanan penerimaan pajak, termasuk penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan tugas bersama yang membutuhkan kerjasama antara Ditjen Pajak dengan seluruh instansi terkait, termasuk Bank Indonesia, OJK, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI serta pengawasan dari media dan masyarakat.

“Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetorkan pajak terutang serta menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, serta memanfaatkan dengan maksimal Tahun Pembinaan Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2015,” kata Anita.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat segera datang ke KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/11/25/101854/3079939/4/gelapkan-pajak-direktur-perusahaan-asing-jalani-sidang

Continue Reading

Waktu sempit, Ditjen Pajak kejar 85% target pajak

Penerimaan pajak sampai 22 November baru mencapai Rp 828,93 triliun, atau 64% dari target Rp 1.294 triliun. Direktorat Jenderal Pajak enggan muluk-muluk mengejar target.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengaku realistis dalam menerapkan target mengingat sisa waktu yang sempit.

Ia memasang target pesimistis untuk realisasi penerimaan tahun ini, yaitu 85% dari total target APBN-P 2015 atau sekitar Rp 1.110 triliun.

Sampai akhir pekan lalu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) nonmigas terkumpul Rp 433,43 triliun. Meski lebih tinggi ketimbang tahun lalu, pencapaian ini masih jauh dari target yaitu 629,83 triliun.

Selanjutnya, penerimaan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di periode Januari-22 November 2015 tercatat sebesar Rp 329,63 triliun, turun dari posisi yang sama tahun lalu sebesar Rp 337,27 triliun.

PPh dari minyak dan gas (migas) juga menurun tajam dari Rp 74,51 triliun menjadi Rp 46,67 triliun.

Sigit mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk meminimalisasi kekurangan penerimaan (shortfall). “Biasanya kan di Desember orang berbondong-bondong datang, semoga target tercapai,” ujarnya, Selasa (24/11).

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/waktu-sempit-ditjen-pajak-kejar-85-target-pajak

Continue Reading

Negara baru himpun pajak 64% dari target

Realisasi penerimaan pajak hingga 22 November 2015 sekitar Rp 828,93 triliun. Pencapaian ini setara dengan 64% dari total target yang termaktub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, yaitu senilai Rp 1.294 triliun.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal Pajak merinci, pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang telah diterima sebesar Rp 433,43 triliun. Angka ini lebih tinggi dibanding realisasi di periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 393,55 triliun.

Namun, realisasi ini masih jauh dari yang ditargetkan dalam APBN-P, yakni sebesar Rp 629,83 triliun.

Pada PPh nonmigas ini, penurunan tipis terjadi pada PPh pasal 22 impor sekitar 0,45% secara year-on-year (yoy) menjadi Rp 35,8 triliun. Kemudian, PPh nonmigas lainnya merosot dari Rp 79,3 miilar menjadi Rp 54,27 miliar. Sedangkan, jenis PPh lainnya mengalami peningkatan.

Selanjutnya, penerimaan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di periode Januari-22 November 2015 tercatat sebesar Rp 329,63 triliun. Secara nominal, angka ini longsor dari realisasi pada periode yang sama tahun lalu, yaitu sebesar Rp 337,27 triliun.

Penurunan ini dipicu menukiknya beberapa pos penerimaan. Seperti, PPN impor yang yang tumbuh negatif sebesar 13,23% menjadi Rp 1114,68 triliun. Padahal, di periode yang sama pada 2013-2014 pemerintah berhasil mendongkraknya sebesar 9,05% menjadi Rp 132,17 triliun.

PPnBM dalam negeri juga turun dari Rp 8,85 triliun menjadi Rp 7,54 triliun. PPnBM impor pun merosot sebesar 24,76% menjadi Rp 3,8 triliun. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya pun mengalami penurunan, masing-maign sebesar 6,22% dan 8,43%.

PPh dari minyak dan gas (migas) juga menurun tajam dari Rp 74,51 triliun menjadi Rp 46,67 triliun. Waktu tinggal satu setengah bulan. Sigit bilang, pihaknya akan berupaya untuk meminimalisasi kekurangan penerimaan (shortfall). “Biasanya kan di Desember orang berbondong-bondong datang, semoga target tercapai,” ujarnya, Selasa (24/11).

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/negara-baru-himpun-pajak-64-dari-target

Continue Reading