Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: December 2015

Tax amnesty, aset tak perlu dibawa ke dalam negeri

Kebijakan pengampunan pajak bagi pengemplang pajak dinilai tidak akan berdampak maksimal bagi perekomian Indonesia.

Pasalnya, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty tidak ada ketentuan yang mengikat terkait kewajiban para pengemplang melakukan repatriasi alias memulangkan hartanya ke Indonesia.

Muhammad Misbakhun, Anggota Badan Legislasi (Baleg) sekaligus Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, kewajiban repatriasi tidak ada di dalam draf RUU yang telah direvisi.

“(harta) Hanya dicatatkan saja, tidak musti ditarik (ke Indonesia),” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (4/12).

Sayang, ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan mengapa hal itu tidak diakomodasi dalam RUU yang konon berisi 22 pasal itu.

Ken Dwijugiasteadi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bilang, yang terpenting adalah melaporkan semua harta yang disimpan di luar negeri.

“Kalau soal ditaruh di mana, mau disimpan di bank sini atau bank sana (luar negeri), sama saja, nanti tergantung UU nya dulu deh,” tuturnya.

Sejatinya, selain dilaporkan, harta para pengemplang pajak ini juga harus disimpan di sistem keuangan dalam negeri.

Hal ini guna memberi dampak positif bagi perekonomian.

Yustinus Prastowo, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat, jika tidak ada kewajiban itu, maka kebijakan pengampunan pajak ini tidak menjamin akan memberi manfaat bagi perekonomian nasional.

Awalnya, semangat RUU ini adalah selain meningkatkan penerimaan dan memperluas basis pajak, juga menarik dana dari para pengemplang agar bisa diputar di sistem perekonomian domestik.

Estimasi dana yang parkir di Singapura milik pengusaha Indonesia sekitar Rp 2.000 triliun.

Memang, jika dengan kebjiakan ini diharuskan ada reaptriasi, maka pemerintah harus menyiapkan instrumen yang bisa menampung dana tersebut.

Bisa dalam bentuk obligasi yang memang disiapkan untuk dana repatriasi ini dengan bunga yang rendah.

Bisa juga ditawarkan untuk diinvestasikan di sektor infrastruktur dengan imbalan tertentu.

Jadi, harus ada ketentuan pastinya.

Jika disimpan di perbankan, Yustinus memperkirakan, bank akan kesulitan untuk menanggung beban bunga yang ditanggung.

“Jalan tengah, mungkin bisa diatur dana yang dipulangkan itu 25% dari total harta yang disimpan di luar negeri,” jelasnya.

Itu, lanjut dia, kalau memang ini mau diatur dalam RUU Tax Amnesty.

Ia menyayangkan jika pasal ini tidak diatur sama sekali dalam beleid.

Menurut dia, mengampunkan para pengemplang pajak ini penuh risiko.

Sehingga, jika dampakanya minim, maka kebjiakan tersebut bisa dibilang tidak sepadan dengan potensi risiko yang ditimbulkan.

Yustinus memperkirakan, dengan ketentuan tarif yang di bawah 2%, maka akan banyak pengemplang yang akan ikut kebjiakan ini.

Seperti diketahui, pemerintah mengusulkan tarif tebusan di rentang 1,5%-6%.

Namun, diperkirakan, tarif yang berlaku adalah tarif batas bawah dari kisaran tersebut.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan mengungkapkan, besaran tarif tebusan masih akan diperdebatkan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/tax-amnesty-aset-tak-perlu-dibawa-ke-dalam-negeri

Continue Reading

Dirjen Pajak Mundur, Pemerintah Siap Revisi Target Pajak

Deputi Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian Bobby Hamzah Rufinus menyatakan terbuka kemungkinan untuk merevisi penerimaan target pajak di anggaran pendapatan dan belanja negara 2016. Target penerimaan pajak 2016 sebesar Rp 1.546,7 triliun.

“Kita kan punya APBN-P dan sudah ada beberapa agenda yang akan dibahas,” kata Bobby di kantornya, Jakarta, Rabu 2 Desember 2015. Revisi target pajak, menurut dia, dilakukan setelah menunggu realisasi dari penerimaan pajak tahun ini. “Itu akan dihitung kembali. Apakah yang direncanakan 2016 itu make sense atau tidak?”

Bobby mengatakan target penerimaan pajak 2016 yang tinggi, mungkin, berdasarkan target di 2015 yang di atas 90 persen. “Dari penjelasan Pak Sigit, dapat penerimaan pajak sekitar 85 persen saja sudah sulit. Saya kira cukup terbuka untuk direvisi,” kata Bobby.

Untuk menggenjot penerimaan pajak sampai akhir 2015, Bobby menjelaskan pemerintah sudah melakukan sejumlah strategi, misalnya keringanan pajak atau tax amnesty dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Ini merupakan langkah-langkah untuk penerimaan pajak dan akan terus berjalan,” ujar Bobby.

Kemarin, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri lantaran target penerimaan pajak 2015 tidak tercapai. Sejauh ini, penerimaan pajak baru mencapai 65 persen atau Rp 841,276 triliun dari target sekitar Rp 1.294,273 triliun.

Posisi Sigit kini ditempati Ken Dwijugiastedi yang ditunjuk Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebagai pelaksana tugas sementara Dirjen Pajak. Ken sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan langkah Sigit yang rela mundur harus dihormati. Sedangkan rendahnya penerimaan pajak disebabkan perekonomian yang melambat. “Ini urusan ekonomi yang melambat, menghasilkan penerimaan pajak melambat dan penerimaan lainnya,” katanya.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/12/02/087724207/dirjen-pajak-mundur-pemerintah-siap-revisi-target-pajak

Continue Reading

DJP komitmen kejar penerimaan hingga akhir tahun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan terus berkomitmen untuk mengejar penerimaan pajak hingga akhir tahun, meskipun saat ini memiliki pimpinan baru di posisi Direktur Jenderal Pajak.

“Direktorat Jenderal Pajak akan tetap berupaya mengejar target penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (2/12).

Mekar memberikan keterangan tersebut menanggapi pengunduran diri secara mendadak Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal Pajak, sebagai bentuk tanggung jawab atas pencapaian target penerimaan pajak yang belum sesuai harapan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dapat memahami dan menerima pengunduran diri tersebut, dan telah menunjuk Ken Dwijugeastiadi sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak terhitung sejak Rabu ini.

Menkeu juga mengucapkan terima kasih kepada Sigit Priadi Pramudito karena dalam masa kepemimpinannya, mampu menyelesaikan penguatan dan fleksibilitas organisasi dan sumber daya manusia.

Menkeu pun meminta seluruh jajaran DJP untuk mendukung kinerja pelaksana tugas Direktur Jenderal Pajak agar mampu mengamankan penerimaan pajak, menjaga kekompakan dan integritas dalam pelaksanaan tugas serta menjaga kewibawaan direktorat.

Sebelumnya, Sigit Priadi Pramudito memastikan pengunduran dirinya dari Direktur Jenderal Pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tidak tercapainya target penerimaan pajak pada 2015.

“Pengunduran ini semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab saya yang tidak berhasil memimpin DJP dalam mencapai target penerimaan pajak yang dapat ditolerir (di atas 85%),” kata Sigit dalam pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Selasa malam (1/12).

Sigit pun mengakui, menurut penghitungannya, penerimaan pajak pada akhir tahun diperkirakan hanya bisa mencapai kisaran 80%-82% atau jauh di bawah target yang dibebankan dalam APBN-P sebesar Rp 1.294 triliun.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas segala bentuk dukungan yang telah diberikan dan meminta maaf apabila ada hal-hal yang tidak berkenan selama dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi otoritas pajak.

“Semoga Dirjen Pajak yang akan datang bisa membawa DJP semakin jaya, kredibel, akuntabel dan dapat dibanggakan,” harap Sigit mengenai Direktur Jenderal Pajak baru yang definitif.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/djp-komitmen-kejar-penerimaan-hingga-akhir-tahun

Continue Reading

Darmin: Penerimaan Pajak Perorangan Belum Optimal

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan pendapatan pajak dari perorangan masih cukup rendah jika dibandingkan dengan penerimaan pajak dari korporasi.

Darmin menjelaskan, penerimaan pajak dari perusahaan atau korporasi yakni kisaran 80 persen dari keseluruhan pendapatan pajak.

Padahal di negara lain yang ada di kategori sudah mapan, sebagian besar penerimaan pajak berasal dari pajak perseorangan.

Menurut Darmin, apabila penerimaan pajak didominasi pajak perseorangan, maka perekonomian domestik tidak terpengaruh besar dari kondisi goncangan ekonomi.

Sementara itu, penerimaan pajak sektor korporasi banyak terpengaruh kondisi ekonomi. Sehingga, bila ada goncangan ekonomi, maka penerimaan pajak juga akan turun.

“Kalau ada goncangan ekonomi, konsumsi tidak banyak berubah, akhirnya penerimaan pajak dari perorangan tidak banyak berubah. Kalau penerimaan didominasi perusahaan, kalau ada perlambatan ekonomi maka penerimaan pajak pasti lambat dan turun,” ungkap Darmin, Selasa (1/12/2015).

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/01/155036426/Darmin.Penerimaan.Pajak.Perorangan.Belum.Optimal

Continue Reading

Lupakan Freeport, Pemerintah Diminta Fokus ke Perkebunan

Pemerintah diminta tidak lagi fokus pada sektor industri ekstraktif atau pertambangan yang rentan terhadap gejolak harga dunia. Pengamat menilai pemerintah sebaliknya fokus mengembangkan industri perkebunan dan pertanian yang memberi manfaat lebih besar bagi negara.

Pengamat Ekonomi Politik Riza Damanik menilai ribut-ribut soal perpanjangan kontrak Freeport tidak terlalu berguna karena kontribusi Freeport dari sisi pajak, hingga serapan tenaga kerja kalah jauh dibanding sektor pertanian dan perkebunan seperti industri hasil tembakau (IHT).

Ia mengatakan sektor ekstraktif merupakan industri padat modal yang berusaha seminimal mungkin menyerap tenaga kerja. Karena itu, industri tersebut susah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Bedanya dengan sektor perkebunan, misalnya IHT yang mampu menyerap hingga 6 juta pekerja langsung dan jutaan orang yang terkait di dalamnya,” jelas Riza saat dihubungi, Minggu (29/10).

Riza mengungkapkan, jika dibandingkan dengan seluruh badan usaha milik negara (BUMN) pemilik nilai industri Rp 1.890 triliun yang hanya mampu membayar pajak sebesar Rp 160 triliun atau industri farmasi senilai Rp 307 triliun yang cuma membayar pajak Rp 3 triliun, setorang IHT terbilang lebih besar.

Asal tahu saja, Riza menjelaskan, pabrik rokok dengan nilai industri sebesar Rp 248 triliun, setoran cukai-nya bisa mencapai Rp 131 triliun per tahun atau 52,7 persen terhadap nilai industri.

Sementara Freeport, dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu diketahui selama kurun empat tahun belakangan ini, setor ke pemerintah berupa pajak, royalti dan dividen sebesar Rp 487 triliun. Atau hanya sebesar Rp 122 triliun saja per tahun.

“Inilah ironisnya. IHT mampu bayar cukai Rp 131 triliun dan kalau digabung dengan pajak-pajak lainnya, bisa mencapai Rp 200 triliun. Sementara Freeport hanya Rp 122 triliun per tahun. Itupun kalau dibandingkan kerusakan alam yang terjadi akibat penambangan, tentu tidak sebanding,” kritik Riza.

Riza menambahkan, kontribusi pertambangan terhadap pendapatan daerah di wilayah Timur juga secuil sementara keuntungan perusahaan lebih banyak dibawa ke luar negeri ketimbang diinvestasikan kembali di Indonesia. Sementara sektor perkebunan, perikanan, dan pertanian merupakan sektor ekonomi berkelanjutan yang melibatkan jutaan orang, dan lebih menciptakan pemerataan ekonomi.

Perombakan Regulasi

Dengan data kontribusi besar dari sektor IHT, Riza menegaskan, pemerintah jangan lagi melulu mengedepankan industri ekstraktif seperti Freeport. Karena notabene Freeport hanya memperparah ketimpangan ekonomi, terutama di Papua.

Ia mengingatkan, orientasi ekonomi pemerintah harus menyasar hajat hidup orang banyak dan berbasis ekonomi berkelanjutan bukan semata kepentingan lima tahunan. Kemudian, setiap kebijakan regulasi yang dikeluarkan pemerintah seperti kebijakan cukai harus selalu memperhatikan kemampuan dan daya dukung industri dan tidak boleh semata mengedepankan kepentingan jangka pendek.

“Juga harus ada perombakan di sektor perbankan. Mobilisasi finansial perbankan melulu ke sektor ekstraktif. Ini harus ubah ke sektor perkebunaan, peternakan, dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) karena para krediturnya tidak akan kabur ke Singapura,” tandas Riza.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151130081339-85-94814/lupakan-freeport-pemerintah-diminta-fokus-ke-perkebunan/

Continue Reading

Ngebut, pembahasan tax amnesty kurang dari sebulan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pengampunan pajak alias tax amnesty akan dikebut dalam kurun waktu kurang dari sebulan. Beleid ini diharapkan sudah bisa berlaku efektif tahun 2016 mendatang.

Firman Soebagyo, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan pembahasan akan dilakukan setelah sidang paripurna untuk mengesahkan perubahan program legislasi nasional (prolegnas) 2015. Firman mengaku, belum mengetahui kapan paripurna akan digelar.

Selain itu, DPR juga menunggu amanah presiden (ampres) yang menegaskan RUU Pengampunan Pajak ini resmi menjadi inisiatif pemerintah dan akan dibahas pada masa sidang 2015. Informasi saja, masa sidang 2015 DPR akan berakhir pada 18 Desember 2015. Bisa dibayangkan, betapa sempitnya waktu untuk membahas UU ini.

Taufiqulhadi, anggota Baleg DPR optimistis, pembahasan bisa rampung sebelum masa sidang berakhir. Guna menghemat waktu, pihaknya akan mengarahkan pembahasan langsung di Baleg saja. Tidak perlu dibahas terlebih dahulu di Komisi XI. Adapun, rancangan yang akan digunakan untuk dibahas adalah draf pengampunan nasional yang telah direvisi. “Paling banyak tiga pasal yang nantinya akan direvisi setelah pembahasan,” ujarnya, Senin (30/11).

Salah satu pasal yang akan direvisi adalah mengenai status hukum wajib pajak yang dianggap menyembunyikan pajak. UU harus mengatur dengan jelas mengenai hal ini. Selain itu, kriteria wajib pajak yang bisa memanfaatkan kebjiakan ini juga akan dibahas. Contoh, mereka yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika proses peradilan sudah berjalan, sebaiknya ia tidak diperkenakan mendapatkan pengampunan pajak. Kasus hukum itu meliputi korupsi, jeratan hukum pidana atau perdata, bahkan pidana pajak.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ngebut-pembahasan-tax-amnesty-kurang-dari-sebulan

Continue Reading

Transaksi dengan Uang Elektronik Bakal Kena Pajak Penghasilan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai melirik bisnis uang elektronik atau e-money.

Untuk itu Ditjen Pajak mulai mengidentifikasikan potensi bisnis yang sedang marak ini untuk dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, untuk mengidentifikasikan potensi pajak dari bisnis e-money.

Selain itu pihaknya akan berbicara dengan pihak otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai alur transaksi uang elektronik ini secara detail sehingga diketahui potensi pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menambahkan, nantinya ketika ada penghasilan yang berasal dari jasa e-money maka akan dikenakan pajak.

Dengan demikian, perusahaan penyedia jasa uang elektronik yang mendapatkan keuntungan dari transaksi jual beli, keuntungan setelah dikurangi biaya-biaya, akan kena pajak penghasilan.

Rencana baru ini boleh jadi masih tergantung pemetaan bisnis e-money dengan OJK.

Sebab selama ini, konsumen yang membayar melalui uang elektronik telah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) jika bertransaksi membeli suatu barang atau jasa yang kena pajak.

Ditjen Pajak berharap bisnis yang sedang giat-giatnya dikampanyekan oleh lembaga-lembaga keuangan ini bisa menambah pundi-pundi pendapatan negara.

Nantinya, pengaturan pengenaan pajak dalam transaksi uang elektronik akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Dalam revisi UU PPh ini pemerintah juga akan mengatur lebih rinci mengenai sejumlah transaksi berbasis elektronik seperti e-money hingga transaksi di bisnis e-commerce.

“Kami ingin memberikan kepastian tentang pengenaan pajak,” kata Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan PPh Ditjen Pajak Setiadi Aris.

Ditargetkan revisi ini mulai bisa dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada awal tahun depan.

Perusahaan kena PPh

Saat ini draf revisi UU PPh masih digodok di tingkat panitia antar kementerian (PAK).

“Kami akan lihat porsi keuntungan yang diperoleh dari jasa e-money,” ujar Mekar.

Seperti diketahui, selain melirik pajak e-money dan e-commerce, revisi UU PPh akan merinci lagi tarif masing-masing subjek pajak. Dengan begitu kebijakan tarif pajak penghasilan akan berubah.

Jika pada saat ini pengaturan tarif melalui UU, nantinya  setelah direvisi pengaturan tarif cukup melalui regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP).

Sehingga jika ada penyesuaian tarif, hal ini cukup dilakukan dengan mengamandemen PP.

Hal ini akan mempermudah rencana pemerintah yang ingin menurunkan tarif PPh badan dan orang pribadi (OP).

Penurunan tarif ini akan diakukan setelah tax amnesty diberlakukan pada tahun depan.

“Diharapkan dengan adanya tax amnesty, basis pajak meluas, sehingga PPh bisa diturunkan,” kata Sigit.

Seperti diketahui, salah satu alasan revisi UU PPh adalah mengatur ulang tata cara penarikan pajak dan memberi kepastian pengenaan pajak atas objek pajak.

Dalam revisi in Ditjen Pajak menata ulang pengenaan pajak penghasilan di beberapa instrumen investasi, seperti unitlink, reksadana, dan efek beragunan aset (EBA).

“Semua penghasilan harus kena pajak,” ujar Sigit.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako mengatakan, selama ini banyak yang menganggap bahwa pajak penghasilan hanya dikenakan pada penghasilan rutin.

Padahal, menurutnya, selain penghasilan rutin, ada PPh pada penghasilan tidak rutin atau lazim disebut pendapatan.

Pendapatan ini muncul ketika seseorang mendapatkan penghasilan dari transaksi yang tidak dilakukan setiap hari.

Misal hasil jual aset. Pajak yang dikenakan terhadap pendapatan ini tidak setinggi pajak rutin.

“Di Undang-Undang KUP ini diserahkan kepada pemerintah,” tuturnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/12/01/132707026/Transaksi.dengan.Uang.Elektronik.Bakal.Kena.Pajak.Penghasilan

Continue Reading