Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

3 Alasan Pemerintah Beri Investor Libur Bayar Pajak Sampai 20 Tahun

-Pemerintahan mengeluarkan insentif penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan sebesar 10% hingga 100%. Fasilitas ini biasa disebut sebagai insentif libur bayar pajak atau tax holiday, berlaku mulai 5-15 tahun bahkan sampai 20 tahun.

Hal diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 tahun 2015 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Ada beberapa alasan pemerintah begitu agresif memberikan insentif ini yaitu mendorong ekspor, nilai tambah di dalam negeri, dan pemanfataan pasar dalam negeri dengan industri lokal, karena akan mendorong investasi besar-besaran.

“Pertama Tax holiday ini untuk dorong ekspor. Kalau dorong ekspor, kan harus dorong manufaktur. Kita ingin dorong manufaktur. Kelihatan ke arah mana sektor manufaktur kita akan dibangun yaitu hilirisasi. Kedua, pengolahan berbasis sumber daya alam. Lalu Ketiga, industri yang pemakaiannya sangat besar di Indonesia seperti telekomunikasi dan minyak kan konsumsi BBM-nya sangat besar,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai jumpa pers di Kementerian Keuangan, Kamis (27/8/2015).

Besaran tax holiday dipertimbangkan menurut nilai kepionirannya. Ada beberapa daftar industri yang berhak mendapatkan fasilitas ini.

“Untuk rencana penanaman modal sebesar Rp 1 triliun atau lebih, dapat diberikan pengurangan PPh badan hingga 100%,” tambahnya.

Bambang mengatakan untuk bisnis e-commerce tak dapat tax holiday. Ia menegaskan industri yang mendapatkan insentif ini bagi industri yang punya nilai tambah dan daya saing.

“Potential loss akibat penerapan tax holiday tidak bisa hanya dilihat dari sisi pajak. Intinya paling penting ingin dorong investasi masuk. Tumbuh ekonomi lebih cepat. Ada inflow terutama kalau datangnya dari asing supaya ekonomi tumbuh cepat, pajak juga tumbuh,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah ingin mendorong ekspor dan mengurangi impor dengan adanya insentif ini.

“Tema dari paket stimulus itu menjaga daya tahan dan daya beli masyarakat. Ini appetizer-nya. Meningkatkan daya beli, itu bagian dari paket. Sabar, disiapin dulu,” katanya.

Sementara itu Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 tahun 2015 ini persyaratan lebih diperingan, prosedur lebih dipermudah sehingga harapannya bahwa tujuan bisa menarik investasi bisa tercapai sebanyak-banyaknya.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/08/27/171851/3003161/4/3-alasan-pemerintah-beri-investor-libur-bayar-pajak-sampai-20-tahun

admin

View more posts from this author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *