Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Category: Artikel Pajak

DPR Ragukan Soal Target Pajak 2015, Begini Jawaban Menkeu

Pemerintah menjawab keraguan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menganggap target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp1.565,8 triliun terlalu optimistis.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, target tersebut dianggap realistis dan tidak akan berubah. Untuk diketahui, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2016 hanya meningkat 5 persen dibandingkan target R-APBN Perubahan 2015 Rp1.294,258 triliun.

“Dari perhitungan yang lebih realistis tersebut, target penerimaan perpajakan di tahun 2016 tumbuh sekitar 14,5 persen dari perkiraan realisasi di tahun 2015 tersebut,” paparnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Pemerintah menilai, target tahun depan tersebut cukup wajar dengan mempertimbangkan perlambatan perekonomian tahun 2015 dan prospek 2016. Dia bilang, langkah-langkah ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan yang akan terus dilakukan pemerintah.

“Upaya tersebut dilakukan karena harus disadari bahwa potensi pajak nasional cukup besar, kepatuhan pembayaran pajak masih perlu ditingkatkan dan kebocoran pajak harus diminimalkan serta upaya perbaikan distribusi pendapatan,” sebutnya.

Kendati begitu, lanjutnya, sesuai dengan arahan Presiden, langkah-langkah perbaikan penerimaan perpajakan tetap akan menjaga stabilitas iklim investasi dan kegiatan dunia usaha, serta daya saing ekonomi nasional.

“Serta upaya untuk memperbaiki kerangka regulasi, seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan, agar pembangunan nasional dapat ditingkatkan,” tukasnya.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/08/25/20/1202285/dpr-ragukan-soal-target-pajak-2015-begini-jawaban-menkeu

Continue Reading

Presiden Teken PP Penurunan Tarif Pajak Penghasilan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Badan Negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

PP yang diteken pada 3 Agustus lalu itu bertujuan untuk meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta kepemilikan publik di perseroan terbuka.

“Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 5 persen lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 PP Nomor 77 Tahun 2015.

Penurunan tarif Pajak Penghasilan diberikan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka setelah memenuhi persyaratan paling sedikit 40 persen dari jumlah keseluruhan yang disetor untuk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Ketentuan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

Adapun ketentuan yang dalam PP sebelumnya menyebutkan, ketentuan mengenai tarif Pajak Penghasilan badan sesuai dengan PP No. 77 Tahun 2013 berlaku sejak Tahun 2013 dihapus.

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pengawasan pemberian penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 yang telah diundangkan pada 4 Agustus 2015.

Sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/301606-presiden-teken-pp-penurunan-tarif-pajak-penghasilan.html

Continue Reading

Pajak Hiburan Dihapus, Ini Penjelasan Menteri Bambang

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa kesenian dan hiburan oleh pemerintah untuk harmonisasi aturan, karena pajak tersebut sudah dipungut dan dikelola pemerintah daerah.

“Peraturan Menteri Keuangan yang kami keluarkan hanya menegaskan atau intinya untuk harmonisasi peraturan karena dalam pajak itu tidak boleh ada double taxation, satu objek tidak boleh dikenai pajak dari dua arah,” ujar Menkeu dalam rapat kerja mengenai Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBN 2014 dengan Komisi XI DPR di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (24/8/2015) malam.

Dikatakan, pajak mengenai hiburan sudah dikeluarkan oleh pemda dengan tarif sesuai dengan kebijakan masing-masing.

“Dalam aturan, bisa sampai 75 persen. Akan tetapi, di setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing dalam menentukan,” tutur Menkeu.

Sebagai contoh di DKI Jakarta untuk pajak hiburan berupa diskotek, karaoke, klab malam, panti pijat, serta mandi uap dan spa dikenai tarif sebesar 20 persen. Sementara itu, atas objek tersebut di Surabaya dikenai dengan tarif sebesar 35 persen.

Dengan dikeluarkannya PMK tersebut, dia mengatakan bahwa kini tidak terdapat lagi tabrakan antara penarikan PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan UU PDRD yang diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menkeu juga menyangkal pemerintah memberi kelonggaran perpajakan bagi kegiatan hiburan dan kesenian, termasuk klab malam, diskotek, dan panti pijat, dengan adanya peraturan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan adanya penerbitan PMK 158 ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih intensif dan tidak terdapat keraguan untuk mengenakan pajak daerah atas jasa tersebut.

Sumber:

Continue Reading

TAX HOLIDAY: Pengawasan Diperketat, Ini Sejumlah Larangan Untuk Wajib Pajak Penerima Fasilitas

Selain memperlonggar ketentuan tax holiday untuk menarik investor, pemerintah memperketat pengawasan bagi investor atau wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas keringanan pajak itu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang ditetapkan oleh Menkeu Bambang Brodjonegoro pada 14 Agustus dan diundangkan empat hari setelahnya.

Dalam pasal 9 payung hukum yang secara secara beruntutan mencabut PMK No.130/PMK.011/2011 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 192/PMK.011/ 2014 itu diatur beberapa larangan bagi wajib pajak (WP) yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan pajak maksimal 20 tahun pajak itu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan beberapa safeguard yang dicantumkan dalam pasal tersebut lebih didasarkan pada kajian literatur dan pengalaman dari negara-negara lain.

“Semua pertimbangan itu berdasarkan pertimbangan dan pengetahuan yang dimiliki berdasarkan kasus yang serupa atau analogi kasus dengan tujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (24/8/2015).

Beberapa safeguard tersebut a.l. pertama, WP dilarang mengimpor atau membeli barang modal bekas yang direlokasi dari negara atau perusahaan lain sebagai realisasi penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan.

Kondisi ini sejalan dengan penghitungan fasilitas tax holiday dimulai sejak tahun pajak dimulainya produksi secara komersial.

Mekar berujar ketentuan tersebut pada prinsipnya hanya menjaga supaya fasilitas pengurangan PPh badan 10%-100% itu diberikan sesuai dengan tujuannya.

Pelarangan pengunaan barang modal bekas dimaksudkan agar industri pionir memang menggunakan teknologi terkini.

Kedua, investor dilarang melakukan kegiatan utama usaha yang tidak sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan tidak termasuk dalam cakupan Industri pionir selama jangka waktu pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan.

Ketiga, pengusaha dilarang melakukan relokasi penanaman modal ke provinsi lain di Indonesia atau ke luar negeri sejak tahun pajak dimulainya dan sampai dengan lima tahun pajak sejak berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tax holiday.

Ketentuan ini diberikan, lanjut dia, agar kelompok industri yang ingin dikembangkan sesuai serta tidak dilakukan pada wilayah yang berbeda dari rencana pengembangan wilayah keinginan pemerintah.

Keempat, sejak tahun pajak dimulainya hingga lima tahun sejak berakhirnya pemanfaatan tax holiday, tidak diperbolehkan mengubah metode pembukuan untuk menggeser laba atau rugi dari periode pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan ke periode setelahnya, begitu pula sebaiknya.

Termasuk di dalamnya metode pengakuan penghasilan dan/atau biaya, serta metode penghitungan depresiasi dan/atau persediaan. “Dimaksudkan supaya fasilitas ini tidak dimanfaakan untuk melakukan tax planning,” tegasnya.

Kelima, dilarang melakukan pemindahtanganan aset dan/ atau  kepemilikan WP badan yang mendapatkan tax holiday selama jangka waktu pemanfaatan insentif pajak itu. Namun, larangan ini dikecualikan bagi WP yang melakukan pemindahtanganan aset dan menggantinya dengan aset yang lebih produktif.

Selain itu, pemindahtangan aset juga bisa dilakukan jika WP melakukan pengalihan kepemilikan kepada WP yang telah mendapatkan surat keterangan fiskal (SKF) atau melakukan pengalihan kepemilikan melalui mekanisme listing di bursa saham (go public).

“Di lain pihak aturan ini tetap fleksibel untuk perubahan yang wajar dan menuju kondisi yang lebih baik bagi investor yang bersangkutan,” tuturnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai restriksi ini cukup bagus untuk menghindari penyalahgunaan.

Langkah tersebut penting agar pengakses fasilitas tidak menggunakannya sebagai intermediary.

“Yang saya khawatirkan memang ada fenomena ganti baju. Namun saya sih tidak terlalu yakin tax holiday akan menarik dan pengusaha selalu punya cara untuk mengakali. Tapi mudah-mudahan saja efektif mendorong investasi,” katanya.

Setyo Budiantoro, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa menyatakan tanpa tax holiday pun sebenarnya Indonesia sudah menarik bagi investor. Seharusnya, pemerintah fokus pada determinan utama yang memengaruhi iklim investasi.

Menurutnya, kebijakan tax holiday justru berpotensi memancing perang diskon pajak dengan negara tetangga sehingga memicu ‘perlombaan masuk jurang’ (race to the bottom) terutama setelah Masyarakat Ekonomi Asean diimplementasikan akhir tahun ini.

Sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20150825/10/465499/tax-holiday-pengawasan-diperketat-ini-sejumlah-larangan-untuk-wajib-pajak-penerima-fasilitas

Continue Reading

Fasilitas tax holiday mulai diberikan

Kementerian Keuangan (Kemkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Peraturan tersebut berlaku mulai 16 Agustus 2015, pekan lalu.

Dalam beleid tax holiday yang baru, Pemerintah memperpanjang fasilitas penerima tax holiday hingga 20 tahun. Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni PMK nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, pemerintah hanya memberikan fasilitas ini maksimal selama 10 tahun.

Adapun dalam beleid yang baru, bentuk fasilitas tax holiday yang diberikan pemerintah, diubah menjadi pengurangan PPh dengan maksimal 100% dari PPh yang terutang selama periode 5-15 tahun. Dengan diskresi atau keputusan Menkeu pengurangan PPh Badan bisa mencapai paling lama 20 tahun dengan mempertimbangkan sektor dan nilai investasi yang ditanamkan.

Adapun untuk nilai investasi yang mendapat tax holiday, pemerintah tetap memberikan syarat minimal Rp 1 triliun. Akan tetapi, khusus untuk industri permesinan dan peralatan komunikasi pemerintah menurunkan batas minimal investasi menjadi Rp 500 miliar.

Khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi pula, apabila rencana penanaman modalnya sebesar Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun akan diberikan pengurangan PPh Badan maksimal 50%. Sebaliknya, apabila rencana penanaman modalnya mencapai Rp 1 triliun atau lebih dapat diberikan pengurangan pajak hingga 100%.

Sementara itu, sektor-sektor usaha yang bisa memperoleh fasilitas ini, meliputi industri logam hulu, pengilangan minyak, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, dan permesinan yang menghasilkan mesin industri.

Kemudian industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan, industri telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/fasilitas-tax-holiday-mulai-diberikan

Continue Reading

Local Tax Ratio Masuk Perhitungan Alokasi Dana Insentif Daerah

Sejalan dengan upaya penguatan desentralisasi fiskal, besaran local tax ratio – perbandingan penerimaan pajak dan retribusi daerah dengan produk domestik regional bruto – menjadi salah satu indikator pengalokasian dana insentif daerah tahun depan.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan local tax ratio menjadi salah satu indikator kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah yang digunakan sebagai dasar pemberian alokasi dana insentif daerah (DID) hingga Rp70 miliar per wilayah tahun depan.

“Dulu belum ada indikator itu. Semua indikator dalam kriteria kesehatan fiskal mostly baru karena ini kan terobosan fiskal daerah yang mendasar, signifikan, dan agak radikal,” ujarnya.

Dia menjelaskan nantinya patokan penilaian dari local tax ratio akan mengikuti benchmark internasional dan sesuai dengan capaian tax ratio rerata nasional. Menurutnya, jika besaran local tax ratio suatu daerah lebih tinggi dari tax ratio rerata nasional, daerah akan mendapatkan nilai tinggi.

Sistem dan kriteria penilaian kinerja pemerintah daerah (pemda) sebagai dasar pengalokasian DID, sambungnya, memang mengalami perubahan mulai tahun depan. Langkah ini dilakukan bersamaan diperbesarnya anggaran pos DID dari Rp1,7 triliun tahun ini menjadi Rp5 triliun dalam RAPBN 2016.

Untuk memberikan penekanan alokasi anggaran sebagai insentif kabupaten/kota/provinsi, pos DID yang semula menjadi bagian dari dana transfer lainnya akan terpisah dan berdiri sendiri dalam klasifikasi dana transfer daerah.

Atas perubahan tersebut, Boediarso berujar penggunaan DID tidak akan lagi terikat hanya untuk mendanai fungsi pendidikan, tapi juga kegiatan lain yang menjadi kepentingan serta kewenangan daerah.

Local tax ratio, lanjut dia, merupakan satu dari 11 indikator kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah yang memiliki keseluruhannya memiliki porsi penilaian 50% atas kriteria kinerja daerah. Beberapa indikator lainnya terkait besaran belanja, defisit, dan SILPA. Selain itu, ada pula kriteria pelayanan dasar publik serta ekonomi dan kesejahteraan yang masing-masing memiliki bobot 25%. (lihat data)

Kriteria kinerja daerah merupakan aspek penilaian tersebesar bagi pemerintah daerah. Dari kriteria tersebut, tuturnya, pemda bisa menerima DID maksimum hingga Rp70 miliar. Besaran ini melompat jauh dari titik tertinggi pemberian tahun ini Rp23 miliar.

Alokasi Minimum

Sementara itu, alokasi minimum yang bisa didapatkan pemda pun ikut naik dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar tahun ini. Pemberian alokasi minimum itu, imbuhnya, dilakukan untuk pemda yang memenuhi kriteria utama, yakni memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan serta menetapkan Perda APBD tepat waktu.

Semula, pada 2015 dan tahun-tahun sebelumnya alokasi minimum senilai Rp2 miliar diberikan kepada daerah yang memperoleh opini WTP dari BPK dan menetapkan Perda APBD tepat waktu. Sedangkan alokasi minimum senilai Rp3 miliar diberikan kepada daerah yang memperoleh opini WTP dari BPK, menetapkan Perda APBD tepat waktu, dan menyampaikan LKPD kepada BPK tepat waktu.

“Kalau di-rating BB+ ada 198 daerah. Kalau kita turunkan rating-nya jadi BB- mungkin ada 400-an yang lulus provinsi dan kabupaten. Nanti akan ada PMK-nya ,” kata Boediarso.

Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai dimasukannyalocal tax ratio merupakan sebuah kemajuan kebijakan yang bagus untuk menjadi alat ukur yang lebih objektif dan adil. Langkah ini, sambungnya, akan membuat penggunaan APBN maupun APBD tepat sasaran.

Menurutnya, sejalan dengan redesign arsitektur fiskal, saat inilah menjadi momentum yang tepat untuk mengurangi dan membatasi pajak daerah dan melibatkan pemda untuk aktif berpartisipasi dalam pemungutan pajak pusat, misal PPh dan PPN.

“Jangan sampai kebijakan ini justru mendorong pemungutan pajak daerah yang agresif sehingga merugikan,” tegasnya.

Berikut Kriteria Kinerja Daerah Sebagai Basis Besaran Alokasi DID TA 2016

I. Kriteria utama, yang terdiri atas
  1 Daerah yang mendapatkan opini WTP atau wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK atas LKPD nya; dan
2 Daerah yang menetapkan Perda APBD tepat waktu.
II. Kriteria kinerja yang terdiri atas:
  1 Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi 11 indikator, yaitu:
a. rasio pendapatan asli daerah terhadap total pendapatan daerah;
b.rasio realisasi pendapatan APBD terhadap target;
c. rasio total pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan terhadap total belanja dan pengeluaran pembiayaan;
d.rasio pertumbuhan pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap total pendapatan daerah;
e. rasio pendapatan PDRD terhadap Produk Domestik Regional Bruto nonmigas;
f. rasio belanja modal terhadap total belanja APBD;
g. rasio belanja pegawai terhadap total belanja APBD;
h.rasio realisasi belanja APBD terhadap pagu anggaran belanja APBD;
i.  rasio ruang skal daerah terhadap total pendapatan APBD;
j.  rasio Desit APBD terhadap total pendapatan APBD; dan
k.rasio SILPA tahun sebelumnya terhadap total belanja APBD.
2 Pelayanan Dasar Publik, meliputi 3 indikator, yaitu:
a. kinerja bidang pendidikan;
b.kinerja bidang kesehatan; dan
c. kinerja bidang pekerjaan umum.
3 Ekonomi dan Kesejahteraan, meliputi 4 indikator, yaitu:
a. tingkat pertumbuhan ekonomi;
b.penurunan tingkat kemiskinan;
c. penurunan tingkat pengangguran; dan
d.pengendalian tingkat inasi.
Sumber: Nota Keuangan RAPBN 2016

Sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20150824/10/464893/local-tax-ratio-masuk-perhitungan-alokasi-dana-insentif-daerah

Continue Reading

Demi Rp 77 Triliun, Ditjen Pajak Rela Kirim 353.751 Tagihan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengirimkan 353.751 surat kepada 218.715 wajib pajak (WP) demi menagih tunggakan pajak sebesar Rp 77,9 triliun. Surat yang diterbitkan tersebut jauh lebih banyak dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 111.620 surat kepada 67.782 WP penunggak Rp 26,74 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mencatat, dari seluruh surat yang dikirimkan, ada tiga unit kerja DJP penerbit surat terbanyak.

Pertama, Kanwil DJP Jawa Barat I mengirimkan 62.563 surat kepada 44.013 WP, dengan potensi pajak sebesar Rp 1,11 triliun.

Kedua, Kanwil DJP Jawa Barat II mengirimkan 28.028 surat kepada 17.951 WP, dengan potensi pajak sebesar Rp 782,81 miliar.

Ketiga, Kanwil DJP Jakarta Barat mengirimkan 24.783 surat kepada 17.371 WP, dengan potensi pajak sebesar Rp 673,37 miliar.

“Sementara unit kerja vertikal lainnya diluar ketiga unit kerja vertikal tersebut menerbitkan 238.377 surat kepada 139.380 WP dengan potensi pajak sebesar Rp 72,6 triliun,” ujar Sigit dikutip dari laman DJP, Kamis (20/8).

Menurutnya, seluruh surat tagihan pembayaran pajak tersebut diperkirakan bisa meningkatkan penerimaan pada semester II 2015.
Lanjutkan Penyanderaan

Sementara terkait penyanderaan pengemplang pajak (gijzeling), Sigit menyatakan hingga 26 Juni 2015 instansinya telah memproses 329 usulan pencegahan dan 29 usulan penyanderaan terhadap penanggung pajak. Dari pelaksanaan pencegahan tersebut, DJP dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 15,75 miliar dari 17 penanggung pajak.

“Sedangkan dari pelaksanaan penagihan, DJP dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 11,52 miliar dari 13 penanggung pajak yang sebelumnya disandera dan telah dilepaskan,” katanya.

Sampai dengan akhir tahun 2015, DJP menargetkan adanya penyanderaan di setiap kantor wilayah. Itu artinya akan ada minimal 31 penyanderaan di seluruh Indonesia, sehingga langkah penyanderaan akan lebih sering dilakukan di semester II tahun 2015. (gen)

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150820150855-78-73399/demi-rp-77-triliun-ditjen-pajak-rela-kirim-353751-tagihan/

 

Continue Reading

Tax Amnesty Ditentang, Shortfall Pajak Tak Terhindarkan

Jakarta, CNN Indonesia — Dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp 1.294,2 triliun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meyakini hanya akan sanggup memungut setoran dari wajib pajak sebesar Rp 1.129 triliun atau sekitar 87,2 persen.

Kendati meleset dari target (shortfall), Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan angka tersebut sudah termasuk baik karena tumbuh 15 persen dari pada pencapaian tahun lalu.

“Kita tahun ini diperkirakan menerima Rp 1129 triliun dengan tingkat pertumbuhan 15 persen. Sepuluh persennya pertumbuhan alami, lima persennya dari upaya paksa. Ini realistis sekarang,” ujar Sigit saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (14/8).

Sebagai informasi, hingga Juli 2015, penerimaan pajak baru mencapai Rp 531,1 triliun atau 41 persen dari target tahun ini Rp 1294,2 triliun.

Sementara untuk tahun depan, DJP tetap akan dibebani target tinggi pada tahun depan yakni sebesar Rp1.368,5 triliun dalam RAPBN 2016. Angka tersebut meningkat hampir 6 persen atau sebesar 74,3 triliun dibandingkan dengan target tahun ini.

Meskipun target pajak yang dibebankan tinggi, kata Sigit, DJP akan berupaya untuk menerapkan berbagai kebijakan alternatif menggenjot penerimaan. Salah satu prioritas kebijakan elternatif tersebut adalah pengumpulan pajak dengan memanfaatkan fasilitas informasi dan teknologi (IT) menggunakan metode Complience Risk Management (CRM).

Dengan CRM, nantinya DJP akan mengidentifikasi kepatuhan para wajib pajak. Wajib pajak yang selama ini tercatat memiliki kurang bayar akan dikelompokan sesuai dengan beratnya utang pajak.

Tax Amnesty Molor

Sayangnya, lanjut Sigit, rencana penerapan kebijakan pengampunan pidana kepada para pengemplang pajak atau tax amnesty tidak bisa dilakukan, baik pada tahun ini maupun pada tahun depan.

Pasalnya, kata Sigit, wacana kebijakan tax amnety menjadi isu yang kontroversi karena memicu pro dan kontra ketika cakupannya diusulkan diperluas tak hanya pidana pajak tetapi juga pidana umum lainnya (special amnesty).

“Tidak. Belum akan kita gunakan tahun depan,” ujarnya singkat.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150817075923-78-72601/tax-amnesty-ditentang-shortfall-pajak-tak-terhindarkan/

 

Continue Reading

Wajib Pajak Berubah Istilah Jadi Tax Payer

Kementerian Keuangan ingin mengusulkan agar istilah “wajib pajak” diubah menjadi “pembayar pajak (tax payer)” dalam usul revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjongeoro, istilah wajib pajak yang sudah diterapkan sejak lama tersebut terkesan hanya mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak tanpa bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik.

“Mungkin kata wajib pajak ini sejak zaman sebelum demokrasi. Nah, hal seperti ini juga harus dipikirkan walau sekadar istilah,” katanya dalam “Dialog Perpajakan” di Surabaya, Kamis malam, 20 Agustus 2015.

Dia menambahkan, penyebutan istilah tersebut akan masuk dalam pembahasan revisi di DPR pada tahun ini. Dengan pengubahan istilah itu diharapkan akan ada imbal balik atau kontraprestasi.

Pembayar pajak akan mendapatkan pelayanan yang baik dan bisa menuntut negara bila terjadi penyelewengan pajak atau tidak mendapat pelayanan yang bagus. “Tetapi bukan berarti dengan kontraprestasi akan terjadi diskriminasi terhadap yang bayarnya lebih besar,” ujarnya.

Selain untuk menghargai hak pembayar pajak, rencana mengubah istilah tersebut juga merupakan upaya untuk menggenjot tingkat kepatuhan wajib pajak yang tergolong masih rendah, sehingga berdampak pada target penerimaan pajak.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/08/22/090694094/wajib-pajak-berubah-istilah-jadi-tax-payer

Continue Reading

Revisi aturan JHT mulai berlaku 1 September

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang akan mulai berlaku pada 1 September 2015.

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (20/8). Revisi aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

“Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh,” kata Hanif.

Dalam aturan-aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo. JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.

Revisi tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi pekerja yang menginginkan agar jika mereka mengalami PHK dapat mencairkan JHT yang tidak bisa dilakukan dalam aturan sebelumnya. Sedangkan dalam revisi tersebut, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

“Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata Hanif.

Selain itu, PP 60 Tahun 2015 juga menjelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja.

“Adapun bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua,” kata Hanif.

Peraturan baru mengenai tata cara pencairan JHT itu menyebutkan persyaratan bagi peserta yang akan mengambil manfaat JHT adalah apabila Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan,” kata Hanif.

Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus dengan melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Untuk pekerja yang di-PHK, persyaratan yang dibutuhkan adalah kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

Sedangkan bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.

Pencairan manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta apabila mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat tetap selama-lamanya dan meninggal dunia.

Selain itu, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.

“Jadi pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama Pekerja aktif bekerja. Dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang diperuntukkan guna kepemilikan rumah. Atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain,” kata Hanif.

Sumber: http://m.kontan.co.id/news/revisi-aturan-jht-mulai-berlaku-1-september

Continue Reading