Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Author: admin

Pertama di Indonesia, Penyanderaan Digugat Wajib Pajak ke Pengadilan

Upaya Ditjen Pajak menyandera mereka yang telat membayar pajak membuat wajib pajak berinisial D menggugat ke pengadilan. Penyanderaan atau gijzeling ini merupakan upaya paksa agar para wajib pajak segera membayar kewajibannya.

Sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2015), wajib pajak D keberatan dengan penyanderaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto terhadap dirinya.

Wajib pajak itu disandera lewat Surat Perintah Penyanderaan Nomor SPRINDERA-001/WPJ.32 KP.01/2015 tertanggal 26 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama Purwokerto, Mulyono Marsandi. Tidak terima dengan penyanderaan ini, D lalu mengajukan gugatan ke PN Purwokerto.

“Menangguhkan sementara tindakan penyanderaan dari tergugat terhadap diri Penggugat dengan uang jaminan dari keluarga/orang tua Penggugat sebesar Rp 1,5 miliar yang dititipkan melalui kepantiteraan PN Purwokerto sampai dengan adanya putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian permintaan D lewat kuasa hukumnya, Djoko Susanto.

Saat ini, D disandera di Rutan Kelas IIB Banyumas. Dalam permintaannya, D juga meminta surat penyanderaan itu dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, D juga meminta KKP Pratama Purwokerto untuk merehabilitasi nama baik Penggugat seperti sedia kala.

“Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp 100 ribu setiap hari terhitung dilakukan penyanderaan sampai dengan kekuatan hukum mengikat serta membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 1 miliar,” ujar Djoko.

Gugatan ini masih berlangsung di PN Purwokerto dan tengah dilakukan mediasi oleh mediator. Djoko saat dihubungi menyatakan akan menjelaskan lebih lanjut duduk perkara kasus ini karena sedang mengikuti persidangan.

Sumber: https://news.detik.com/berita/3037986/pertama-di-indonesia-penyanderaan-digugat-wajib-pajak-ke-pengadilan

Continue Reading

10.900 Pengguna Faktur Pajak Fiktif Bisa Bebas dari Sanksi, Ini Syaratnya

Pemerintah tahun ini menetapkan ‘Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015’. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan pendekatan persuasif kepada pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi ‎sebenarnya (Faktur Pajak TBTS/Fiktif).

Para pengguna faktur pajak fiktif yang mengakui perbuatannya dan melakukan pembayaran serta pembetulan SPT masa PPN terkait, tidak akan ditindak.

“Selain itu, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2015,” kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiono, dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Dia menambahkan, pengguna faktur pajak fiktif yang tidak mengakui perbuatannya, tidak merespon undangan klarifikasi, dan terbukti melakukan tindak pidana berupa penggunaan faktur pajak fiktif akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hingga 1 Oktober 2015 ini, Satgas Penanganan Faktur Pajak TBTS yang dibentuk oleh Ditjen Pajak telah mengundang 10.982 pengguna faktur pajak fiktif di seluruh Indonesia untuk melakukan klarifikasi.

Total kerugian negara akibat penggunaan faktur pajak fiktif mencapai Rp 6,4 triliun. Dari Rp 6,4 triliun tersebut, Rp 2,6 triliun telah diklarifikasi oleh wajib pajak yang bersangkutan, Rp 1,3 triliun diantaranya telah ‎disetujui untuk dibayar. Sejauh ini, pembayaran yang sudah terealisasi sebanyak Rp 467,67 miliar.

Adapun, terhadap jaringan penerbit‎ faktur pajak fiktif, Ditjen Pajak tidak akan memberi ampun. Kegiatan penanganan “Operasi Tangkap Tangan” terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP.

“Tujuan penindakan tegas ini adalah untuk mempidanakan pelaku sehingga sumber faktur pajak TBTS dapar diberantas,” pungkas Yuli.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/10/06/190326/3037584/4/10900-pengguna-faktur-pajak-fiktif-bisa-bebas-dari-sanksi-ini-syaratnya

Continue Reading

Ditjen Pajak Bongkar Mafia Faktur Fiktif di Tanjung Duren

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil membongkar satu pabrik jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang diduga menjadi pusat jaringan mafia faktur. Kelompok tersebut beroperasi di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan dari pengembangan yang dilakukan PPNS, pabrik tersebut melayani 58 wajib pajak yang terdaftar di berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.

Satria menjelaskan sebelum beroperasi, jaringan itu mengikuti prosedur pengajuan penggunaan aplikasi e-Faktur sehingga beberapa Wajib Pajak dalam jaringan tersebut telah memiliki sertifikat elektronik untuk dapat menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak dengan menggunakan mekanisme e-Faktur.

“Modus operandi jaringan tersebut adalah dengan membuat KTP palsu untuk para kurir yang sebelum penggunaan e-Faktur berlaku, bertugas memasukkan SPT Masa PPN. Namun setelah diberlakukannya e-Faktur, para kurir itu dijadikan sebagai direktur perusahaan dari Wajib Pajak tersebut. Hal itu dilakukan karena adanya ketentuan bahwa pengurus atau direktur perusahaan harus datang langsung ke KPP ketika mengajukan pendaftaran penggunaan e-Faktur,” ujar Satria dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat (3/7).

KTP palsu yang digunakan oleh pelaku terdiri dari dua macam yaitu seluruh identitas palsu namun dengan foto yang sesuai, atau nama dan foto sesuai namun identitas lainnya palsu. Selanjutnya, saat datang ke KPP dalam rangka pengurusan e-Faktur, jaringan ini membawa dokumen fiktif akta pendirian atau akta perubahan perusahaan.

Diduga jaringan tersebut dibantu oleh seorang notaris yang membuat akta pendirian atau akta perubahan tanpa keharusan para pesero menghadap kepadanya.

“Jaringan mafia Faktur Pajak fiktif ini terungkap berkat ketelitian pegawai Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP Pratama Jakarta Tebet yang mencurigai penampilan tidak layak pelaku yang datang ke KPP dan mengaku sebagai direktur perusahaan Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak fiktif itu saat mengajukan pendaftaran penggunaan e-Faktur,” ujar Satria.

Setelah diteliti secara administratif oleh petugas TPT itu, diketahui bahwa pelaku selama ini bertugas sebagai kurir yang mengantarkan SPT Masa PPN ke KPP namun karena adanya ketentuan bahwa pengurus/direktur harus datang langsung ke KPP untuk mengajukan pendaftaran penggunaan e-Faktur, maka dibuatlah dokumen yang menunjukkan bahwa si kurir itu adalah pengurus/direktur perusahaan Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak fiktif itu.

“Aksi tindak pidana di bidang perpajakan itu juga terendus karena KTP pelaku bukan e-KTP tapi KTP biasa yang bentuknya sama dengan KTP sebelum berlakunya e-KTP. Ketika pelaku diminta menunjukkan identitas lain seperti SIM dan paspor, ia tidak dapat menunjukkannya,” katanya.

Kemudian saat pelaku diminta menunjukkan Kartu Keluarga dan menyebutkan identitas anggota keluarganya, ia juga tidak dapat menunjukkan bukti dan penjelasan yang memadai. Dan ketika petugas KPP melakukan pengecekan terhadap sistem kependudukan nasional diketahui bahwa KTP tersebut tidak terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.

Koordinasi Penggerebekan

KPP Pratama Jakarta Tebet, Kanwil DJP Jakarta Selatan serta Direktorat Intelijen dan Penyidikan (Inteldik) Kantor Pusat DJP kemudian langsung berkoordinasi melakukan penanganan. Dari pengembangan informasi yang diterima dari kurir tersebut, diketahui rencana jaringan itu untuk melakukan pendaftaran penggunaan e-Faktur di berbagai KPP. Ketika penyidik melakukan pengamatan di TPT di berbagai KPP itu dan berkomunikasi dengan orang-orang tersebut yang datang ke KPP untuk keperluan e-Faktur, terlihat bahwa penampilan orang-orang tersebut sangat jauh dari penampilan sebagai seorang direktur perusahaan.

Selain itu, orang-orang itu kadang kala lupa nama dan alamat yang tertera dalam KTP palsu dan ketika ditanya tentang alamat kantor, jawaban spontan adalah kantor tempat beroperasinya jaringan penerbit Faktur Pajak fiktif tersebut dan bukan alamat wajib pajak yang terdaftar dalam Master File DJP.

Hal itu karena 58 perusahaan tersebut secara fisik tidak ada di alamat tempat perusahaan terdaftar sebagai wajib pajak dalam Master File DJP, namun dioperasikan dari satu apartemen di Jakarta dan orang-orang itu setiap hari berada di alamat tersebut.

“Saat dilakukkan penggeledahan dan penyitaaan terhadap dokumen dan barang yang berada di apartemen itu, ditemukan banyak sekali SPT, cap, dokumen, flash disk, external harddisk yang menunjukkan bahwa jaringan mafia Faktur Pajak fiktif itu hanya menebitkan Faktur Pajak tetapi tidak ada sedikitpun usaha nyata yang mereka lakukan,” kata Satria.

Atas dibongkarnya praktik mafia faktur tersebut, DJP akan memperketat mekanisme pemberian sertifikat elektronik untuk penggunaan e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan pendaftaran penggunaan e-Faktur di seluruh KPP di Indonesia.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150703141053-78-64136/ditjen-pajak-bongkar-mafia-faktur-fiktif-di-tanjung-duren/

Continue Reading

Ditjen Pajak Siap Ampuni Sindikat Faktur Fiktif yang Kompromi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan pembebasan sanksi bagi 10.982 wajib pajak (WP) pengguna faktur pajak fiktif yang beritikad untuk melakukan pembetulan dan klarifikasi kewajibannya.

Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, mengaku upaya untuk menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau fiktif terus dilakukan DJP.

Salah satu caranya adalah melalui pendekatan persuasif berupa kegiatan klarifikasi WP pengguna faktur pajak fiktif di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.

“Wajib Pajak Pengguna Faktur Pajak TBTS yang mengakui perbuatannya dan melakukan pembayaran serta pembetulan SPT Masa PPN terkait tidak akan dilakukan kegiatan penindakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Pusat DJP, Jakarta, Selasa (6/10).

Satria mengatakan, tujuan pendekatan persuasif terhadap para pengguna faktur pajak fiktif adalah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Hal ini juga sejalan dengan semangat DJP untuk menjadikan 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak.

“Namun terhadap wajib pajak pengguna faktur pajak TBTS yang tidak mengakui perbuatannya atau tidak merespon undangan klarifikasi dan terbukti terdapat indikasi tindak pidana perpajakan berupa penggunaan/pengkreditan faktur pajak TBTS akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Satria menegaskan.

Satuan Tugas Khusus

Satria menuturkan DJP telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menindak sindikat faktur pajak fiktif. Keberadaan Satgas ini diharapkan bisa menciptakan efek jera bagi pelaku sindikat sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian negara. dari tindakan ilegal tersebut.

Menurut Satria, Satgas telah melakukan upaya klarifikasi terhadap wajib pajak pengguna faktur pajak fiktif sejak Mei 2015. Program ini dimulai dari Kantor Wilayah DJP Banten dan terus diperluas di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Berdasarkan penyisiran Satgas, terdapat 10.982 wajib pajak yang berkesempatan bebas sanksi jika mau melakukan pembetulan dan klarifikasi ke Kanwil masing-masing.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151006203403-78-83262/ditjen-pajak-siap-ampuni-sindikat-faktur-fiktif-yang-kompromi/

Continue Reading

DPR Usul Dosa Mafia Pajak Diampuni

Anggota DPR mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional kepada mafia pajak (Tax Amnesty). Pertimbangannya agar orang-orang kaya Indonesia yang menyimpan uang di luar negeri melaporkan hartanya ke pemerintah.

Dalam dokumen usul inisiatif DPR, tax amnesty diklaim terobosan kebijakan untuk mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak. Tax amnesty juga disebut bisa meningkatkan pendapatan negara karena uang yang disimpan di luar negeri kembali ke Tanah Air.

Anggota Dewan mengusulkan pemberlakuan pengampunan atas sanksi pidana (hard tax amnesty) karena pada dasarnya pemilik uang di luar negeri menginginkan pengampunan pajak secara menyeluruh. Kebijakan ini pernah direalisasikan pada 1964.

Dalam dokumen itu juga disampaikan, kebijakan hard tax amnesty patut dipertimbangkan mengingat sistem perpajakan dan birokrasi pemerintah masa lalu belum bersih. Karena itu, penggelapan pajak bukan hanya perilaku si pembayar pajak, tapi juga karena penyelenggara negara kurang baik.

Pengusul menyakini kebijakan tax amnesty menjadikan semua pihak memulai dengan lembaran baru yang bersih.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional Hendrawan Supratikno mengatakan kebijakan ini bisa mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap utang luar negeri.‎

“Tujuan tax amnesty bukan mengusut uang itu dari mana, yang penting dia bisa memasukkan uang itu (ke dalam negeri,” ujar Hendrawan.

Hendrawan menyatakan, jika Undang-Undang Pengampunan Nasional berlaku, tindak pidana penggelapan pajak akan ditiadakan atau dikurangi. Syaratnya, pengemplang pajak mengembalikan uang tersebut ke negara.‎‎ “Kalau tidak diampuni, mereka akan terus bergentayangan di luar negeri,” kata dia.

Dokumen usul inisiatif DPR atas rancangan undang-undang pengampunan nasional ditunjukkan kepada pimpinan Badan Legislasi DPR pada 1 Oktober. Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional masuk program legislasi 2015.

Politikus pengusul Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional di antaranya dari M. Misbakhun, Tantowi Yahya, Dodi Alex, Daniel Mutaqien, Adies Kadier. Mereka politikus Golkar.

Dari Fraksi PDI Perjuangan ada nama Aria Bima, Dwi Ria Latifa, Ono Surono, Sofyan Tan, Hendrawan Supratikno, dan Budi Yuwono. Sementara ini, yang setuju Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional bagi mafia pajak disahkan diperkirakan 33 wakil rakyat.

Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/10/07/438525/dpr-usul-dosa-mafia-pajak-diampuni

Continue Reading

Ini Alasan Mengapa RUU Pengampunan Mau Ampuni Pengemplang Pajak

‎Salah satu yang menjadi perhatian di dalam RUU Pengampunan Pajak Nasional‎ adalah para pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang diusulkan mendapat pengampunan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menjelaskan, saat ini banyak warga negara Indonesia yang menyimpan dananya di luar sistem perbankan nasional. Dana tersebut memiliki berbagai macam bentuk.

“Banyak, seperti keuntungan usaha yang tidak dilaporkan, penghindaran atau pengelabuhan pajak, hasil transfer pricing, hasil korupsi dan pencucian uang,” papar Hendrawan saat dikonfirmasi (Rabu, 7/10).

Anggota Komisi XI DPR itu mengatakan, pengampunan dapat diberikan kepada siapa saja termasuk koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang yang mau melaporkan dan memasukkan dana tersebut ke dalam negeri. Meski demikian, ada pengecualian dalam usulan pemberian pengampunan itu, yaitu terkait terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia.

Hendrawan mengungkapkan, saat ini dana WNI yang disimpan di luar sistem perbankan nasional itu mencapai Rp 2.000 triliun (dalam negeri), dan Rp 3.000 triliun (luar negeri). Ironisnya, seringkali dana yang terdapat di luar negeri itu dimanfaatkan oleh negara lain untuk dana pembangunan atau justru memberikan kredit pinjaman kepada negara lain termasuk Indonesia.

Hendrawan menambahkan, untuk besaran jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai lbiaya pengampunan’ hingga kini masih dirumuskan. Namun, menurut dia, besaran itu bisa dibuat secara progresif tergantung pada kecekatan pemilik dana dalam melaporkannya dan besaran dana yang dilaporkan.

Sumber: http://www.rmol.co/read/2015/10/07/220047/Ini-Alasan-Mengapa-RUU-Pengampunan-Mau-Ampuni-Pengemplang-Pajak-

Continue Reading

Intip Negara-negara dengan Tarif Pajak Rendah untuk Pebisnis

Pelaku bisnis Internasional membayar banyak untuk memperhatikan tarif pajak di beberapa negara berbeda. Pemerintah di banyak negara juga terus bersaing satu sama lain untuk meningkatkan pendapatan dari pajak bisnisnya.

Dilansir dari Business Insider, Rabu 7 Oktober 2015, berdasarkan laporan Forum Ekonomi Dunia (WEF) tentang daya saing global, perhitungan pajak yang dipungut mayoritas negara-negara di dunia, yaitu mengakumulasikan total tarif pajak yang harus dibayar suatu perusahaan.
Total tarif pajak tersebut, juga digunakan sebagai ukuran seberapa kompetitifnya suatu negara bagi dunia bisnis. Angka lebih rendah, tentu lebih baik.
Berdasarkan Bank Dunia, tarif pajak total didefinisikan sedalam lima jenis pajak dan kontribusi utang setelah memperhitungkan pemotongan dan pembebasan dari keuntungan, pajak penghasilan (PPh), kontribusi sosial, pajak tenaga kerja, pajak properti, pajak omset dan beberapa pajak lannya.
Berikut ini negara-negara dengan tingkat tarif pajak total yang sangat rendah di dunia :
1. Bekas Republik Yugoslavia, Makedonia sebesar 7,4 persen. Sebagai salah satu negara dengan total tarif pajak kurang dari 10 yang dipungut dari dunia usaha. IMF mencatat tahun ini utang publik di negara tersebut telah naik dua kali lipat sejak 2008.
2. Qatar sebesar 11,3 persen. Selain kaya minyak, negara ini juga merupakan tujuan pebisnis untuk memarkir perusahaannya, karena rendahnya pajak yang diberlakukan untuk bisnis.
3. Kuwait sebesar 12,8 persen. Emirat baru-baru ini menolak saran IMF untuk menerapkan pajak keuntungan usaha guna mengatasi kekurangan fiskal yang dialami.
4. Bahrain sebesar 13,5 persen. Meskipun negara ini tidak sekaya di antara para tetangganya negara-negara minyak, Bahrain tidak memungut PPh bisnis, keuntungan modal, penjualan, perkebunan, dividen, royalti, atau biaya.
5. Lesotho sebesar 13,6 persen. Tidak seperti banyak negara lain di daftar. Lesptho adalah salah satu negara yang paling miskin di dunia, dan memiliki terendah jumlah tarif pajak dari setiap negara Afrika.
6. Arab Saudi sebesar 14,5 persen. Raksasa minyak ini mampu menjaga pajak bisnisnya sangat rendah, karena pendapatan petrokimiannya sangat besar. Meskipun pada akhirnya mungkin akan menderita, jika harga minyak terus anjlok.
7. Zambia sebesar 14,8 persen. Hub pertambangan di negara tersebut, baru mengangkat royalti atas tambang terbuka sebesar 20 persen. Sebelum akhirnya dipotong kembali ke sembilan persen, menyusul protes dari perusahaan tambang.
8. Uni Emirat Arab sebesar 14,8 persen. UEA merupakan satu dari empat negara di kawasan Timur Tengah, yang mematok pajak rendah untuk dunia usaha.
9. Georgia sebesar 16,4 persen. Sejak akhir Uni Soviet, negara ini adalah salah satu negara yang memeluk model pajak rendah.
10. Singapura sebesar 18,4 persen. Dengan tarif pajak rendah, banyak perusahaan di seluruh dunia memilih negara ini sebagai basis operasi mereka di Asia.
11. Kroasia sebesar 18,8 persen. Negara ini bergabung ke Uni Eropa dan memutuskan memotong PPh bisnis yang ditetapkan mulai 2013.
12. Luksemburg sebesar 20,2 persen. Negara ini memotong pajaknya pada akhir 2013, ketika seorang wartawan investigasi mengungkap sejauh mana pengaturan pajak yang diterapkan kepada dunia usaha di negara itu.
13. Aemenia sebesar 20,4 persen. Meskipun negara ini memiliki sistem pemerintahan yang sederhana. Namun, stabilitasnya terganggu dengan tantangan pengumpulan pendapatan.
14. Nambia sebesar 20,7 persen. Negara ini adalah negara kedua di Afrika yang menerapkan tarif pajak murah.
15. Kamboja sebesar 21 persen. Negara ini berhasil menarik sejumlah besar investasi asing dalam dua dekade terakhir. Dan, mempunyai tarif pajak salah satu yang terendah dibanding para tetangganya negara berkembang.
16. Kanada sebesar 21 persen. Salah satu provinsi di negara itu Manitoba memiliki tingkat pajak korporasi terendah di dunia, yaitu nol persen untuk usaha kecil.
17. Montenegro sebesar 22,3 persen. Negara balkan kecil ini memiliki tingkat pajak penghasilan badan sebesar sembilan persen, salah satu yang terendah di Eropa.
18. Hong Kong sebesar 22,8 persen. Kota ini telah menjadi salah satu tempat yang paling menarik di dunia bisnis, dengan lingkungan pajak yang serupa dengan yang diterapkan pada 1960.
Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/683854-intip-negara-negara-dengan-tarif-pajak-rendah-untuk-pebisnis/1
Continue Reading

Satgas Penanganan Faktur Pajak Fiktif Akui Banyak WP Enggan Kooperatif

Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Yuli Kristiyono mengatakan, untuk menghindari kehilangan penerimaan negara melalui faktur pajak semakin besar, maka dibentuk Satgas Penanganan Faktur Pajak Fiktif. Hal ini karena banyak wajib pajak (WP) yang enggan kooperatif dalam pembayaran dan pembetulan pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN).

“Banyak yang melakukan perlawanan dari WP karena mereka merasa benar dalam faktur pajaknya. Ini yang harus kita tegaskan,” ungkap Yuli di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 40–42, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2015.

Ia menjelaskan, dalam faktur pembelian barang belum terdapat pajak yang dihitung di dalamnya. Padahal seharusnya, di dalam pembelian barang tersebut terdapat PPN yang harus dibayar pembeli.

Yuli menambahkan, Satgas Penanganan Faktur Pajak Fiktif tak serta merta langsung melakukan penyidikan terhadap WP yang melakukan faktur pajak fiktif. Satgas tersebut terlebih dahulu melakukan klarifikasi, jika WP tersebut melakukan pembetulan dan pembayaran, maka tidak akan dituntut melalui jalur hukum.

“Tapi kalau tidak dibayar, kita lakukan penegakan hukum. Mesli ada perlawanan, kita juga sudah kerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan penggunaan faktur fiktif ini,” paparnya.

Maka itu, Ditjen Pajak meminta WP untuk kooperatif dalam melakukan pembayaran dan pembetulan terhadap SPT PPN. Karena dengan begitu, kehilangan penerimaan negara akan berkurang dan dapat dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa.

“Mohon koorperatif, mafaatkan tahun pembinaan agar tidak naik ke penegakan hukum. Kita minta agar WP juga manfaatkan fasilitas penghapusan sanksi pajak,” pungkas Yuli.

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/10/07/438300/satgas-penanganan-faktur-pajak-fiktif-akui-banyak-wp-enggan-kooperatif

Continue Reading

idEA Setuju e-Commerce Dikenakan Pajak

Rencana pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberlakukan pajak pada situs jual beli online (e-commerce) mendapat dukungan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Penerapan pajak e-commerce berupa Pajak Penambahan Nilai (PPN) seperti kapital market pada umumnya dan pajak di ranah online untuk mengatur periklanan secara online di Indonesia.

Executive Director idEA Ayu Indirawanty mengaku, pihaknya hingga saat ini masih mengkaji rencana tersebut agar dapat memberi masukan kepada pemerintah.

Jika hal itu memang terbaik untuk perkembangan e-commerce di Indonesia, maka dia akan turut menyetujui rencana pemerintah tersebut.

“Kita akan selalu mendukung apa yang menjadi faktor untuk tumbuhnya perekonomian di Indonesia terlebih dari sisi  e-commerce, kita lihat saja nanti pertimbangannya,” ujarnya, di sela-sela acara penandatanganan kerja sama Pesta Belanja Online antara idEA dan Mastercard di Jakarta, Selasa (6/10).

Sebelumnya, Kemenkominfo telah menyampaikan bahwa roadmap e-commerce akan rampung dalam waktu dekat.

Nantinya, roadmap ini akan fokus kepada tiga segmen, di antaranya, startup atau perusahaan rintisan yang bergerak di bidang teknologi, usaha kecil menengah (UKM), dan establish. “(Roadmap e-commerce) sudah berjalan 98 persen, rencananya akan rampung akhir Oktober (2015),”

Sumber: http://www.jawapos.com/read/2015/10/07/6173/idea-setuju-e-commerce-dikenakan-pajak/1

Continue Reading

Tahun Pembinaan Wajib Pajak, DJP Lebih Ramah Dalam Memungut Pajak

Meski bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara, pemungutan pajak tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Hal tersebut jelas diatur dalam pasal 23A Undang Undang Dasar 1945, dimana pajak dan pengutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Oleh sebab itu, dalam pemungutan pajak, terdapat berbagai undang-undang yang mengatur mulai dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Undang-Undang Bea Meterai.

Lebih dari itu, untuk menagih pajak yang terutang diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Demikian halnya dengan sengketa pajak, kita mengenal adanya Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan banyaknya undang-undang yang mengatur, jelas pemungutan pajak memiliki landasan yang kuat namun juga tidak dapat dilakukan dengan sembarangan.

Saat ini, Indonesia menganut sistem self assessment dalam pemungutan pajaknya. Artinya, Wajib Pajak diberikan keleluasaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya.

Selain itu dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito sering menyampaikan bahwa Wajib Pajak adalah pahlawan bangsa melalui pajak yang dibayarkannya.

Mengapa demikian? Karena melalui sistem self assessment yang menjadi tujuan utama adalah kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak untuk jujur melaporkan usahanya. Wajib Pajak yang jujur dan sukarela dalam membayar dan melaporkan pajak adalah pahlawan bangsa.

Selain itu, pemungutan pajak sangat tergantung dari pertumbuhan ekonomi dan kelangsungan usaha Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan objek pajak itu sendiri yang terkait dengan konsumsi atau tambahan kemampuan ekonomis.

Meski dalam pemungutan pajak diatur mengenai sanksi administrasi berupa bunga, denda maupun kenaikan, namun tidak lain adalah untuk keadilan dan menjamin kepastian hukum. Tanpa sanksi administrasi, pemungutan pajak dengan sistem self assessment dapat mengalami kegagalan karena sifat alamiah untuk menunda pembayaran pajak.

Upaya penegakan hukum, seperti penyidikan, penyanderaan, hingga penyitaan aset hanya dilakukan pada kondisi dimana pemungutan pajak tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, demi keadilan, penegakan hukum harus dijalankan terhadap mereka yang sengaja tidak mau membayar pajak.

Di TahunPembinaan Wajib Pajak (TPWP) 2015 ini, Wajib Pajak diberikan keleluasaan untuk memperbaiki laporan pajak sebelum tahun pajak 2015 sekaligus menyetorkan kekurangan pajaknya.

Terkait dengan kebijakan TPWP 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui imbauan, sosialisasi dan konseling, akan memastikan Wajib Pajak secara sukarela membetulkan laporan pajaknya.

Selain itu, melalui kerjasama pengumpulan data perpajakan dengan Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lainnya (ILAP), DJP akan mengecek kebenaran laporan pajak yang dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pajak.

Melalui berbagai upaya tersebut, DJP berusaha semaksimal mungkin untuk tidak mengganggu iklim usaha sekalipun dilakukan penegakan hukum secara selektif, berupa penyidikan, penyanderaan, maupun penyitaan guna mengawal kebijakan TPWP 2015.

Adalah tidak benar jika di tahun 2015 ini terdapat isu bahwa DJP akan melakukan penyisiran tempat usaha Wajib Pajak secara membabi buta, atau memblokir rekening nasabah di bank tanpa terkait utang pajak tertentu.

Melalui program Business Development Service (BDS), DJP berupaya untuk memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui berbagai seminar, talk show wirausaha dan testimoni dari pengusaha sukses.

Melalui kebijakan TPWP 2015, pemerintah mendorong masyarakat untuk membangun negeri dengan cara membayar pajak, sesuai dengan kewajiban dalam undang-undang.

Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program dalam belanja negara, karena#PajakMilikBersama.

Sumber: http://www.pajak.go.id/content/article/tahun-pembinaan-wajib-pajak-djp-lebih-ramah-dalam-memungut-pajak

Continue Reading