Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Category: Artikel Pajak

Tax Holiday Insentif Terbaik di Indonesia

Pemerintah akan segera mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 tahun 2012 terkait tax holiday atau insentif libur pajak. Insentif ini dianggap insentif paling baik di antara insentif lainnya di Indonesia.

“Dalam pengertiannya nggak ada lagi insentif yang lebih baik dari insentif ini di Indonesia. Ini Sudah jelas paling top,” tutur Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro ditemui usai bermain bulutangkis di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Minggu (9/8/2015).

Bambang beralasan, insentif ini bisa menarik banyak investasi khususnya di sektor industri manufaktur yang dinilai Bambang merupakan industri yang sangat vital.

“Industri manufaktur ini industri masa depan Indonesia. Contohnya industri yang berbasi pertanian, logam dasar, baja, gallangan kapakl, termasuk infrastruktur. jadi kita coba fokus pada sektor-sektor prioritas karena itulah esensi dari tax holiday,” jelas Bambang.

Bambang mengatakan, dirinya akan segera menandatangani PMK tersebut dalam kurun waktu kurang dari dua pekan lagi. Sehingga iklim investasi di Indonesia pun semakin menarik dan lebih banyak lagi investasi masuk.

“Dalam satu dua minggu ini dikeluarkan. Tinggal saya teken dengan perubahan sedikit. Yang pasti ini bisa mendorong investasi ke arah yang kita inginkan,” tutup Bambang.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/08/09/150233/2987196/4/menkeu-bambang-tax-holiday-insentif-terbaik-di-indonesia

Continue Reading

Menkeu Tetapkan 62 Jasa Lain Kena Pajak Penghasilan 2 Persen

Pemerintah menetapkan 62 jenis jasa lain yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 2 persen dari total penghasilan bruto. Untuk wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh dilipatgandakan dari tarif seharusnya.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2008.

Beleid ini terbit pada 27 Juli 2015 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan atau pada 26 Agustus 2015.

“Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 10 persen daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro seperti dikutip dari salinan PMK yang diterima CNN Indonesia, Senin (10/8).

Khusus untuk jasa katering, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh pasal 21 dimaksud adalah seluruh pemasukan. Sementara untuk 61 jasa lain selain jasa katering, penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh dikurangi dengan pembayaran upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain atas pengadaan atau pembelian barang.

Adapun 62 jenis jasa lain yang menjadi objek pengenaan PPh ini adalah:

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank;
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah;
  45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN dan APBD

 

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150810075049-78-71030/menkeu-tetapkan-62-jasa-lain-kena-pajak-penghasilan-2-persen/

Continue Reading

Cara Menghitung Pajak Untuk Pekerja Sampingan Freelancer

Kewajiban membayar pajak penghasilan yang masuk dalam PPh Tahunan Orang Pribadi, adalah seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak, termasuk di dalamnya penghasilan sampingan.

Nah, kalau begitu, Anda wajib membayar pendapatan sampingan yang sering Anda terima tersebut. Jika pajak Anda di tempat kerja utama sudah dibayar perusahaan, Anda bisa menghitung penghasilan tambahan selama setahun. Jumlah penghasilan tambahan itu, digabungkan dengan penghasilan yang sudah ditanggung kantor. Setelah dihitung ulang, Anda bisa memasukkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP).

Anda tidak harus membayar penuh. Anda hanya membayar kekurangan atas pajak yang telah dibayar kantor. Cara membayarnya mudah, Anda cukup ke kantor pos membawa formulir PPh Orang Pribadi yang telah disetor perusahaan sebagai pajak Anda.

Jika Anda sudah lama memiliki penghasilan tambahan, tapi belum pernah membayar PPh, alangkah baiknya Anda membayarnya. Karena nanti pemerintah akan memberi sanksi kepada Anda berupa denda.

Anda dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy yang akan berakhir pada Desember ini. Melalui sunset policy ini, membuka peluang bagi Anda untuk tidak diperiksa kewajiban pajak Anda.

 

Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/14474-pajak_bagi_penghasilan_tambahan

Continue Reading

Cara Hitung dan Bayar Bonus Gaji dan THR

Musim Lebaran telah tiba. Seperti tahun lalu, pasar, mal, dan department store kembali dipadati pelanggan yang telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemberi kerja. Banyak juga program discount dan ‘sale’ yang ditawarkan mereka pada masa-masa seperti ini. Tapi kali ini kita tidak akan membahas soal euphoria belanja, melainkan kewajiban perpajakan atas THR yang baru saja Anda terima.

Seperti halnya gaji/upah bulanan yang kita terima, pada THR juga terdapat potongan, yaitu potongan pajak. Nah, terkait dengan pemberian THR tersebut, pemberi kerja juga wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Namun, perlakuan pembayaran THR bisa jadi tidak sama antara pemberi kerja yang satu dengan pemberi kerja yang lain. Ada yang PPh Pasal 21-nya dipotong dari THR yang diterima, ada juga yang PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh pemberi kerja.

Terkait dengan pembayaran THR tersebut, peraturan pajaknya adalah PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang merupakan perubahan dari PER-31/PJ/2009 yang sebelumnya telah diubah dengan PER-57/PJ/2009.

Yang dimaksud dengan Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Berikut cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR bagi Pegawai Tetap

Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut:

1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

 

Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/08/01/105838/2321006/690/thr-cair-jangan-lupa-bayar-pajaknya

Continue Reading

Konsultasi Pajak Gratis Secara Online

Ane mau cerita nih gan, ane pengusaha, dan belakangan ini mulai ada banyak tuntutan soal bayaran pajak, lapor SPT, ngurusin NPWP… Jadi ane bingung sendiri karena ane sendiri awam kan di bidang ini, tapi perlu juga ngurusin pajak kalau ngga besok-besok bakalan repot di bisnis kita..

Iseng-iseng ane coba google lah, terus ane ketemu 1 website yang unik nih gan… Tampilan website nya sih masih standar, tapi ada satu fitur yang buat ane kesengsem. Ane bisa nanyain pertanyaan yang ane bingungin dulu secara gratis di online, sebelum bener-bener ambil keputusan untuk minta diurusin terkait perpajakan… Uniknya, ga ada tuntutan bahwa ane harus ambil konsultasi beneran (yang berbayar) atau stop di tahap tanya-tanya online aja untuk kemudian ane urus sendiri.

Makanya, ane mau rekomendasiin nih, caranya sih sederhana:
1. Google aja www.RumahKonsultanPajak.com  (www.rumahkonsultanpajak.com)

2. Buka tab: http://rumahkonsultanpajak.com/t…-pajak-gratis/

3. Isi deh pertanyaan-pertanyaan yang mau ditanyain, oh iya, jangan lupa masukin alamat email agan, jadi bisa dapet notif waktu uda reply sama mimin nya

4. tinggal duduk manis dan siapin popcorn, nanti pertanyaan nya dijawab deh sama mereka..

Hmmm kira2 sekian dulu nih gan, mudah2an bermanfaat yah…

 

Sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/5564a62531e2e66e148b4569/cara-bertanya-hal-hal-terkait-pajak-secara-online-gratis

Continue Reading

Mekanisme Fasilitas dalam Pembebasan Pajak

Dalam paket fasilitas keringanan pajak atau tax allowance, pemerintah menyiapkan kompensasi khusus kepada perusahaan yang mengalami kerugian dalam berinvestasi. Kompensasinya adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) dari badan usaha.

“Aturannya menyebutkan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih lama dari 10 tahun. Perusahaan bisa nggak bayar-bayar pajak selama ini dia masih punya kompensasi,” kata staf ahli Menteri Keuangan Astera Primanto Bhakti kepadadetikFinance, Rabu (13/5/2015).

Misalnya, pada tahun pertama setelah produksi komersial, perusahaan menderita kerugian Rp 100. Lalu tahun kedua, perusahaan menerima keuntungan hanya Rp 50, maka masih akan dianggap rugi Rp 50. Nantinya di tahun ketiga mendapatkan keuntungan Rp 60, baru kompensasi dihilangkan.

“Itulah yang disebut dengan kompensasi kerugian, karena ruginya dikompensasi terhadap keuntungan. Kalau misalnya di tahun berikutnya rugi lagi. Rugi akan menambah lagi kompensasinya,” terangnya.

Berikut ketentuan lain kompensasi untuk penambahan periodenya:

  • Tambahan 1 tahun bila penanaman modal baru pada bidang usaha dilakukan di kawasan industri atau kawasan berikat
  • Tambahan 1 tahun bila perusahaan mengeluarkan investasi untuk infrastruktur ekonomi atau sosial di lokasi usaha minimal Rp 10 miliar
  • Tambahan 1 tahun bila menggunakan bahan baku atau komponen hasil produksi dalam negri minimal 70% sejak tahun ke empat
  • Tambahan 1 tahun bila mempekerjakan minimal 500 orang Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan tambahan 2 tahun bila minimal 1.000 orang.
  • Tambahan 2 tahun bila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri untuk pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi selamaa 5 tahun.
  • Tambahan 2 tahun bila investasi untuk ekspansi perusahaan berasal dari laba setelah pajak.
  • Tambahan 2 tahun bila ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan untuk investasi selanjutnya.

Sumber: http://www.getasean.com/info/ini-jenis-perusahaan-yang-bebas-bayar-pajak/

Continue Reading

Penghasilan Individu yang Bebas Pajak

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai positif mengenai rencana Pemerintah Joko Widodo yang akan menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari besaran gaji Rp24 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. Artinya nanti pegawai dengan gaji Rp3 juta per bulan bakal bebas pajak.

“Saya kira menaikkan PTKP itu positif,” kata pria yang akrab disapa Pras kepadaMetrotvnews.com, Jumat (29/5/2015).

Dia memandang kebijakan itu tepat di tengah level inflasi yang terkerek naik akibat masih adanya dampak kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah. Dengan tingkat inflasi yang tinggi, tentunya membuat daya beli masyarakat berkurang karena harga-harga barang kebutuhan pun ikut melonjak.

“Faktanya inflasi naik, pendapatan rumah tangga secara riil turun daya beli berkurang,” ujar dia.

Lebih lanjut, kata Pras, dengan menaikkan PTKP ini menjadi instrumen untuk perlindungan sosial masyarakat sebagai konsumen.

“Sebagai bentuk bentuk dari proteksi rumah tangga dari kenaikan harga. Ini positif, kebijakan kemarin (BBM) menurunkan daya beli,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan kenaikan batasan PTKP 50 persen, maka akan mendongkrak konsumsi domestik. Pemerintah memang tengah menggenjot konsumsi domestik untuk memacu pertumbuhan ekonomi di luar ekspor yang tengah lesu.

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/05/29/131308/pengamat-gaji-rp3-juta-bebas-pajak-itu-kebijakan-positif

Continue Reading

Proses Pengajuan Keringanan Pajak Bagi Investor Asing di Indonesia

Berbagai kemudahan ditawarkan kepada investor agar bersedia menanamkan modal di Indonesia. Menandai awal bulan ini, pemerintah telah menerbitkan fasilitas keringanan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2015 yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% selama enam tahun atau dipotong 5% per tahun dari kewajiban pajak badan usaha sebesar 25%.

Regulasi keringanan pajak tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal, dan dinyatakan berlaku efektif sejak 6 Mei lalu. Bagaimana cara mendapatkan fasilitas keringanan pajak itu? Syaratnya, perusahaan yang sudah berproduksi secara komersial, entah produksi yang sudah dilempar ke pasar atau ditujukan produksi lebih lanjut.

Pengajuan permohonan paling lambat 30 hari setelah produksi secara komersial. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak Pajak merespons permohonan tersebut dengan pemeriksaan lapangan, apakah realisasi investasi sesuai pengajuan fasilitas keringanan pajak yang dimohonkan.

Keputusannya menunggu hasil evaluasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kementerian teknis terkait. Selain memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 30%, pemerintah juga menjanjikan kompensasi khusus bagi perusahaan yang merugi dalam menanamkan modal. Pemerintah bersedia membebaskan pengenaan PPh dari badan usaha.

Aturan main untuk perusahaan yang merugi telah didetailkan pihak Kemenkeu. Sebagai ilustrasi, perusahaan merugi sebesar Rp100.000 pada tahun pertama setelah produksi komersial. Selanjutnya, pada tahun kedua tercatat mengantongi laba sebesar Rp50.000 status perusahaan masih dinyatakan rugi. Lalu, seandainya pada tahun ketiga perusahaan mendapatkan laba Rp60.000, kompensasi pembebasan PPh baru dicabut.

Bagaimana kalau tahun ketiga masih mencetak rugi? Kemenkeu masih memberi pembebasan pajak dengan perhitungan khusus. Untuk memperluas cakupan penerima fasilitas pajak tersebut, pemerintah telah menaikkan dari 129 menjadi 143 sektor usaha. Kini regulasi fasilitas keringanan pajak apakah akan bermanfaat bagi investor sangat bergantung pada kinerja BKPM.

Investor tinggal membuktikan apakah proses pengurusan keringanan pajak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat bisa direalisasikan paling lama 28 hari sebagaimana dijanjikan pihak BKPM? Selama ini pemberian fasilitas keringanan pajak hanya manis di depan saat investor masuk, tetapi sulit direalisasikan sehingga investor seringkali merasa dikerjai.

Itu diakui Kepala BKPM Franky Sibarani karena sebelumnya standard operational procedure (SOP) tidak jelas sehingga tidak ada kepastian. Iklim sekarang berbeda rumusan SOP sangat jelas sepanjang persyaratan lengkap telah dimiliki investor. Menarik investor sebanyak-banyaknya memang sebuah harga mati bagi pemerintah sekarang untuk memoles kinerja ekonomi yang mengecewakan pada kuartal I 2015 yang hanya tercatat 4,7%, di bawah prediksi baik dari pengusaha maupun pemerintah.

Dari sisi internal, Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) yang bertajuk ”International Trade and Investment Summit 2015” kemarin di Jakarta meminta kepala daerah agar tidak terjebak pada rutinitasbirokrasi.

Presiden berharap para pejabat daerah mengangkat potensi daerah masing-masing yang bisa merangsang minat investor. Sebenarnya minat investor melirik Indonesia tak perlu diragukan lagi. Setidaknya terlihat arus kunjungan sejumlah pengusaha ke Indonesia begitu besar.

Fakta lain, sepanjang kuartal I 2015 realisasi penanaman modal meningkat sekitar 16,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Begitu pula komitmen pemerintah daerah yang tak perlu diragukan. Justru yang menjadi persoalan adalah kegaduhan politik yang tak ada ujung pangkalnya.

Jujur, memang tidak ada hubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi yang melemah, tetapi jangan lupa kondisi politik yang stabil salah satu pertimbangan utama investor menanamkan modal pada sebuah negara.

Sumber: http://nasional.sindonews.com/read/1001292/16/keringanan-pajak-investor-1431653136

Continue Reading

cara mengajukan keringanan pajak perusahaan

Pemerintah berjanji proses pengajuan dan persetujuan insentif keringanan pajak (tax allowance) akan selesai dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Pemerintah berharap, fasilitas tax allowance bisa dimanfaatkan oleh pengusaha.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro berharap, proses pengajuan dan persetujuan untuk mendapatkan fasilitas insentif tax allowance bisa berlangsung dalam waktu yang secepat mungkin. “Intinya, kalau proses di BKPM bisa cepat, kami juga bisa cepat. Karena BKPM Sudah melakukan saringan awal, sedangkan Kemenkeu nanti lebih ke sektor keuangannya,” ujarnya Kamis (26/1).

Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Tamba P.Hutapea menuturkan untuk proses perizinan di BKPM, sesuai aturan membutuhkan waktu lima hari kerja. Ini dilakukan untuk memverifikasi syarat-syarat yang diajukan perusahaan, sebelum akhirnya BKPM menyampaikan surat usulan atau rekomendasi ke Kemenkeu. “Kami bisa percepat prosesnya kalau persyaratan yang disampaikan oleh perusahaan lengkap,” katanya.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Astera Primanto Bhakti menghitung, proses pengajuan insentif tax allowance di tingkat Kemenkeu butuh waktu sekitar 10 hari kerja. Bahkan, menurutnya rata-rata proses di Kemenkeu bisa selesai dalam waktu kurang dari 10 hari kerja. “Kalau dari BKPM itu hanya menyerahkan NPWP dan izin prinsip dari BKPM. Dan waktu (proses perizinan) waktunya hanya 10 hari,” ungkap Primanto.

Dengan begitu, total waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas ini sekitar 15 hari kerja. Primanto menambahkan, selama ini terkadang proses persetujuan memakan waktu lama karena ketidakjelasan sektor bisnis dari pengusaha, sehingga BKPM kesulitan untuk menentukan usaha ini masuk ke sektor mana. Untuk mengatasinya, biasanya Kemenkeu akan mengundang Kementerian terkait untuk membantu menentukan Klasifikasi Baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Jika dalam waktu 10 hari Kemenkeu tidak memberikan jawaban, itu artinya permohonan atau pengajuan tax allowance dari pengusaha bersangkutan akan diterima.

Catatan saja, dalam PP No 52 tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu terdapat 129 bidang usaha dan daerah tertentu. Rinciannya, sebanyak 52 bidang usaha tertentu (dalam lampiran I), dan 77 bidang usaha tertentu di daerah tertentu. Jumlah ini lebih banyak ketimbang jumlah bidang usaha dalam PP no 62 tahun 2008 yang sebanyak 101 dan PP no.1 tahun 2007 yang sebanyak 72 sektor.

Tamba menjelaskan, sejak dikeluarkan pada tahun 2007 lalu, total perusahaan yang mengajukan tax allowance sebanyak 85 perusahaan. “Dari 85 perusahaan itu, 78 perusahaan langsung diajukan ke Kemenkeu untuk diberikan fasilitas perpajakan (tax allowance),” jelasnya

 

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pengajuan-keringanan-pajak-butuh-waktu-15-hari

Continue Reading

Tips dan Trik dalam Manajemen dan Perencanaan Pajak

Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.

Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

 

Sumber: http://indriramadhaniekonomi.blogspot.com/2013/05/strategi-perencanaan-dan-manajemen_15.html

Continue Reading