Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Category: Artikel Pajak

Di Depan DPR, Menkeu Jelaskan Pentingnya Pengampunan Pajak

Pemerintah memang sudah merencanakan untuk‎ mengeluarkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, hingga sekarang pemerintah masih mencari waktu yang tepat untuk merealisasikannya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, kebijakan tax amnesty bukanlah jalan akhir bagi pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak. Melainkan upaya untuk menarik dana milik orang Indonesia yang berada di luar negeri.

‎”Tax amnesty bukan exit policy, karena pada 2017 ada kewajiban seluruh di dunia untuk lakukan keterbukaan pertukaran informasi,” terang Bambang dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Dalam kewajiban tersebut, data semua wajib pajak akan terbuka, dan otoritas manapun termasuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)‎ bisa mendeteksi dana tersebut beserta pemiliknya. Bila dana tersebut tidak ditarik sebelum 2017, maka akan menjadi milik negara lain.

“Nantinya data wajib pajak di dunia akan terbuka dan bisa diakses oleh otoritas di manapun. Maka itu sebelum 2017 perlu ada tax amnesty. Kalau tidak uang mereka akan menjadi bagian penerimaan negara lain,” paparnya.

Oleh karena itu, ‎Bambang menegaskan bahwa kebijakan tax amnesty harus dilakukan. Di samping juga dana tersebut nantinya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

‎”Ini disiapkan‎ tentunya akan dampak positif untuk perekonomian,” pungkasnya.

Hal ini tidak sejalan dengan yang disampaikan oleh Anggota Banggar Ecky Awal Muharam. Ecky menilai, ketika data wajib pajak terbuka, harusnya akan lebih mudah bagi pemerintah untuk menarik dana tersebut.

“‎Kita akan menjadi tahu siapa saja yang menyimpan uang hasil fraud di seluruh bank-bank di dunia ini. Bisa dibayangkan ketika peluang dibuka, si A simpan di Singapura dan Swiss, itu dari fraud, korupsi, BLBI. Maka tidak serta merta akan di bank di sana. Ketika terbukti maka itu harus ditarik ke Indonesia,” paparnya pada kesempatan yang sama.

Sumber: http://m.detik.com/finance/read/2015/10/29/220928/3057327/4/di-depan-dpr-menkeu-jelaskan-pentingnya-pengampunan-pajak

Continue Reading

Pemerintah Didesak Keluarkan Aturan Taat Pajak

Pemerintah ‎didesak mengeluarkan program untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar kewajibannya sehingga target pajak dapat tercapai.

Peneliti Lembaga Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuch mengatakan, meski perekonomian Indonesia sedang bergejolak pembayaran pajak merupakan sebuah kewajiban, dan pendapatan negara dari pajak bisa ditingkatkan.

“Belajar yang sudah-sudah maka kita desak pemerintah untuk benar-benar punya satu program yang konkret agar penerimaan negara meningkat drast‎is meskipun ekonomi turun kalau konsisten kita capai target penerimaan,” kata Maftuch dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Menurutnya, jika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, target tax ratio 16 persen dari ‎Produk Domestik Bruto (PDB) dapat tercapai pada 2019.

“Kalau 2019 ditargetkan tax ratio 16 persen mudah dicapai kalau eksistensifikasi dilakukan optimal,” ungkap Maftuch.

Maftuch mengungkapkan, potensi wajib pajak saat ini mencapai 60 juta namun yang terbukti menjadi wajib pajak hanya 28 juta. Sedangkan berdasarkan temuan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) dari 18 ribu perusahaan ada 4.000 yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal, jika wajib pajak tersebut patu, akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

“‎Ini mence‎ngangkan sekali berarti tidak pernah bayar pajak, yang punya NPWP saja melakukan penghindaran dan pengelakan. Kalau serius wajib pajak didorong untuk patuh melakukan pelaporan tahun sehingga ada peningkatan siginifikan,” pungkasnya.

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2351675/pemerintah-didesak-keluarkan-aturan-taat-pajak

Continue Reading

Tunggak Pajak, Bos Perusahaan Disandera di Lapas Cikarang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepolisian kembali menyandera seorang penanggung pajak, berinisial FR pada Senin 26 Oktober 2015.

Berdasarkan keterangan tertulis Ditjen Pajak, Rabu (28/10/2015), saat ini FR dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pasir Tanjung Cikarang Bekasi. FR adalah Direktur Utama PT DBL. Sebelumnya dua orang dari PT DBL juga ikut disandera, sehingga total menjadi tiga orang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua orang penanggung pajak inisial IKS dan MS telah disandera di tempat yang sama pada 5 Agustus 2015, terkait dengan tunggakan pajak PT DBL sebesar Rp 27 miliar.

Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.

Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Ditjen Pajak mengimbau bagi wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka sanksi bunga penagihan sesuai Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan.

Sumber: http://finance.detik.com/read/2015/10/28/162432/3055797/4/tunggak-pajak-bos-perusahaan-disandera-di-lapas-cikarang

Continue Reading

Yusril Sebut Penerimaan Pajak 2016 Mustahil Tercapai

Target pendapatan negara dalam Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp 1.848 triliun, dinilai mustahil dapat tercapai. Apalagi dari total tersebut, pendapatan sektor perpajakan dalam negeri ditarget mampu menyumbang Rp 1.524 triliun, sementara sektor pendapatan pajak perdagangan internasional hanya Rp 41 triliun dan target penerimaan bukan pajak Rp 280 triliun.

“Target angka-angka penerimaan sektor perpajakan dalam negeri tersebut sangat tidak realistis, jika tidak ada instrumen yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat,”ujar Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyoroti satu tahun Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Senin (26/10).

Karena itu, PBB kata Yusril, menilai pemerintah perlu menghitung ulang dan menetapkan kembali asumsi dasar makro ekonomi, sektor penerimaan dan pengeluaran untuk penetapan RAPBN 2016, dengan lebih realistis, cermat, jujur dan kehati-hatian. Sebab kalau asumsi dasar penetapannya tidak realistis, maka sesungguhnya RAPBN 2016 tidak memberi harapan pada perbaikan ekonomi negara.

Target penerimaan dinilai semakin tidak realistis, apalagi pemerintah juga dinilai terjebak pada pembangunan proyek ambisius yang berlebihan dan terkesan sekadar ‘bagi-bagi’ proyek. Hal tersebut kata Yusril, semakin memerburuk stigma lemahnya kinerja pemerintahan Jokowi-JK.

Contohnya proyek listrik 35 ribu MW. Kalau tetap dilaksanakan sampai 2019, maka akan ada kapasitas 21 ribu Mw. Sementara dalam kesepakatan pembelian dengan swasta, PLN harus membayar 72 persen, dipakai atau tidak dipakai. Hal ini menurut Yusril, akan membuat PLN mengalami kesulitan membayar excess power sebesar USD 10,763 miliar. Anehnya pemerintah bersikeras tetap melanjutkan proyek tersebut, meski diakui akan merugikan PLN.

Belum lagi proyek kereta api “super cepat” Jakarta-Bandung, menurut Yusril sama sekali tidak ada urgensinya dengan kesulitan ekonomi yang sesungguhnya sedang dihadapi Indonesia.

“Proyek ini sesungguhnya akan menambah beban utang baru pada BUMN yang terlibat dalam proyek ini. Karena biaya pembangunan kereta cepat sebesar Rp 78 triliun itu bukan berasal dari pengalihan subsidi BBM seperti yang sering diungkapkan pemerintah. Melainkan setoran equity 25 persen konsorsium empat BUMN senilai hampir Rp 19 triliun. Sementara sisanya 75 persen berasal dari pinjaman dari Tiongkok kepada empat BUMN tersebut yang harus dilunasi selama 60 tahun,”ujar Yusril.

Sumber: http://fajar.co.id/nasional/2015/10/26/yusril-sebut-penerimaan-pajak-2016-mustahil-tercapai.html?halaman=1

Continue Reading

Pungutan Pajak Jalan Tol 10% Tunggu Sidang Kabinet

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan keukeuh menerapkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai/PPN jalan tol 10 persen pada tahun depan.

Namun keputusan implementasi kebijakan ini harus menunggu pembahasan dalam Sidang Kabinet bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono menyampaikan hal itu usai menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN.

“Itu (PPN jalan tol) belum dibahas di Sidang Kabinet lagi. Jadi tergantung nanti hasil di Sidang Kabinet, saya pelaksananya. Jika memang diputuskan, ya kita jalankan,” ujar Basuki.

Dia mengatakan, Kementerian PUPR akan membawa rencana pengenaan PPN jalan tol 10 persen ini dalam pembahasan di Sidang Kabinet berikutnya bersama Presiden Jokowi. “Saya kira kalau ada Sidang Kabinet lagi saya akan bicarakan,” tegas Basuki.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama sebelumnya mengungkapkan, pengenaan PPN 10 persen jalan tol seharusnya bisa terlaksana pada tahun ini, tepatnya 1 April 2015.

Satu bulan sebelum diberlakukan, pemerintah membatalkannya meski sudah keluar Perdirjen No. PER-10/PJ/2015 tentang tata cara pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa jalan tol.

“PPN jalan tol semestinya dikenakan tahun ini. Hanya saja permasalahannya, karena pajak ini cuma dikenakan untuk golongan I, harus ada Peraturan Pemerintah (PP), karena ada pengecualian untuk golongan II, III dan IV supaya tidak membebani jalur distribusi barang,” jelas dia.

Revisi PP tersebut, kata Mekar, bukan saja menjadi persoalan Ditjen Pajak, tapi juga pihak terkait lain. Konsep Ditjen Pajak terhadap kebijakan ini, menurut Mekar, sudah sampai kepada Menteri Hukum dan HAM, setelah itu pertemuan antar kementerian/lembaga, baru PP bisa terbit.

Dia menyatakan, Ditjen Pajak akan mulai memberlakukan pungutan PPN jalan tol 10 persen tahun depan mengingat hambatan yang ada hanya revisi aturan saja.”Mestinya bisa (tahun ini berlaku), karena cuma itu kendalanya. Tarif PPN jalan tol tetap dipungut PPN 10 persen untuk golongan I atau kendaraan pribadi,” ujar Mekar.

Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2350427/pungutan-pajak-jalan-tol-10-tunggu-sidang-kabinet

Continue Reading

Pada UU baru, notaris akan dikenakan PPh final

Direktorat Jenderal Pajak akan mengatur perluasan objek pajak dalam revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Objek pajak yang dimaksud temasuk wajib pajak yang menjadi target yang mendapatkan potongan pajak dan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan inventarisasi dari berbagai pihak mengenai poin-poin yang kan diatur. Adapun, salah satu poin utama yang menjadi target amandemen adalah terkait perluasan objek pajak.

“Ada tata cara baru, yang tadinya tidak final jadi final, yang tadinya tidak dipungut jadi dipungut,” ujarnya belum lama ini.

Namun, ia belum berkenan membeberkan secara detil mengenai objek pajak yang dimaksud. Pasalnya, saat ini semua aspek masih dalam pembahasan. Ia hanya bilang, “Tambahan final nanti mungkin (profesi) notaris, pajak (PPh) nya jadi final, tapi ini masih dikaji” imbuh Sigit.

Poin lain adalah adanya spesifikasi objek pajak yang akan diatur. Tidak dijelaskan dengan gamblang mengenai hal ini. Tetapi, sebelumnya, pejabat Ditjen Pajak bilang, pelaku usaha di bidang e-commerce akan diatur lebih lanjut dalam revisi UU PPh anyar nanti.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas kegiatan bisnis yang mulai subur sejak beberapa tahun belakangan ini. Sejatinya, menurut Sigit, revisi ini bertujuan untuk mempermudah penghitungan pajak dan mencegah terjadinya kebocoran. Selanjutnya, mengenai revisi tarif, pihaknya belum memutuskan berapa besar pemangkasan yang akan dilakukan.

Seperti diketahui, beredar wacana, pemerintah akan memotong tarif PPh dari 25% menjadi 18%. Belakangan, Sigit bilang, ia akan melihat peningkatan basis pajak yang terjadi. Maka dari itu, terbitnya beleid anyar PPh ini baru akan dilakukan setelah kebjiakan pengampunan pajak (tax amnesty) resmi berlaku.

“Begitu pengusaha sudah pada lapor harta-hartanya, bayar tebusan, SPT bertambah, oke saya mau turunin tarif,” tutur Sigit.

Kalau tidak, hal itu bisa berimbas pada merosotnya penerimaan pajak. Pemerintah menargetkan, revisi sudah rampung akhir 2015 dan sudah masuk pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) awal 2016 mendatang.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pada-uu-baru-notaris-akan-dikenakan-pph-final

Continue Reading

Ditjen Pajak Andalkan Revaluasi Aset BUMN

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berharap rencana revaluasi aset badan usaha milik negara (BUMN) bisa direalisasikan secepatnya. Revaluasi aset akan sangat membantu kinerja penerimaan pajak pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, pemotongan tarif pajak revaluasi aset memang menjadi salah satu upaya DJP menggenjot penerimaan pajak. “Tujuannya memang untuk mendorong penerimaan pada tahun ini dan tahun depan,” kata Mekar kepada Republika, Senin (26/10).

Meski begitu, Ditjen Pajak belum menghitung secara pasti berapa besar potensi penerimaan dari revaluasi aset. DJP tidak bisa menghitung potensi karena tidak tahu berapa nilai aset BUMN setelah revaluasi. Selain itu, belum diketahui juga berapa banyak BUMN yang mengajukan revaluasi pada tahun ini. “Tapi kami yakin penerimaan dari revaluasi aset akan besar,” ujar Mekar.

Revaluasi aset memang bisa menambah penerimaan negara yang saat ini masih jauh dari target. Maklum, kalau satu BUMN saja memiliki aset senilai Rp 10 triliun, maka tambahan penerimaan pajak yang bisa didapat dengan tarif tiga persen adalah Rp 300 miliar.

BUMN selama ini keberatan melakukan revaluasi aset dikenakan pajak cukup tinggi, yakni 10 persen. Karena itulah, melalui paket kebijakan tahap V, pemerintah memberikan diskon pajak.

Dijelaskan Mekar, apabila ada BUMN yang mengajukan revaluasi pada tahun ini hanya dikenakan tarif tiga persen. Kemudian secara berjenjang naik menjadi empat persen pada semester I 2016 dan enam persen pada semester dua 2016. “Kalau diajukan pada 2017, tarifnya akan kembali normal menjadi 10 persen,” ucap Mekar.

Penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2015 memang masih jauh dari target. Berdasarkan laporan DJP, penerimaan pajak baru mencapai Rp 598,270 triliun atau 46,22 persen dari target Rp 1.294,2 triliun. Angka tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan pada periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 604,7 triliun.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/15/10/26/nwtfll383-ditjen-pajak-andalkan-revaluasi-aset-bumn

Continue Reading

Pencairan Polis Asuransi Jiwa Tidak Dikenakan Pajak Final

Kabar gembira bagi nasabah asuransi.

Sejak 24 Juli 2015 lalu, para penerima manfaat yang mencairkan polis asuransinya tak lagi dipotong pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen.

Sebelumnya, manfaat polis asuransi yang dicairkan sebelum tiga tahun terkena PPh final 15 persen.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Nomor 56/PJ/2015 menyatakan, selisih lebih antara manfaat tabungan yang diterima dengan premi yang dibayarkan tidak termasuk yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 131 tahun 2000.

PPh final hanya dikenakan atas bunga deposito atau tabungan yang ditempatkan di bank dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang dibayarkan oleh Bank Indonesia.

“Sudah tidak lagi kami potong 15 persen,” tandas Togar Pasaribu, Pjs. Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jumat (23/10/2015).

Meski begitu, surat edaran ini masih membuat perusahaan asuransi kebingungan.

Sebab, belum ada kejelasan apakah pembebasan pajak ini berlaku untuk nasabah eksisting yang sudah menarik dana atau pemegang polis baru.

Hal lain yang masih belum jelas adalah produk asuransi unitlink.

Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya meminta agar Ditjen Pajak juga membebaskan PPh final untuk pencairan produk unitlink.

Selama ini, kata Hendrisman, Ditjen Pajak menganggap unitlink termasuk produk investasi sehingga masih dikenakan pajak.

“Padahal pengembangan produk yang dikaitkan dengan investasi itu adalah produk dwiguna,” tandas Hendrisman.

Makanya, AAJI mengirimkan surat kepada Dirjen Pajak tentang kejelasan aturan main dari surat edaran tersebut.

Ketidakjelasan ini membuat perusahaan asuransi seperti PT BNI Life Insurance tidak menerapkan pembebasan pajak untuk semua produknya.

Baru produk murni proteksi yang telah dibebaskan pajaknya.

Adapun varian produk asuransi yang ranahnya abu-abu belum diberlakukan pembebasan pajak.

“Hal ini menunggu kesepakatan dengan asosiasi dan Ditjen Pajak,” kata Geger Maulana, Wakil Direktur Utama PT BNI Life Insurance.

Toh begitu, ia menyambut baik relaksasi ini.

Kata Geger, pembebasan pajak memudahkan perusahaan menjual produk asuransi. Ujung-ujungnya pendapatan premi perusahaan bisa terbang tinggi.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/10/25/121300826/Pencairan.Polis.Asuransi.Jiwa.Tidak.Dikenakan.Pajak.Final

Continue Reading

Ini Bocoran Fasilitas Penghapusan Pajak Berganda

Pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi tahap V lebih menekankan intensif fiskal dalam hal ini pajak, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Salah satu yang dikeluarkan yaitu kebijakan penghapusan pajak berganda untuk instrumen keuangan berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dari Dana Investasi Real Estate (DIRE).

Kendati Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum disahkan, namun Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memberikan bocoran soal fasilitas apa saja yang akan diperoleh dari kebijakan yang satu ini.

Pertama, untuk kepentingan Pajak Penghasilan (PPh), KIK-DIRE dianggap sebagai satu kesatuan, yang tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan yang dibentuk.

Tadinya, special purposes company (SPC) ini dianggap terpisah, sehingga keduanya dianggap sebagai subjek PPh.

“Sekarang tidak ada. Kan ada dividen yang dikelola dari SPC. Nah, itu tidak dikenakan PPh atas dividen,” kata Bambang dalam konferensi pers usai rapat FKSSK, Kamis malam (22/10/2015).

Fasilitas kedua yaitu underlying asset atau skema sejenisnya tidak dikenai PPh final pasal 4 ayat 2, Undang-undang PPh.

“Kalau kita jual tanah dan banguann kan ada PPh final kalau enggak salah 10 persen. Penjualan melalui SPC karena dianggap tidak real maka tidak kena pajak,” jelas Bambang.

Sementara fasilitas ketiga yaitu, pengembalian pendahuluan atas kelebihan PPN atas SPC.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, apabila beleidnya sudah keluar, maka demi kejelasan pelaku usaha, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyampaikan sosialisasi.

Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Komosioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kebijakan ini mampu mendorong kapasitas pasar modal.

Kebijakan penghapusan pajak ganda KIK-DIRE juga diyakini dapat mendorong perkembangan sektor properties, dan memberikan multiplayer effects.

“Potensinya besar sekali. Sekarang aset kita yang di-DIRE-kan di Singapura, data kami menunjukkan lebih dari Rp 30 triliun,” ucap Muliaman.

Dia bilang, apabila fasilitas ini dimanfaatkan, maka akan menjadi lokomotif baru bagi perkembangan keuangan di Indonesia.

“Ini jadi tantangan bagi siapapun yang ingin memanfaatkan. Bisa berkembang lebih baik dan dijual di pasar modal dengan keuntungan pelonggaran pajak,” kata Muliaman.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/10/23/111200726/Ini.Bocoran.Fasilitas.Penghapusan.Pajak.Berganda

Continue Reading

Minggu Depan, Menkeu Terbitkan PMK Pajak Berganda Dihilangkan

Dalam Paket Kebijakan tahap V yang dikeluarkan oleh pemerintah sore tadi, salah satunya berisi kebijakan menghilangkan pajak berganda untuk instrumen berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate (DIRE) atau yang juga disebut dengan REITs (Real Estate Investment Trust).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, akibat dari pengenaan pajak berganda ini, banyak perusahaan properti dan infrastruktur Indonesia menerbitkan DIRE di negara tetangga, Singapura.

Oleh karena itu, pemerintah akan menghilangkan pajak berganda yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit pada minggu depan.

“Dividen, underlying asset, tidak dikenai PPh final pasal 4 ayat 2. Maka, pajak berganda itu dihilangkan dan cukup single tax,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menuturkan, DIRE sudah ada di Indonesia sejak 2007. Akan tetapi, tidak pernah berkembang akibat terkendala pajak berganda. Bahkan, perusahaan yang menerbitkan DIRE pun sejak 2007 hanya satu perusahaan. Sedangkan perusahaan Indonesia yang menerbitkan DIRE di Singapura dapat mencapai aset senilai Rp30 triliun.

“Kalau nanti ada pemain lain yang akan dirikan asetnya jual di Indonesia, potensi pajak akan lebih besar dan infrastruktur dan properti real estate. Sumber pembiayaan lebih besar dan dorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, perdalam pasar modal kita, dan seterusnya,” tukasnya.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/10/22/20/1236527/minggu-depan-menkeu-terbitkan-pmk-pajak-berganda-dihilangkan

Continue Reading