Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Category: Artikel Pajak

Jusuf Kalla Akui Target Pajak 2016 Berat

Pemerintah telah menetapkan target pajak pada tahun 2016, sebesar Rp 1.565,8 triliun.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan target pajak pada tahun ini, yang hanya mencapai sekitar Rp 1.300 triliun.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengakui bahwa untuk memenuhi target tersebut bukanlah suatu perkara mudah.

Pemerintah terutama Kementerian Keuangan, harus bekerja keras agar tahun 2016 mendatang target pajak bisa terpenuhi.

“Ya memang harus ada usaha keras,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2015).

Untuk memenuhi target tersebut, salah satu strategi yang telah disiapkan adalah revaluasi aset. Dengan melakukan revaluasi, para pengusaha bisa menghitung ulang nilai aset-asetnya, dan pemerintah akan memberikan insentif pemotongan pajak. Selain itu pengusaha juga bisa memperbaiki laporan keuangannya dengan cara itu.

Melalui kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pemerintah juga berharap target penerimaan pajak 2016 dapat terpenuhi. Dengan pengampunan tersebut, diharapkan kesadaran pengusaha membayar pajak bisa terdongkrak, atau bahkan mereka mau memindahkan aset-asetnya ke dalam negri.

“Tax amnesty (hanya berlaku) cuma sekali saja, selanjutnya akan meningkatkan volume perdagangan,” jelasnya.

Namun demikian undang-undang yang membahas soal pengampunan pajak, belum dibicarakan di DPR. Jusuf Kalla berharap rapat terkait penyusunan undang-undang pengampunan pajak, dapat segera dibahas di DPR.

Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/11/05/jusuf-kalla-akui-target-pajak-2016-berat

Continue Reading

Tinggal dua bulan, Pajak kejar Rp 300 triliun

Pemerintah berupaya mengejar penerimaan pajak sebesar Rp 300 triliun dalam dua bulan terkhir di tahun ini. Target penerimaan tersebut untuk mengamankan shortfall pajak tahun ini agar tidak melebihi angka Rp 160 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, penerimaan pajak Rp 300 triliun tersebut akan bersumber dari penerimaan normal pada November sebesar Rp 80 triliun. Semetara penerimaan pada bulan Desember lebih tinggi yaitu bisa mencapai Rp 100 triliun, mengingat pola pembayaran pajak yang menumpuk di akhir tahun.

“Selebihnya Rp 120 triliun dari reinventing policy secara sukarela. Mereka berjanji membayar di akhir tahun,” kata Sigit, Kamis (5/11).

Jika shortfall pajak mencapai Rp 160 triliun, artinya relaisasi penerimaan pajak tahun ini hanya mencapai 87,6% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 Rp 1.294,3 triliun.

Sigit juga telah mengatakan, jika realisasi penerimaan pajak tahun ini hanya sebesar 87,6% dari target (tanpa memperhitungkan shortfall penerimaan bea dan cukai dan penerimaan negara bukan pajak), maka akan ada defisit anggaran sebesar 2,51%.

“Tapi kami berupaya shortfall pajak tidak akan melebihi Rp 160 triliun,” tambah Sigit.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/dua-bulan-lagi-pajak-kejar-rp-300-triliun

Continue Reading

Pemerintah luruskan simpang siur realisasi pajak

Kementerian di bidang perekonomian akan memberikan laporan secara khusus mengenai penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak.

Laporan khusus ini diberikan berkaitan dengan target penerimaan pajak tahun 2015 ini yang kemungkinan besar tidak tercapai.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, laporan khusus ini diberikan untuk memberikan gambaran yang jelas bagi presiden dan masyarakat mengenai kondisi penerimaan pajak dalam negeri.

“Supaya pasar tidak tanya terus karena sampai saat ini informasinya tidak jelas,” kata Darmin Kamis (5/11).

Penerimaan pajak pada tahun 2015 ini kemungkinan besar tidak akan tercapai.

Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kemungkinan besar pada tahun 2015 ini akan terjadi pelebaran shortfall atau selisih target dengan capaian penerimaan pajak dari Rp 120 triliun menjadi Rp 130 trililiun sampai Rp 140 triliun.

Darmin mengatakan, shortfall penerimaan pajak tersebut terjadi akibat faktor perlambatan ekonomi global yang berimbas kepada perekonomian nasional.

Untuk menyiasati permasalahan tersebut, Darmin mengatalan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menyiapkan cara agar nantinya kekurangan penerimaan pajak tersebut tidak mengganggu target pemerintah.

“Menkeu sudah siapkan cara bagaimana atasi kebutuhan cash maupun menutupi defisitnya,” katanya.

Sayang, Darmin tidak merinci cara yang akan diambil tersebut

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-luruskan-simpang-siur-realisasi-pajak

Continue Reading

Ingin Dapat Pengampunan Pajak? Ini Caranya

Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty menjadi pilihan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.350 di tahun depan.

Diperkirakan sebanyak Rp 2.000 triliun uang orang Indonesia yang selama ini parkir di luar negeri akan kembali ke tanah air dan mampu menambah penerimaan pajak sebesar Rp 60 triliun.

Tax amnesty dalam asumsi pemerintah adalah penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu, demi peningkatan kepatuhan di masa yang akan datang. Namun wajib pajak (WP) tersebut harus membayar sejumlah tebusan dengan besaran tertentu, yang akan masuk dalam penerimaan pajak penghasilan orang pribadi.

Lalu bagaimana mekanismenya?

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito menjelaskan periode pemberlakuan tax amnesty selama setahun. Rencananya dari Desember 2015 hingga Desember 2016. Tergantung dari penyelesaian Undang-undang tentang tax amnesty yang akan diajukan pemerintah ke DPR.

“Jadi hitungan kita setahun,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Wajib Pajak bisa meletakkan dananya melalui perbankan. Selanjutnya bisa diletakkan dalam bentuk obligasi atau yang lainnya, minimal dalam kurun waktu setahun. Sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

“Nanti kita akan coba tahan melalui pembelian obligasi. Jadi bisa ngendap dulu. Minimal setahun. Karena uang itu harus jadi penggerak ekonomi. Bukan di-declare saja, bukan pajak saja. Kalau nggak ngendap disini ngapain,” papar Sigit.

Saat dananya masuk, maka akan dikenakan tebusan yang dihitung sebagai penerimaan pajak pribadi dari Wajib Pajak tersebut. Untuk Wajib Pajak yang memasukkan dananya pada Desember 2015 dikenakan tarif tebusan 3%, enam bulan berikutnya 4% dan enam bulan selanjutnya 6%.

“Bayar tebusan. Dan datanya masuk ke kita. Berikutnya kalau masuk kan basis datanya melebar,” imbuhnya.

Sigit menambahkan, potensi Rp 2.000 triliun bersumber dari berbagai hasil riset dan pembicaraan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Keseluruhan dana itu memang sekarang berada di Singapura.

“Kan sudah ada laporan, dari Apindo juga sudah ngomong. Apindo yang punya duit, kan mereka-mereka juga. Adalah di situ katanya kami sekitar Rp 3.000 triliun. Termasuk orang di luar pengusaha juga, seperti pegawai negeri segala macam menurut Apindo,” kata Sigit.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/11/04/213803/3062386/4/ingin-dapat-pengampunan-pajak-ini-caranya

Continue Reading

Dirjen Pajak: Tax Amnesty Tak Hapus Sanksi Pidana

Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito memastikan ruang lingkup tax amnesty hanyalah penghapusan tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi, dan atau pidana pajak atas ketidakpatuhan yang telah dilakukan oleh wajib pajak di masa lalu. Artinya, tidak termasuk penghapusan sanksi pidana umum atau sebagainya.

“Ini hanya pajak saja. Pidana lainnya nggak. Karena kami gak punya kewenangan kesana,” kata Sigit di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2015)

Sigit menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty ini berbeda dengan materi Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional yang menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Fokus dari tax amnesty hanyalah memasukkan dana orang Indonesia yang di luar negeri dan pembayaran tebusan.

“Kebijakan tax amnesty‎ berbeda dengan yang ditawarkan oleh DPR. Kita betul-betul hanya merepratriasi dana dari luar negeri,” paparnya.

Data Wajib Pajak (WP) yang masuk nantinya hanya akan menjadi milik Direktorat Jenderal Pajak. Institusi lain tidak diperbolehkan mendapatkan dan menggunakan data tersebut sebagai bahan penyidikan.

“Data itu akan kami keep secret, tidak dapat digunakan sebagai pembuktian untuk pidana lainnya,” terang Sigit.

Sigit menyatakan tidak akan menggunakan RUU Pengampunan Nasional. Ia mengaku telah menyiapkan RUU tersendiri terkait tax amnesty. Rancangan aturan tersebut akan disampaikan setelah masa reses DPR. Ditargetkan prosesnya bisa selesai pada akhir tahun. Sehingga bisa langsung diimplementasikan pada awal tahun depan.

“Jadi kita akan mengajukan sendiri. Saya sudah siapin, nanti mereka selesai reses, kita akan mengajukan. Mudah-mudahnya tahun ini jadi, tahun depan jalan,” pungkasnya.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/11/04/211731/3062383/4/dirjen-pajak-tax-amnesty-tak-hapus-sanksi-pidana

Continue Reading

Realisasi Pajak di Bawah Target, Pemerintah Deg-degan

Pemerintah mulai khawatirkan arus kas atau cashflow keuangan negara setelah mengetahui realisasi pajak yang di bawah target. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 mencatat target Rp 1.295 triliun, sedangkan realisasinya diperkirakan hanya 85%.

Artinya ada kekurangan sampai dengan Rp 195 triliun dalam penerimaan pajak. Dengan belanja pemerintah yang melonjak di kuartal IV-2015, tentu akan sangat mempengaruhi arus kas alias cashflow.

“Bahwa kita hanya akan tercapai, hitung-hitungan apesnya 85%,” kata Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Posisi ini membuat Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Bambang Brodjonegoro was-was. Setiap dua minggu sekali digelar pertemuan untuk memastikan arus kas dapat berjalan normal.

“Setiap 2 minggu Pak Menteri mengadakan rapat ALM (asset liabilities management) untuk melihat cashflow. Jadi bukan melihat lagi penerimaan atau pengeluaran, sudah cashflow yang dilihat,” jelasnya.

Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) oleh pemerintah sudah hampir mencapai batas 100% untuk asumsi defisit anggaran 2,23%. Diperkirakan asumsi akan melebar ke posisi 2,6%. Maka dari itu pemerintah akan menerbitkan SBN tambahan sebesar US$ 5 miliar.

“Jangan sampai Desember itu kita kalang kabut, tidak disiapkan. Kalau tidak tercapai kan sulit untuk mencari uang dalam waktu dekat,” kata Sigit.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/11/04/203210/3062364/4/realisasi-pajak-di-bawah-target-pemerintah-deg-degan

Continue Reading

Panggil Dirjen Pajak ke Istana, Jokowi Khawatir Soal Penerimaan Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi), memanggil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Sigit Priadi Pramudito ke Istana Negara. Jokowi ingin mengetahui posisi terakhir penerimaan pajak dan proyeksi realisasi hingga akhir tahun.

Pertemuan berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB. Menkeu sudah berada di Kantor Presiden lebih dulu, karena baru saja selesai mengikuti rapat kabinet terbatas tentang subsidi listrik. Kemudian menyusul kedatangan dari Dirjen Pajak.

Dalam pertemuan singkat tersebut, Jokowi menanyakan perihal data penerimaan pajak terakhir. Diketahui per 29 Oktober, penerimaan baru mencapai Rp 758 triliun atau sekitar 58,6% dari target dalam APBN Perubahan 2015, yang sebesar Rp 1.295 triliun.

“Biasa, evaluasi pajak,” kata Bambang, singkat dan langsung masuk ke dalam mobil, Rabu (4/11/2015).

Dirjen Pajak yang ditemui pada kesempatan yang sama mengakui, pertemuan ini rutin dilakukan. Beberapa waktu lalu, Sigit juga dipanggil dengan perihal yang sama.‎ Namun, kondisi sekarang agak berbeda karena hanya tersisa dua bulan mengejar target.

“Ya beliau khawatir sekali,” ujar Sigit.

Penerimaan pajak dibutuhkan untuk mengejar pembelanjaan pemerintah yang meningkat drastis pada akhir tahun. Sebab dari sisi pembiayaan juga sudah hampir melewati pagu dengan asumsi proyeksi defisit anggaran 2,23%.

“Ya harus kejar pembelanjaan, tapi memang tren begitu‎, November-Desember itu pasti tinggi,” sebutnya.

Sigit meyakinkan, penerimaan pajak secara total bisa mencapai 85% dari target APBN-P 2015. Biasanya juga akan meningkat seiring dengan penyetoran dari daerah dan pembayaran oleh wajib pajak (WP).

“Memang kebiasannya begitu. Karena ada pajak yang harus dibayarkan melalui daerah itu bendaharawan itu menyetornya baru Desember. Juga WP sama, ngapain bayar di depan, mending bayar terakhir saja,” paparnya.

“Saya memberi angka ke Pak Presiden dan Pak Menteri itu, untuk jaga-jaga mitigasi bahwa kita hanya akan tercapai hitungan apesnya 85%. Itu harus dimitigasi. Itu nilainya sekitar Rp 160 rriliun,” tukas Sigit.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/11/04/201633/3062353/4/panggil-dirjen-pajak-ke-istana-jokowi-khawatir-soal-penerimaan-negara

Continue Reading

Kejar Target Pajak, Pemerintah Janji Tak Ganggu Iklim Usaha

Pemerintah berkomitmen untuk tidak akan mengganggu iklim usaha dan daya beli masyarakat dalam menetapkan target pajak yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, untuk mencapai target pajak, pemerintah akan melakukan optimalisasi dengan fokus pemeriksaan, pemanfaatan teknologi informatika dan penegakan hukum. Langkah tersebut dipercaya tidak akan menggangu iklim usaha dan daya beli masyarakat.

“Kami optimalisasi pajak tanpa mengganggu dunia usaha dan daya beli masyarakat,” kata Bambang, dalam konferensi pers APBN 2016, di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/10/2015).

Menurut Bambang, dalam APBN 2016 target penerimaan negara dari pajak mencapai Rp 1.546,7 triliun, turun Rp 19,1 triliun dari Rancangan APBN 2016‎ yang tercatat Rp 1.565,8 triliun. “Penurunan penerimaan pajak dalam APBN 2016 disebabkan perubahan asumsi dasar ekonomi makro 2016,” ‎tuturnya.

Bambang mengungkapkan, penuruan target pajak tersebut paling besar terjadi pada pajak sektor minyak dan gas (migas) yang tercatat Rp 7 triliun dari Rp 48,5 triliun dalam RAPBN 2016 menjadi Rp 41,4 triliun dalam APBN 2016. “PPH Migas turun Rp 7 triliun dibanding dalam nota keuangan,” jelas Bambang.

Bambang menambahkan, pajak yang berasal dari sektor non migas juga mengalami penurunan, sebesar Rp 1,3 triliun, dari Rp 1.320 triliun menjadi Rp 1.318,7 triliun. “Sedangkan penerimaan negara yang berasal dari kepabeanan dan Cukai mencapai Rp 186,5 triliun,” jelas Bambang.

Sedangkan untuk tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tengah berjuang membahas kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Langkah tersebut dilakukan agar bisa mengejar target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.350 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Dari upaya ekstra ini, ada potensi uang masuk sebagai penerimaan pajak sebesar Rp 60 triliun.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito menyebut, pertumbuhan alamiah penerimaan pajak ditaksir sanggup terkumpul sekira Rp 1.280 triliun ‎dari proyeksi di RAPBN tahun depan sekitar Rp 1.350 triliun. Sementara sisanya berasal dari upaya ekstra yang diharapkan mengantongi lebih dari Rp 70 triliun.

“Target tahun depan sudah memasukkan skema tax amnesty berjalan. Tax amnesty harus jalan di tahun depan. Kalau DPR tidak mau inisiatif, kami yang inisiatif,” tegas Sigit.

Dirinya memperkirakan, potensi penerimaan pajak dari skema tax amnesty yang berjalan tahun depan dengan tarif tebusan 4 persen di semester I 2016 dan semester II sebesar 6 persen‎, mencapai Rp 60 triliun.

“Dari dana yang terparkir di luar negeri dan bisa masuk ke Indonesia, potensinya Rp 2.000 triliun. Jika dikenakan pajak 3 persen yang berasal dari tarif tebusan tax amnesty November-Desember 2015, maka bisa terkumpul Rp 60 triliun,” terangnya.

Sementara dari fasilitas pajak, berupa revaluasi aset atau penilaian kembali aset tanah dan bangunan perusahaan, Sigit mengaku, Ditjen Pajak dapat menghimpun tambahan pendapatan negara ‎sebesar Rp 10 triliun. Revaluasi bukan hanya dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja, tapi juga perusahaan swasta lain.

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2356574/kejar-target-pajak-pemerintah-janji-tak-ganggu-iklim-usaha

Continue Reading

Pemerintah Berharap Banyak dari Pengampunan Pajak

Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro kembali menegaskan pentingnya kebijakan berupa pengampunan pidana pajak (tax amnesty) sebagai penggenjot penerimaan negara dari sektor pajak.

Bambang mengatakan, tax amnesty mampu membuat ruang fiskal yang dimiliki pemerintah menjadi lebih baik. Pasalnya penerimaan dari tax amnesty akan bertambah tahun ini dan diprediksi mampu mengatasi melesetnya penerimaan (shortfall).

Tax amnesty itu bisa beri ruang fiskal yang lumayan, baik dari penerimaan yang sifatnya langsung maupun basis pajak yang membesar,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Selasa (3/11).

Menurut Bambang dengan pemberian pengampunan kepada pengemplang pajak, maka negara bisa mengetahui jumlah dana milik wajib pajak yang selama ini disimpan di luar negeri. Jumlah tersebut bisa dijadikan potensi sebagai basis pajak.

“Kalau semua orang sudah sampaikan amnesty-nya, akan kelihatan sebenarnya basis pajak kita berapa. Itu otomatis akan tingkatkan penerimaan pajak ke depan,” lanjutnya.

Bambang menjelaskan tax amnesty juga bersifat one time revenue atau negara bisa mendapat penerimaan dengan hanya menerapkan suatu kebijakan satu kali dalam kurun waktu yang lama. Wajarnya menurut Bambang, tax amnesty diberlakukan sekali dalam kurun waktu yang panjang, seperti 10 hingga 20 tahun sekali.

Oleh sebab itu menurutnya kebijakan tax amnesty tahun ini harus berhasil, karena tahun depan tidak diterapkan lagi.

“Tapi kuncinya memang amnesty-nya harus ada Undang-Undangnya dulu dan harus berhasil programnya. Ini nggak bisa kalau tahun ini gagal, terus kita coba tahun depan. Gak bisa,” katanya.

Sebelumnya Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan saat ini RUU Tax Amnesty tengah dirampungkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sigit optimistis payung hukum tax amnesty berupa undang-undang akan selesai dibahas dan disahkan DPR pada November 2015. Dengan demikian diharapkan Sigit kebijakan tersebut bisa langsung diimplementasikan pada penghujung tahun ini.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151104092403-78-89339/pemerintah-berharap-banyak-dari-pengampunan-pajak/

Continue Reading

Menkeu pastikan “tax amnesty” diberlakukan 2016

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan upaya pengampunan pajak (tax amensty), yang dilakukan pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak, paling cepat terjadi pada 2016.

“Pengampunan tampaknya harus dipercepat. Karena pada 2017, automatic exchange of information sudah harus berlangsung,” kata Menkeu saat jumpa pers sosialisasi APBN 2016 di Jakarta, Selasa (3/11).

Menkeu mengatakan, segala upaya untuk menyiapkan prosedur tax amnesty sudah dilakukan pemerintah. Ini termasuk kemungkinan mempercepat pengajuan APBN-P 2016 pada triwulan I tahun depan serta menyediakan perangkat hukumnya.

“Kami akan membuat APBN-P lebih cepat. Memang ada kaitannya dengan tax amnesty karena itu bisa memberikan ruang fiskal yang lumayan, baik dari penerimaan langsung maupun basis pajak yang membesar,” ujarnya.

Menkeu mengakui kebijakan ini dilakukan pemerintah sebagai antisipasi “seretnya” penerimaan pajak dalam sepuluh tahun terakhir, kecuali pada 2008 ketika ada pemberlakuan sunset policy, dan untuk mencari basis pajak baru.

“Kalau semua sudah menyampaikan amnestinya maka akan kelihatan sebenarnya berapa basis pajak kita. Itu otomatis akan meningkatkan penerimaan pajak. Tapi kuncinya memang harus ada UU-nya dulu dan harus berhasil programnya,” kata dia.

Dengan adanya tax amnesty, Menkeu memastikan upaya penegakan hukum maupun pengampunan dari sektor pajak akan berjalan beriringan mulai 2016 yaitu untuk mencapai target perpajakan yang telah ditetapkan dalam APBN.

“Kalau ada tax amnesty tidak semua masuk ke program pengampunan. Kita juga mengupayakan terus adanya penegakkan hukum, namun tidak sampai menganggu iklim usaha seperti yang dikhawatirkan,” tuturnya.

Sementara, target penerimaan perpajakan dalam APBN 2016 ditetapkan sebesar Rp1.546,7 triliun atau lebih tinggi dari target penerimaan perpajakan APBN-P 2015 yang diproyeksikan mencapai Rp1.489,3 triliun.

Pemerintah akan melakukan berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi lainnya, selain tax amnesty agar penerimaan perpajakan tersebut bisa tercapai dan skema pembiayaan APBN melalui utang bisa dikurangi.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/menkeu-pastikan-tax-amnesty-diberlakukan-2016

Continue Reading