September 30, 2015
Dorong Galangan Kapal, Alat Angkut Impor Bebas Pajak Bea Masuk
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 tahun 2015. Dalam PP tersebut memberikan pembebasan pajak penghasilan nilai (PPn) untuk alat angkut impor untuk beberapa alat transportasi seperti galangan kapal, kereta api, pesawat, termasuk suku cadangnya.
“Judulnya panjang tapi pada intinya PP ini memberikan insentif yaitu PPN tidak dipungut untuk beberapa alat transportasi,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut Bambang insentif pajak dari PP Nomor 69 tahun 2015 sudah ditunggu pemilik galangan kapal dalam waktu yang sudah cukup lama.
Pasalnya pembebasan bea masuk ini membuat biaya untuk kapal tangkap ikan, sampai kapal patroli TNI Angkatan Laut (TNI AL), Bea cukai, dan perhubungan berkurang.
“Alhamdulillah PP nya sudah keluar dan sudah bisa dimanfaatkan,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan PP Nomor 69 tahun 2015 ternyata sudah disampaikan pada paket kebijakan percepatan ekonomi yang pertama. Namun implementasinya baru dilakukan sekarang.
“Tapi karena PP nya sudah keluar berarti industri sdh bisa manfaatkan secara penuh,” kata Bambang.
Sumber: http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/09/29/dorong-galangan-kapal-alat-angkut-impor-bebas-pajak-bea-masuk