Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Author: admin

Salah Kaprah, Pembahasan RUU Pengampunan Diminta Ditunda

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional dapat melemahkan gerakan anti-korupsi dan mematahkan semangat wajib pajak (WP) yang sudah patuh. Pasalnya, kebijakan ini bisa menjadi impunitas bagi pelaku pidana non pajak dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial-politik yang luas.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif CITA menilai penggunaan terminologi Pengampunan Nasional, adalah hal yang tidak lazim digunakan padahal substansi RUU ini sepenuhnya adalah pengampunan pajak. Kata Nasional yang digunakan menjadi rancu dan dapat menimbulkan kesalahapahaman publik.

“Ini dapat menjadi impunitas bagi pelaku pidana non pajak dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial-politik yang luas, khususnya pelemahan gerakan anti-korupsi,” ujarnya melalui pesan tertulis, Senin (12/10).

Menurutnya pengampunan diberikan kepada orang pribadi dan badan dengan tidak membedakan antara WP dan bukan WP. Tanpa dikotomi yang jelas, Yustinus khawatir pengampunan berpotensi mengecilkan hati WP yang sudah terdaftar dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Pembedaan tarif terkait masa keikutsertaan dalam pengampunan justru dapat merugikan karena mereka yang sudah paham dan mendapat informasi lebih awal menikmati tarif lebih rendah meskipun sebelumnya belum terdaftar dan tidak menyampaikan SPT,” tuturnya.

Selain itu, Yustinus melihat tidak terdapat skema repatriasi yang jelas dalam RUU yang diinisiasi DPR ini. Skema repatriasi aset yang seharusnya diperjelas antara lain kewajiban menempatkan dana di perbankan dalam negeri atau diinvestasikan dalam obligasi negara untuk jangka waktu tertentu.

“Tanpa ketentuan ini, pengampunan pajak berpotensi gagal mencapai tujuan,” katanya.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151012080510-78-84329/salah-kaprah-pembahasan-ruu-pengampunan-diminta-ditunda/

Continue Reading

Upeti Amnesti Diusulkan Lebih Besar Bagi Non Wajib Pajak

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengusulkan penerapan tarif dengan besaran yang berbeda bagi pesakitan yang ingin mendapatkan amnesti dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional. Bagi pesakitan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP), diusulkan kena tarif yang lebih tinggi dibandingkan WP yang aktif.

Menurut Yustinus, tanpa dikotomi yang jelas dikhawatirkan pengampunan berpotensi mengecilkan hati WP yang sudah terdaftar dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara rutin.

“Skema tarif sebaiknya diubah dengan pembedaan antara tebusan bagi WP terdaftar dan rutin menyampaikan SPT dengan orang pribadi atau badan yang belum terdaftar. Misalnya 5 persen dan 10 persen, termasuk membedakan perlakuan terhadap wajib pajak UMKM,” ujar Yustinus, Senin (12/10).

Dalam RUU Pengampunan Nasional yang salinannya diperoleh CNN Indonesia tercatat pemerintah menawarkan tiga konsep dan besaran upeti untuk mendapatkan amnesti:

1. Untuk masa pengampunan dan pelaporan harta kekayaan selama periode Oktober-Desember 2015, pemerintah akan mengenakan tarif uang tebusan sebesar 3 persen dari total harta yang dilaporkan.

2. Tarif uang tebusan akan dinaikkan menjadi 5 persen dari total harta bagi warga negara yang meminta pengampunan nasional dan melaporkan harta kekayaannya pada Januari-Juni 2016.

3. Tarif uang tebusan akan dikenakan sebesar 8 persen dari total harta untuk masa pengampunan dan pelaporan harta kekayaan pada paruh kedua (Juli-Desember) 2016.

Obligasi Lebih Efektif

Terkait rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang ingin agar upeti yang terkumpul masuk ke kas negara dengan alokasi 90 persen untuk penerimaan pajak dan 10 persen untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Yustinus memiliki pandangan yang berbeda.

Menurutnya akan lebih efektif jika individu atau badan usaha pelaku kejahatan memindahkan hartanya ke bank nasional di dalam negeri dengan instrumen obligasi negara bertenor lima tahun.

“Kewajiban penempatan dana di perbankan nasional melalui instrumen keuangan seperti obligasi dijamin menggerakkan perekonomian negara,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan pemerintah agar mempersiapkan infrastruktur dan administrasi pengawasan pasca-pengampunan yang dapat menjamin kepatuhan pajak dan peningkatan penerimaan pajak di masa mendatang.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151012094745-78-84341/upeti-amnesti-diusulkan-lebih-besar-bagi-non-wajib-pajak/

Continue Reading

Selain Upeti, Pemerintah Tetapkan 5 Syarat Amnesti Spesial

Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Nasional ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR) dalam rangka repatriasi aset atau menarik masuk dana-dana terparkir di luar negeri.

Pengampunan hukum yang ditawarkan dalam draft beleid tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum.

Fasilitas special amnesty ini dikecualikan bagi individu dan badan usaha yang tengah menjalani proses hukum serta pelaku tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Setiap warga negara berhak memperoleh special amnesty itu selama membayar uang tebusan. Adapun tarif uang tebusan yang diusulkan pemerintah bervariasi, mulai dari 3 persen dari total aset untuk masa pelaporan harta Oktober-Desember 2015, sebesar 5 persen untuk masa pelaporan semester I tahun depan, dan menjadi 8 persen untuk pelaporan pada paruh kedua 2016.

Dalam salinan RUU Pengampunan Nasional yang diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10) dijabarkan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pesakitan hukum yang minta special amnesty. Persayaratan tersebut meliputi:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  • Menyampaikan Surat Permohonan Pengampunan Nasional yang ditandatangani oleh Orang Pribadi atau Badan;
  • Membayar Uang Tebusan
  • Melunasi seluruh Tunggakan Pajak
  • Memberikan Surat kuasa kepada Direktur Jenderal Pajak untuk Membuka akses atas seluruh rekening Orang Pribadi atau Badan yang berada di bank dalam negeri dan luar negeri.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151007150541-78-83461/selain-upeti-pemerintah-tetapkan-5-syarat-amnesti-spesial/

Continue Reading

DJP Siapkan Lima Langkah Pembinaan Wajib Pajak

Guna mencapai sasaran target pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat lima tahap pendorong pajak. Tahapan tersebut sebagai prosedural untuk mencapai penyerapan dan pemanfaatan pajak sesuai yang diharapkan.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, tahun pertama merupakan tahun pembinaan yang dilakukan DJP kepada seluruh wajib pajak (WP) khususnya yang masih memiliki tanggungan kewajiban dalam pembayaran SPT.

“Kami akui kami kurang membina WP. Oleh karena itu tahun ini kami akan betul-betul membina WP. Tidak pemberian sanksi di tahun ini, hanya ada penghapusan sanksi pajak,” tutur Sigit di Bidakara, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Dia melanjutkan, tahun pembinaan dan proses pendaftaran pembebasan sanksi pajak akan berakhir di tahun ini. Tahun kedua DJP akan memberlakukan tahun law enrofcement, atau tahun pengenaan sanksi bagi WP yang belum membetulkan pelaporan SPTnya.

“Tahun depan kita hanya menjalankan undang-undang yang berlaku, jadi kami sebut tahun law enforcement. Bahwa kami akan melaksanakan kewajiban kami sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Setelah itu di 2017 atau tahun ketiga, lanjut Sigit, pihaknya akan memberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Tahun ketiga itu disebut dengan tahun rekonsiliasi. “Walaupun sekarang (tax amnesty) sudah ramai dibicarakan, tapi rencana kami jalankan di tahun ketiga,” jelas dia.

Setelah semuanya berjalan dengan baik, kemudian di tahun keempat Sigit berharap gaji pegawai negeri sipil (PNS) bisa lebih sejahtera dengan pembiayaan dari pendapatan sektor pajak.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/10/12/20/1230466/djp-siapkan-lima-langkah-pembinaan-wajib-pajak

 

Continue Reading

Tarif PPh di tangan Menteri Keuangan

Pemerintah tengah menyiapkan rancangan revisi Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pemerintah menyiapkan draf naskah akademik rancangan beleid tersebut.

Kepala Sub Direktorat Pengaturan Perpajakan PPh Badan Ditjen Pajak Setyadi Aris mengatakan, Ditjen Pajak kini tengah menyusun draf naskah akademik RUU tentang PPh.

Naskah akademik itu berisi usulan perubahan UU PPh. “Kami harapkan minggu ini rampung,” kata Setyadi Aris, Jumat (9/10).

Salah satu poin perubahan UU tentang PPh, pertama, tentang wewenang menteri keuangan. Ditjen Pajak ingin adanya kelonggaran bagi Menteri Keuangan untuk memutuskan pemberian insentif pajak berupa pengurangan tarif PPh badan.

Saat ini tarif PPh badan ditetapkan di dalam UU PPh. “Undang-Undang baru nanti kami usul jangan dipatok. Tetapi tarifnya ditentukan melalui sehingga jadi lebih fleksibel,” ujar Aris.

Kedua, tentang perluasan subjek wajib pajak badan.

Menurut Aris, seiring perkembangan waktu kini banyak instansi baru yang muncul seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Badan Layanan Umum (BLU), dan Perguruan Tinggi Negeri berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Pemerintah masih menimbang untuk membebaskan lembaga negara tersebut dari pajak.

Hal itu merujuk pasal 2 ayat 3 huruf b UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh Badan atau Lembaga yang berkedudukan di Indonesia, yang didirikan pemerintah, dikecualikan dari subjek pajak.

Adapun kriterianya:

Satu, pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dua, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tiga, penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Empat, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. “Ini yang masih kami tes, dan akan kami atur itu,” ujar Aris.

Aris bilang, draf naskah akademik revisi UU PPh ini masih dievaluasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Setelah rampung, akan dibentuk panitia antar kementerian (PAK) yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan revisi oleh PAK ditargetkan rampung akhir bulan ini.

Target dibahas di 2016

Setelah itu, draf revisi UU PPH akan dibahas dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bila prosesnya selesai akhir tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan revisi UU PPh bisa masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2016. Dengan begitu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa membahas revisi UU ini tahun depan.

Sayangnya, Aris masih enggan membocorkan revisi tarif PPh yang akan diusulkan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Panjaitan mengatakan tarif PPh untuk wajib pajak badan akan dipangkas dari 25% menjadi 18%.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo berpendapat, pemerintah harus menimbang lagi penurunan tarif PPh badan ini.

Selain menimbulkan perang tarif PPh di kawasan, tarif PPh Indonesia tidak bisa dikompetisikan dengan Singapura karena kemiskinan dan ekonomi RI berbeda dari Singapura.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-ditangan-menteri-keuangan

Continue Reading

Tax amnesty akan menyangkut tiga aspek

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan tax amnesty perlu didorong semua pihak, baik parlemen maupun pemerintah. Sebab, kebijakan ini bisa menjawab dua masalah sekaligus, yakni ekonomi dan penegakan hukum.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Muhammad Misbhakun mengatakan, tax amnesty atau pengampunan pajak yang digagas parlemen akan meliputi tiga hal.

Pertama, tax amnesty harus menyangkut repatriasi modal. Sehingga dana milik warga negara Indonesia yang ada di luar negeri bisa masuk kembali ke dalam sistem perbankan dalam negeri.

Kedua, tax amnesty harus meliputi aspek hidden economy, yakni dana yang ada di dalam negeri harus difasilitasi agar masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

Ketiga, masalah piutang pajak yang selama ini tidak dapat ditagih bisa terselesaikan.

“Dengan ketiga hal tadi, diharapkan masalah tax amnesty bisa mendorong penerimaan pajak dalam waktu cepat dan jumlahnya besar,” ujar Misbhakun kepada KONTAN, , Jumat (9/10).

Upaya mendorong penerimaan pajak perlu dilakukan mengingat realisasi penerimaan pajak tahun ini masih sangat rendah.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2015 baru mencapai 53% dari target penerimaan pajak tahun ini. Jumlah itu menunjukan betapa besarnya shortfall penerimaan pajak kita.

Selain untuk meningkatkan penerimaan pajak, menurut Misbhakun, tax amnesty harus menjadi alat rekonsiliasi nasional. Sebab, pengampunan pajak juga menyelesaikan masalah struktural di bidang hukum.

Untuk itu, imbuh Misbhakun, tax amnesty hanya akan diberikan kepada semua pelaku tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kecuali, mereka yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan korupsi.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/tax-amnesty-akan-menyangkut-tiga-aspek

Continue Reading

Pemerintah pelajari kisah sukses tax amnesty

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pengampunan pajak atau tax amnesty. Aturan ini dikeluarkan untuk mendorong penerimaan pajak.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar Muhammad Misbhakun mengatakan, pihaknya berinisiatif mengajukan pembahasan RUU tersebut. Sebab, hal ini merupakan sedikit dari ruang yang tersedia untuk menggenjot penerimaan pajak.

Apalagi, cara serupa cukup sukses dalam menggenjot penerimaan pajak pada tahun 1984 dan tahun 2008. Namun, yang dilakukan tahun 2008 adalah sunset policy yang merupakan bagian dari tax amnesty. Ketika itu, pemerintah menghapus sanksi administrasi perpajakan yang berupa bunga.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoli mengatakan akan mempelajari kisah sukses pelaksanaan tax amnesty di masa lalu. Ia mengakui, potensi penerimaan negara yang bisa diperoleh cukup besar.

“Ini butuh kajian mendalam, kita juga akan kaji kisah sukses negara lain,” ujar Yassona di Jakarta, Jumat (9/10).

Kemkumham akan mengkaji dari sisi hukum dan sisi finansial. “Kalau dari sisi hukum, akan dipastikan bahwa terpidana korupsi bukan menjadi bagian yang mendapatkan fasilitas ini,” kata Yassona.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-pelajari-kisah-sukses-tax-amnesty

Continue Reading

Penerimaan pajak sampai September baru 53%

Walau kuartal III telah berlalu, namun realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 686,27 triliun atau sekitar 53,02% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 yang sebesar Rp 1.294,26 triliun.

Pencapaian ini minus 0,26% dibandingkan dengan realisasi periode yang sama 2014.

Data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menunjukkan, per akhir September 2015, hanya PPh nonmigas yang masih menunjukkan pertumbuhan penerimaan sebesar 8,65% dibandingkan tahun lalu.

Sedangkan jenis pajak lain, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) turun atau minus.

Walau target masih jauh, namun Ditjen Pajak masih optimis, kekurangan atau shortfall penerimaan pajak pada tahun ini tidak lebih dari Rp 120 triliun saja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, optimisme tersebut didasari oleh masih banyaknya potensi penerimaan pajak dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

Diantaranya, program revaluasi aset dan kebijakan reinventing policy.

Juga  langkah optimalisasi penerimaan dari penanganan faktur pajak fiktif, penyidikan kasus hukum perpajakan  dengan  sandera badan, optimalisasi dan ekstensifikasi pajak.

“Hingga September, dari reinventing policy Rp 42 triliun-Rp 45 triliun, dan ekstensifikasi Rp 10 triliun,” katanya, Kamis (8/10)

Pajak revaluasi aset

Terkait program revaluasi aset, Mekar mengatakan, Kemkeu masih menggodok revisi beleid Pajak Penghasilan (PPh) final atas wajib pajak badan yang melakukan revaluasi aset aktiva tetap.

Dalam revisi itu, Kemkeu akan mengubah  formula tarif pajak baru yang timbul atas selisih aset yang telah direvaluasi.

Dalam revisi, pemerintah berencana membedakan besaran tarif pajak berdasarkan waktu pengajuan revaluasi aset.

Mekar bilang, besaran tarif pajak akan naik bertingkat atau gradual dengan tarif terendah sebesar 3%, lebih rendah dari rencana semula 5%.

Saat ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008, tarif PPh final revaluasi aset 10%.

Aturan terbaru, jika pengajuan revaluasi dilakukan pada November-Desember 2015, tarif pajaknya  3%.

Pada Januari hingga Juni 2016 naik menjadi 4%, dan Juli hingga Desember 2016 menjadi 5%.

Ketentuan ini rencananya juga akan diberikan bagi seluruh perusahaan, baik milik negara (BUMN) maupun swasta.

Penurunan tarif pajak dilakukan agar perusahaan lebih tertarik melakukan revaluasi aset.

Maklum dengan pajak yang tinggi, saat ini hanya PT PLN yang tertarik. Revisi PMK akan rampung dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan dengan potensi penerimaan Rp 10 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, rencana pemerintah menetapkan tarif pajak gradual atas revaluasi aset cukup baik.

Namun pemerintah perlu memberikan kemudahan dengan mencicil pembayaran pajak sesuai dengan cash flow perusahaan.

Namun, menurut Yustinus, pemberian insentif pajak  revaluasi aset, tidak akan menambah penerimaan pajak tahun ini secara signifikan.

Dia memroyeksi walau ada upaya ekstra dari Ditjen Pajak, target penerimaan pajak tahun ini akan sulit tercapai.

Bahkan Yustinus memprediksi, shortfall pajak tahun ini mencapai Rp 240 triliun.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-pajak-sampai-september-baru-53

Continue Reading

11 perusahaan dapat tax allowance & tax holiday

Ditjen Pajak mengaku telah memberikan insentif pengurangan pajak tax holiday maupun tax allowance kepada 11 perusahaan pada tahun ini.

Kepala Sub Direktorat Peraturan Perpajakan Pajak Penghasilan (PPh) Ditjen Pajak Setyadi Aris menyatakan, fasilitas tax allowance diberikan kepada 10 perusahaan, sedangkan tax holiday kepada satu perusahaan.

“Ada dua perusahaan yang masih proses,” katanya, Kamis (8/10).

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas paling banyak berasal dari sektor pengolahan CPO, kilang minyak, tekstil, bahan baku tekstil, dan kimia.

Tanpa mau merinci, Aris mengakui, PT Chandra Asri dan PT Indorama mendapatkan fasilitas tax allowance.

Dengan begitu, sejak 2007 sampai September 2015, jumlah penerima tax allowance mencapai 97 perusahaan.

Sementara penerima tax holiday sejak 2011 hingga saat ini baru empat perusahaan.

Empat perusahaan itu, adalah  PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills.

Ada tujuh perusahaan lagi yang memproses tax holiday, yakni: PT Indorama Polychem Indonesia, PT Caterpillar Indonesia Batam, PT Feni Halim, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, PT Synthetic Rubber Indonesia, PT Sulawesi Mining Investment, dan PT Sateri Viscose Internasional.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menilai, tax allowace dan tax holiday cukup menarik minat  industri, sehingga bidang usaha penerima insentif ini perlu diperluas.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/11-perusahaan-dapat-tax-allowance-tax-holiday

Continue Reading

Pemerintah Tawarkan Ampunan Hukum dengan 3 Opsi Uang Tebusan

Pemerintah menjanjikan pengampunan nasional bagi setiap individu dan badan usaha, berupa penghapusan sanksi administrasi perpajakan, sanksi pidana pajak, hingga sanksi pidana umum.

Syaratnya, setiap pesakitan hukum yang minta pengampunan nasional wajib membayar uang tebusan dengan tarif berjenjang yang naik secara periodik, mulai dari 3 persen hingga 8 persen dari total harta yang dilaporkan.

Fasilitas special amnesty ini dikecualikan bagi individu dan badan usaha yang tengah menjalani proses hukum serta pelaku tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia.

Rencana pemerintah itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Nasional, yang salinannya diterima CNN Indonesia, Rabu (7/10). Usulan kebijakan itu saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Salah satu klausul dalam draft beleid tersebut menjelaskan, pengampunan nasional diberikan kepada setiap warga negara yang melaporkan seluruh hartanya, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, dalam Surat Permohonan Pengampunan Nasional (SPPN).

Pemerintah menawarkan tiga konsep dan besaran upeti dalam RUU Pengampunan Nasional. Untuk masa pengampunan dan pelaporan harta kekayaan selama periode Oktober-Desember 2015, pemerintah akan mengenakan tarif uang tebusan sebesar 3 persen dari total harta yang dilaporkan.

Tarif uang tebusan akan dinaikkan menjadi 5 persen dari total harta bagi warga negara yang meminta pengampunan nasional dan melaporkan harta kekayaannya pada Januari-Juni 2016.

Rencananya, tarif uang tebusan akan dikenakan sebesar 8 persen dari total harta untuk masa pengampunan dan pelaporan harta kekayaan pada paruh kedua (Juli-Desember) 2016.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151007143811-78-83439/pemerintah-tawarkan-ampunan-hukum-dengan-3-opsi-uang-tebusan/

Continue Reading