Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: December 2015

Visi Pemerintah Dinilai Tak Jelas Soal Tax Amnesty

Center Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai pemerintah  belum punya visi yang jelas terkait rencana penerapan pengampunan pidana pajak (tax Amnesty). Idealnya, amnesti diberikan setelah otoritas pajak memiliki data yang akurat bukan sebaliknya.

Direktur CITA Yustinus Prastowo mengatakan sebelum tax amnesty diberikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seharusnya telah mengantongi data wajib pajak (WP) yang akurat. Selanjutnya, menyusul perbaikan administrasi perpajakan pasca kebijakan kontroversi ini diterapkan.

“Pemerintah harus jelas, tujuannya tax amnesty apa? Menambah penerimaan, merepatriasi dana, atau meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Ini harus benar-benar jelas, karena ujungnya ini beda-beda,” kata Yustinus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (16/12).

Selain itu, lanjut Yustinus, pemerintah juga tidak memiliki skema repatriasi dana yang jelas.  Padahal, visi repatriasi aset sudah diutarakan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Apabila tujuan akhirnya adalah repatriasi dana, menurutnya dibutuhkan pemetaan harta WP yang tercatat di luar negeri berikut profilnya sebelum amnesti pajak diberlakukan. Tanpa kalkulasi yang akurat, ia menilai tax amnesty hanya akan menjadi cek kosong pengampunan tanpa hasil yang optimal.

Tak hanya itu, Yustinus juga menyayangkan tarif upeti yang hanya 2-6 persen. Tarif tersebut dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang mencapai 25 persen.

“Tarifnya terlalu rendah, penerimaan negara juga tidak akan optimal kalau begitu,” ujarnya.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, Yustinus mengatakan, tidak ada mandat membangun administrasi perpajakan yang baik pasca pengampunan. Padahal, itu penting untuk menjamin penegakan hukum di masa mendatang.

Untuk itu, Yustinus mendukung keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menunda pembahasan RUU tax amnesty menjadi 2016.

“Hikmahnya, kita punya cukup waktu untuk menyempurnakan RUU itu, tapi akibatnya WP jadi menunda-nunda untuk ikut tax amnesty,” katanya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151216183127-78-98711/visi-pemerintah-dinilai-tak-jelas-soal-tax-amnesty/

Continue Reading

Darmin ingin target pajak 2016 segera direvisi

Meski belum menginjak tahun 2016, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution sudah pesimistis target penerimaan pajak tahun depan bakal tercapai. Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera merevisi target penerimaan pajak.

Melihat potensi shortfall pajak pada tahun ini, Darmin mengatakan, target penerimaan pajak tahun 2016 bakal sulit tercapai. Bahkan, pemerintah masih akan sulit mencapai target meski pemerintah dan Dewat Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menyusun Undang-Undang Pengampunan Pajak alias tax amnesty.

Menurut Darmin, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai 83% dari target. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.294 triliun.

Darmin juga pesimistis rencana pemerintah menggelar pengampunan pajak bisa menjawab persoalan. Apalagi, salah satu masalah penerimaan pajak yang utama adalah rendahnya pembayaran pajak untuk wajib pajak (WP ) orang pribadi (OP). “Kalau realisasi tahun 2015 dipakai basis untuk mencapai target 2016, sulit tercapai,” kata Darmin, Jumat (17/12) di Tanggerang.

Oleh karena itu, Darmin mendorong pemerintah segera mengajukan APBN-P tahun 2016 untuk merevisi target penerimaan pajak. Menurut mantan Direktur Jenderal Pajak ini, target penerimaan pajak yang ideal disusun menggnakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi kemduian baru ditambah dengan potensi kenaikan jika digelar upaya lebih alias extra effort.

Pemerintah, menurut Darmin, sudah seharusnya lebih realistis melihat keadaan. Jangan lagi pemeritnah mengatakan semua kondisi baik-baik saja dan semua target bisa tercapai. Padahal, kenyataannya hal itu sulit. Sebab, hal ini akan berdampak pada kepercayaan pasar terhadap pemerintah. Kredibiltas pemerintah dalam menyusun anggaran akan dipertaruhkan. Karena itu, mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengajak jajaran pemerintah untuk tidak lagi member janji surga.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/darmin-target-pajak-2016-sulit-tercapai

Continue Reading

Usulan Ditjen Pajak di roadmap e-commerce

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera mengeluarkan roadmap pengembangan e-commerce di Indonesia. Ada enam fokus utama yang jadi pembahasan pemerintah dalam menyusun peta jalan tersebut

Enam fokus tersebut adalah transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) yang mencakup pembiayaan, perlindungan konsumen (sistem pembayaran, cyber crime, dan izin usaha), sumber daya manusia (SDM), logistik, perpajakan, serta infrastruktur komunikasi.

Rudiantara mengatakan, roadmap ini akan menjadi regulasi bisnis di e-commerce tahun 2020. “Hal ini agar Indonesia bisa menyentuh target transaksi e-commerce US$ 130 milliar dari bisnis e-commerce,” ujarnya.

Untuk menyukseskan regulasi tersebut, pembahasan terkait perpajakan jadi fokus penting.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, para pebisnis online saat ini masih dikenakan pajak pasal PP 46 tahun 2013.

Mekar bilang, alasan pemerintah tidak memberikan insentif pajak kepada para pelaku industri e-commerce, hal ini dikarenakan pada dasarnya perlakuan perpajakannya sama dengan Wajib Pajak lainnya.

“Tidak ada perlakuan khusus bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce, karena transaksi ini hanya cara untuk mendapatkan penghasilan,” tuturnya.

Namun, Mekar menjelaskan Direktorat Jenderal Pajak sudah mengajukan beberapa usulan dalam rancangan Roadmap yang diusulkan Rudiantara.

Pertama, terkait sistem pembayaran baku yang memudahkan dalam mengawasi transaksi yang dilakukan. “Kalau mereka (pelaku e-commerce) sudah posting di online, pembayarannya juga harus melalui online dan ini harus melalui suatu mekanisme tertetu, apakah mau dipakai yang diatur sendiri kominfo atau tidak. Karena dengan begitu kita bisa lebih mudah mengawasi besarnya transaksi penjualan yang dilaksanakan disitu,” tuturnya.

Kedua, para pelaku e-commerce dari luar negeri yang bermain di Indonesia harus membuka perwakilan di Indonesia yang ditetapkan sebagai BUT (Badan Usaha Tetap). “Kalau dia tidak mau, kita bisa contoh China misalnya. Karena untuk beberapa perusahaan yang tidak melakukan itu, sama China di blokir. Tidak boleh melakukan transksi oleh server. Ini yang kami titipkan di roadmap ecommerce,” katanya.

Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/usulan-ditjen-pajak-di-roadmap-e-commerce

Continue Reading

DPR Sepakat RUU Tax Amnesty dan KPK Masuk Prolegnas 2015

Rapat paripurna DPR ke-13 menyepakati Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

Kedua RUU itu juga disepakati menjadi usulan bersama antara pemerintah dan DPR. Keputusan itu didapat setelah terjadi forum lobi antarfraksi dan pimpinan di sela rapat paripurna. Lobi sendiri berlangsung hampir dua jam.

Pimpinan rapat Taufik Kurniawan meminta kesepakatan kepada peserta rapat paripurna atas hasil forum lobi yang dihadiri setiap fraksi.

“Forum lobi sudah ambil kesepakatan maka mohon persetujuan, untuk tidak meninggakan satu kata pun dalam pengambilan keputusan, dapat disetujui?” tanya Taufik kepada peserta rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).

Sempat mengetuk palu dan diikuti kata setuju dari beberapa anggota, permintaan persetujuan Taufik diinterupsi. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Gus Irawan mengingatkan agar catatan dari fraksinya dalam forum lobi, benar-benar dicatat.

Menurut Gus, dalam rapat Badan Legislasi masih ada perbedaan pandangan. Ia juga menilai pengajuan kedua RUU ini terlalu terburu-buru. Apalagi DPR akan memasuki masa reses pada 18 Desember mendatang sehingga dikhawatirkan pembahasan tidak optimal jika dipaksakan saat ini.

“Karena itu sesungguhnya kami menolak kedua hal ini. Kami melihat waktunya tidak pas. Terlalu dipaksakan, sesungguhnya masih ada waktu di 2016,” kata Gus.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan fraksinya tidak menyetujui kedua RUU itu masuk ke dalam Prolegnas 2015.

“Alasannya sederhana masa sidang tahun 2015 sudah selesai. Kami mengusulkan kedua RUU ini masuk Prolegnas 2016,” ujar Benny.

Selain itu, Benny menyatakan agar kedua RUU ini merupakan usulan pemerintah. Sebab, menurutnya pemerintah yang paling membutuhkan kedua RUU ini masuk Prolegnas.

Sempat terjadi interupsi, Taufik memutuskan untuk melanjutkan kesepakatan. Dia mengatakan dalam keputusan yang akan diambil tetap akan memperhatikan catatan dari Fraksi Partai Gerindra dan Demokrat.

“Mengingat bahwa masa persidangan tinggal tiga hari, kaitan dengan inisiatif pemerintah atau DPR, teknis dikaitkan dengan dinamika pembahasan di Baleg,” kata Taufik, sambil mengetuk palu diikuti persetujuan rapat paripurna.

Ditemui usai rapat paripurna, anggota Baleg dari Fraksi Golkar Misbakhun menilai perdebatan yang berlangsung di rapat paripurna tidak substantif. Sebab, pengesahan kedua RUU masuk ke dalam Prolegnas 2015 hanya masalah teknis.

“Kami belum membahas subtansi apapun. Jadi kalau hal-hal teknis ini saja sudah diributkan, sementara pembahasannya kita akan menjadi hilang dari ruhnya,” kata Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, meski masa sidang parlemen akan berakhir dalam pekan ini, kedua RUU tersebut tidak masalah masuk ke dalam Prolegnas 2015. Sebab jika pembahasan tidak selesai, maka otomatis dapat dilanjutkan pada 2016.

“Ini kan menjadi prolegnas 2015, menjadi perubahan. Apabila kalau tidak selesai, maka akan diselesaikan di Prolegnas 2016. Nanti akan dibahas kembali dalam panja Prolegnas di Baleg lagi,” ungkap Misbhakun.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo berpendapat urgensi kedua RUU itu masuk Prolegnas 2015 untuk menunjukan konsistensi parlemen.

“Jadi begini, supaya kita DPR konsisten. Agar DPR tidak mengikuti irama tekanan publik. Semua sudah ada meknismenya yang dibahas di paripurna kemudian baleg melalui pleno semuanya sudah bersepakat masuk prolegnas 2015,” kata Firman.

Firman mengatakan belum ada draf kedua RUU ini, karena baru masuk ke dalam Prolegnas 2015. Draf baru akan diusulkan setelah surat persetujuan presiden turun.

“Kami tunggu. Draft akan diusulkan setelah surat presiden turun,” ucap Firman.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga menilai, jika kedua RUU tidak selesai pasa 2015, maka akan kembali dibahas pada 2016 nanti.

“Kalau 2015 ini kan sudah disepakati. Kalau tidak selesai, ya 2016. Ya kalau tidak selesai, harus masuk 2016 lagi pembahasannya,” ujar Yasonna.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/politik/20151215182623-32-98454/dpr-sepakat-ruu-tax-amnesty-dan-kpk-masuk-prolegnas-2015/

Continue Reading

Agen asuransi kena PPN, asuransi bisa lebih mahal

Perusahaan asuransi jiwa meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertimbangkan bebas pajak pertambahan nilai (PPN) bagi agen asuransi. Bila permintaan itu dikabulkan, penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah penduduk diyakini akan semakin besar.

De Yong Adrian, Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya menjelaskan, wajib pajak (WP) agen asuransi memiliki dua sisi yang berbeda. Satu sisi, pengenaan pajak tidak membedakan profesi apapun. Sisi lain, semangat perusahaan asuransi jiwa dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terciptanya 10 juta agen asuransi akan terkendala.

Sebab, jika seluruh agen asuransi tanpa membedakan pendapatan premi yang diperoleh dipukul rata terkena pajak, dapat berdampak pada penjualan produk asuransi. “Premi akan terasa mahal di konsumen. Padahal penetrasi asuransi jiwa sedang terus ditingkatkan dengan kepemilikan asuransi untuk setiap individu,” papar Adrian pada Senin (7/12).

Meski begitu, Adrian menilai, kalaupun agen asuransi terkena pajak efeknya akan terasa pendek saja. Sebab, asuransi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat saat ini. Walaupun harus diakui penetrasi asuransi jiwa yang saat ini baru 2,5% terhadap jumlah penduduk Indonesia butuh waktu lama untuk menjangkau setiap individu memiliki asuransi.

Industri asuransi jiwa meminta DJP tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penghasilan yang diterima agen asuransi. Alasannya, penghasilan agen asuransi saat ini tidaklah tetap.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berkirim surat kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tentang kejelasan hal pembayaran PPN atas penerimaan komisi yang diperoleh agen asuransi.

AAJI memahami bahwa agen asuransi secara perpajakan telah dinyatakan sebagai suatu kegiatan usaha atau suatu profesi. Maka, penghasilan yang diterima atau komisi atas jasa yang dilakukannya dalam memasarkan jasa asuransi satu penanggung atau perusahaan asuransi merupakan obyek PPN.

Namun, AAJI meminta agen asuransi dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar tidak dikenakan PPN.

Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/agen-asuransi-kena-ppn-asuransi-bisa-lebih-mahal

Continue Reading

Banyak pengemplang pajak sembunyikan aset

Aset tersembunyi para pengemplang pajak diperkirakan lebih banyak tersimpan di Indonesia.

Oleh karena itu, adanya regulasi pengampunan pajak alias tax amnesty bagi seluruh aset tersembunyi, baik di dalam maupun luar negeri akan mampu mendongkrak penerimaan negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaksir potensi aset yang belum dilaporkan mencapai Rp 2.000 triliun.

Menurut Ferry Wong, Direktur dan Kepala Riset Citigroup Securities Indonesia, potensi tersebut merupakan gabungan dari total aset tersembunyi yang ada di luar negeri dan dalam negeri.

“Menurut studi, mayoritas akan berasal dari domestik, sekitar 60%-70%, ini yang namanya undergroud economy,” ujarnya, Senin (7/12).

Lebih lanjut, ia menilai regulasi ini menguntungkan, baik bagi pengemplang maupun pemerintah.

Melalui kebjiakan ini, pengemplang bisa lebih leluasa untuk menggunakan dana segarnya, terutama untuk membeli aset.

Maklum, dengan terbatasnya aset yang dilaporkan, maka mereka memiliki keterbatasan juga untuk menggunakan dananya jika tidak ingin dikejar-kejar petugas pajak.

Pasalnya, akan ada ketidasesuaian antara kemampuan dan jumlah aset yang dimiliki.

Bagi pemerintah, tentu hal ini akan meningkatkan penerimaan.

Pengemplang yang ikut program ini akan membayar uang tebusan dari total harta yang belum terlapor itu.

Ferry mengestimasi, pemerintah akan mengantongi sedikitnya Rp 60 triliun dari kebjiakan ini.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/banyak-pengemplang-pajak-sembunyikan-aset

Continue Reading

Sampai Akhir 2015, 101 Juta Warga Belum Punya NPWP

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperkirakan sampai akhir 2015, masih ada 101 juta warga negara yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Guna mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.350 triliun tahun depan, pemerintah bakal menjaring lebih banyak pemegang NPWP.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan setidaknya ada 101 juta wajib pajak yang tercatat tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara sampai 31 Maret 2015, tercatat orang pribadi yang sudah memiliki NPWP sebanyak 27,57 juta orang.

“Artinya masih ada 101 juta orang yang harus saya lakukan ekstensifikasi tanpa melakukan kegaduhan sehingga nanti bisa menghasilkan lebih besar lagi. Kalau 27 juta saja hasilnya bisa Rp 103 triliun, kalau 101 juta kalian bisa meramal,” kata Ken saat menggelar konferensi pers perdana di Kantor Pusat DJP, Kamis (3/12).

Ia mengatakan proses ekstensifikasi pajak harus dilakukan dengan pendekatan yang persuasif. Dalam upaya memungut pajak, lanjutnya, pemerintah akan berusaha agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun kepanikan di kalangan wajib pajak.

Ia pun sadar, di era perlambatan ekonomi seperti saat ini kemampuan wajib pajak untuk membayar kewajibannya akan berkurang.

“Namun satu hal yang pasti, DJP ini tidak akan memajaki perusahaan yang rugi atau orang yang tidak punya penghasilan,” jelasnya.

Tax Amnesty 2016

Ia juga menyinggung kecilnya kemungkinan memasukkan program pengampunan pajak (tax amnesty) dalam upaya mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Menurutnya tax amnesty tidak bisa langsung diterapkan apabila nantinya sudah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Sekarang masih mungkin sudah masuk di Badan Legislatif. Setelah itu baru kami diskusikan lagi dengan DPR. Seandainya itu selesai 20 Desember, bukan berarti langsung kami laksanakan. Ini kan Undang-Undang, pasti akan ada sosialisasi dulu,” jelasnya.

Kendati demikian ia mengaku tidak bisa mengitung potensi yang diterima apabila kebijakan tax amnesty diterapkan. Ia justru berharap dari 101 juta penduduk yang tidak memiliki NPWP tersebut juga turut mendeklarasikan harta kekayaannya dan diikutsertakan dalam program tax amnesty.

“Saya harap 101 juta tadi termasuk yang terdaftar ikut tax amnesty. Untuk potensi saya tidak bisa meramal, saya hanya bisa terima data dan kerjakan,” jelasnya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151203135131-78-95753/sampai-akhir-2015-101-juta-warga-belum-punya-npwp/

Continue Reading

Tekstil dan sepatu diusulkan dapat insentif pajak

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan agar sektor industri tekstil dan sepatu bisa mendapat keringanan pembayaran pajak penghasilan (PPh) 21 sebesar 50%.

Insentif diberikan guna mendorong kedua sektor padat karya itu dalam meningkatkan daya saing di tengah pelemahan ekonomi, kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam jumpa pers capaian Desk Khusus Investasi Sektor Tekstil dan Sepatu di Jakarta, Kamis.

“Diusulkan pemerintah memberikan keringanan pembayaran PPh 21 dengan syarat tenaga kerja 5.000 orang sebesar 50%,” katanya.

Syarat lainnya yakni persentase ekspor perusahaan tersebut mencapai 75%. “Perusahaan juga wajib memiliki daftar BPJS dan gaji dengan jangka waktu lima tahun,” katanya.

Selain itu, lanjut Franky, pihaknya juga mengusulkan agar sektor tekstil dan sepatu bisa mendapatkan insentif tax allowance.

Insentif itu diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi minimal Rp 50 miliar dan menyerap tenaga kerja 2.000 orang.

Franky memastikan, kedua usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution pada Rabu (2/12) malam.

“Saya kira mungkin perlu satu-dua verifikasi lagi, tapi sejauh ini tanggapan beliau positif sekali,” katanya menambahkan pihaknya belum tahu apakah kebijakan tersebut masuk paket kebijakan ekonomi selanjutnya atau tidak.

Sepanjang periode Januari-September 2015, sektor tekstil dan sepatu mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp 11,55 triliun yang terdiri dari sektor tekstil sebesar Rp9,8 triliun meningkat 148% dari periode yang sama tahun sebelumnya dan sektor sepatu/alas kaki dengan nilai mencapai Rp 1,6 triliun atau turun 35% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor tekstil dan sepatu menyerap 106.103 tenaga kerja efektif atau 6,2 kali dari daya serap sektor lainnya setara dengan penyerapan 17.124 tenaga kerja Indonesia per Rp 1 triliun investasi yang dilakukan di sektor tersebut.

Ada pun nilai ekspor industri tekstil pada 2014 mencapai US$ 5,56 miliar dan industri sepatu US$ 2,99 miliar.

Sumber: http://industri.kontan.co.id/news/tekstil-dan-sepatu-diusulkan-dapat-insentif-pajak

Continue Reading

Amankan penerimaan, Ditjen Pajak jemput bola

Tugas berat disandang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi untuk mengamankan penerimaan negara sampai akhir tahun 2015.

Dengan realisasi penerimaan pajak yang masih minim, yakni hanya 64% dari target, Ken ditargetkan bisa mendongkrak perolehan pajak sehingga kekurangan penerimaan atau shortfall pajak tidak terlalu lebar.

“Tugasnya mengamankan APBN 2015, mengecilkan shortfall dan defisit,” kata Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, soal target khusus pemimpin sementara Ditjen Pajak ini.

Ken pun mengatakan, dia akan berupaya keras memaksimalkan penerimaan negara di sisa waktu kurang dari sebulan ini. Apalagi mandat dari Menteri Keuangan adalah tetap berpatokan pada target penerimaan di kisaran 85%-87%.

Insya Allah bisa,” ujar Ken, Kamis (4/12). Untuk mengejar target itu, Ken akan memaksimalkan sistem jemput bola.

Untuk itu pihaknya akan secara aktif menyambangi para wajib pajak yang belum atau kurang memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Tanpa menyebut nama, dengan mekanisme itu, Ken bilang mendapat satu WP yang membayar hingga Rp 11,47 triliun.

Dia menghitung, dalam waktu 20 hari, potensi penerimaan pajak yang bisa dikantongi mencapai lebih dari Rp 229 triliun.

Dengan hanya mengandalkan langkah jemput bola, dari total penerimaan pajak per 27 November 2015 sebesar Rp 806 triliun atau 64%, Ken yakin target 85% bisa diraih.

Sebab sedikitnya ada tambahan penerimaan pajak Rp 100 triliun- Rp 200 triliun hingga akhir tahun ini.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/amankan-penerimaan-ditjen-pajak-jemput-bola

Continue Reading

Unitlink Kena Pajak, Asuransi Keberatan

Para pelaku bisnis asuransi jiwa gundah. Pangkal masalahnya: rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 36/ 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Lewat revisi beleid itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengenakan pajak atas unitlink, reksa dana, hingga efek beragun aset (EBA). Intinya setiap penghasilan dari imbal hasil investasi akan dikenakan pajak dengan tarif yang sama.

Rencana ini pula membuat bingung perusahaan asuransi. Pasalnya, ini akan menggugurkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor 56/PJ/2015 tentang pencabutan PPh final 15 persen atas produk asuransi yang baru berlaku sejak 24 Juli 2015.

Merujuk SE itu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransi miliknya tidak dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen. Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15 persen.

Simon Imanto, Kepala Departemen Keuangan, Pajak dan Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengaku tak tahu rencana pengenaan pajak unitlink. Ia berpegangan pada kesepakatan Ditjen  Pajak dan AAJI pada Oktober 2015 lalu. Pajak dan AAJI bersepakat bahwa pajak asuransi dan unitlink bebas PPh final.

Alhasil, ia minta agar pemerintah melibatkan pengawas industri asuransi yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan asosiasi atas rencana pajak unitlink.  “Jadi harus ada koordinasi,” ujarnya,

Menurut Simon, industri asuransi di Indonesia  saat ini menganut tax exemption, yakni membayar premi dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak. Alhasil,  manfaat asuransi dikecualikan dari objek pajak.

Budi Tampubolon, Direktur Utama PT BNI Life menambahkan, rencana perubahan peraturan perpajakan itu bakal mengurangi pertumbuhan bisnis industri asuransi jiwa. Apalagi, selama ini, pertumbuhan asuransi jiwa banyak ditopang produk unitlink.

Adapun salah satu pengurus AAJI yang enggan disebutkan namanya menambahkan, jika PPh final tetap diberlakukan untuk produk asuransi berbalut investasi atau unitlink akan terjadi dobel pajak di asuransi. Pertama, saat perusahaan asuransi mengalokasikan premi membeli saham. Kedua, manfaat investasi seperti dividen atau imbal hasil yang juga terkena pajak.

Hanya pajak nampaknya bergeming. Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menegaskan, meski Dirjen Pajak Sigit  Priadi Pramudito mengundurkan diri,  rencana revisi UU PPh tetap berjalan. Ini artinya, rencana pungutan pajak unitlink jalan terus.

Namun, “Karena unitlink sifatnya teknis, saya harus tanyakan dulu ke pihak terkait,” kilah Mekar kepada Kontan, Rabu (2/12/2015)  kemarin.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/03/124700626/Unitlink.Kena.Pajak.Asuransi.Keberatan

Continue Reading