August 19, 2015
Kejar Target Pajak, Wajib Pajak Pribadi Bebas Denda
Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak memiliki ‘setumpuk’ pekerjaan rumah untuk memenuhi target penerimaan pajak tahun 2015 ini. Sebab, realisasi penerimaan pajak di awal tahun belum menggembirakan.
Ini diakui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bila penerimaan pajak selama tiga bulan pertama tahun 2015 (Januari-Maret) baru mencapai 13 persen dari target atau sebesar Rp 170 triliun.
Padahal, pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak yang tertuang dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294 triliun selama setahun.
Jika melihat penerimaan pajak dengan rata-rata Rp 170 triliun per tiga bulan, maka cukup sulit bagi pemerintah untuk memenuhi target Rp 1.294 triliun. Penerimaan pajak Januari-Maret tahun ini ternyata masih lebih rendah dibanding periode sama pada tahun lalu, sebesar Rp 188,5 triliun.
Untuk mengurangi kekurangan pajak itu pemerintah telah meningkatkan pembinaan dan memperbaiki catatan pembayaran pajak selama lima tahun terakhir. Untuk Wajib Pajak (WP) yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) didorong menyampaikan secara teratur.
Kemenkeu juga meminta kepada Dirjen Pajak untuk merapikan data terkait WP yang belum memiliki NPWP. Sehingga, jika ada WP yang sama sekali belum pernah membayar pajak, tetap akan membayar pajak.
Hal lain yang akan dilakukan pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak adalah menyasar pada wajib pajak pribadi golongan artis, profesional, dan atlet.
Di negara-negara maju menjadikan Pajak Penghasilan (PPh) OP sebagai tumpuan penerimaan pajak merupakan hal yang lumrah.
Namun, tak semua setuju dengan langkah pemerintah ini. Karena nilainya tak cukup besar untuk menutupi rendahnya penerimaan pajak. Dengan engan kondisi ekonomi yang sulit seperti saat sekarang maka kebijakan tersebut akan tambah menyengsarakan rakyat.
Ekonom Dradjad H Wibowo menyarankan pemerintah tidak usah mengejar-ngejar sekitar 10 juta rakyat pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terindikasi tidak membayar pajak.
Menurutnya, lebih baik pemerintah mengawal pajak-pajak perusahaan besar yang nilainya lebih signifikan terhadap penerimaan negara.Misalnya, mengejar penyelesaian pajak PT Astra International Tbk dan PT Nestle Indonesia.Masalah pajak PT Astra International nilainya sangat besar, yakni sekitar Rp 2 triliun. Sedangkan kewajiban pajak PT Nestle Indonesia sebesar Rp800 miliar. Kalau dua itu saja yang dituntaskan, negara akan memperoleh dana segar sekitar Rp 2,8 triliun.
Di pihak lain, mulai 1 Mei 2015 lalu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi menghapus denda administrasi atau istilahnya pengampunan pajak seperti pernah dilakukan pada 2008. Penerapan sunset policy ini demi mencapai target pajak tahun ini yang dipatok Rp 1.294,25 triliun.
Pengampunan dengan penghapusan sanksi baik untuk Wajib Pajak pribadi maupun badan/lembaga.Penghapusan denda adminstrasi atau sunset policy ini diberlakukan untuk penunggak pajak yang belum memperbaiki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2009 hingga 2013. Ditjen Pajak memberi waktu kepada WP untuk memperbaiki SPT 5 tahun ke belakang sebelum akhir 2015. Penghapusan denda tersebut akan diberlakukan untuk seluruh jenis pajak.
Pengampunan denda itu berbeda dari sunset policy pada 2008. Kali ini, penghapusan denda bersifat wajib bukan lagi sukarela. Penerapannya pun untuk Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baik Orang Pribadi dan Badan.
Ditjen Pajak memang memiliki masalah dalam mengejar penambahan wajib pajak. Dari sekitar 240 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya 26 juta yang tercatat sebagai wajib pajak. Dari jumlah itu, baru setengahnya saja yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Sumber: http://www.kompasiana.com/ayuanita/kejar-target-pajak-wajib-pajak-pribadi-bebas-denda_55d410c51f23bd7c05045c64